Definisi Pengurusan Ganti Nama Dalam Hukum Akta Perubahan

Adi

Updated on:

Definisi Pengurusan Ganti Nama Dalam Hukum Akta Perubahan
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan Definisi Pengurusan Ganti Nama

Definisi Pengurusan Ganti Nama – Mengganti nama adalah hal yang umum di lakukan oleh banyak orang, baik karena alasan pribadi maupun profesional. Namun, proses pengurusan ganti nama tidaklah semudah yang di bayangkan. Ada beberapa prosedur yang harus di ikuti, terutama dalam konteks hukum akta perubahan.

Definisi Pengurusan Ganti Nama

Definisi Pengurusan Ganti Nama

Maka, ganti nama adalah proses mengubah nama seseorang dari nama asli menjadi nama yang baru. Sehingga, ada beberapa alasan mengapa seseorang memutuskan untuk mengganti namanya, seperti ingin menghilangkan nama yang asing, ingin mengubah nama karena alasan agama, ingin mengubah nama karena alasan pernikahan atau perceraian, atau ingin mengubah nama karena alasan profesional.

  Urus Ganti nama akta

Prosedur Definisi Pengurusan Ganti Nama

Maka, prosedur pengurusan ganti nama dalam konteks hukum akta perubahan di atur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Berikut adalah prosedur pengurusan ganti nama yang harus di ikuti:

1. Melakukan permohonan penggantian nama di kantor catatan sipil. Sehingga, surat permohonan ini harus di sampaikan secara tertulis dan di isi dengan lengkap.

2. Melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan identitas diri yang masih berlaku.

3. Membayar biaya administrasi penggantian nama di kantor catatan sipil.

4. Menunggu proses verifikasi dokumen yang di lakukan oleh petugas kantor catatan sipil.

5. Maka, jika dokumen sudah terverifikasi, pemohon akan mendapatkan surat persetujuan dari kantor catatan sipil.

6. Sehingga, mengajukan permohonan pengurusan akta perubahan nama ke Pengadilan Negeri di wilayah domisili pemohon.

7. Melampirkan surat persetujuan penggantian nama dari kantor catatan sipil, dokumen pendukung, dan dokumen lain yang di minta oleh Pengadilan Negeri.

8. Maka, membayar biaya administrasi pengurusan akta perubahan nama di Pengadilan Negeri.

  Ganti Nama Ayah diakta

9. Menunggu proses verifikasi dokumen yang di lakukan oleh petugas Pengadilan Negeri.10. Jika dokumen sudah terverifikasi, pemohon akan mendapatkan akta perubahan nama dari Pengadilan Negeri.

 

Ketentuan Hukum dalam Definisi Pengurusan Ganti Nama

Ketentuan Hukum dalam Definisi Pengurusan Ganti Nama

Sehingga, penggantian nama dalam konteks hukum akta perubahan harus memenuhi beberapa ketentuan yang di atur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Beberapa ketentuan tersebut antara lain:

1. Nama yang di ajukan harus memenuhi norma agama, norma kesopanan, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

2. Kemudian, nama yang di ajukan tidak boleh mengandung unsur penghinaan, penistaan agama, atau unsur lain yang merugikan orang lain.3. Penggantian nama hanya dapat di lakukan sekali seumur hidup.

Kesimpulan

Mengganti nama bukanlah hal yang mudah. Ada beberapa prosedur yang harus di ikuti, terutama dalam konteks hukum akta perubahan. Pemohon harus memenuhi beberapa ketentuan yang di atur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan agar penggantian nama dapat di terima oleh kantor catatan sipil dan Pengadilan Negeri.

  Penetapan Nama Anak di Pengadilan

PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor