Karena Proses pengesahan dokumen adalah suatu proses yang di perlukan untuk menjamin keabsahan dokumen. Maka Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia menawarkan layanan pengesahan dokumen dengan menggunakan Apostille. PT. Jangkar Global Groups
Apa itu Apostille?
Karena Apostille adalah sebuah sertifikat internasional yang di keluarkan oleh suatu negara untuk menjamin keaslian dokumen. Maka Sertifikat ini di kenal secara internasional dan dapat di gunakan di seluruh negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag tentang Pengesahan Dokumen Asing.
Proses Pengesahan Dokumen di Kementerian Komunikasi dan Informatika
Untuk melakukan proses pengesahan dokumen di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Apostille, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:
1. Persiapkan Dokumen
Pertama-tama, Anda perlu mempersiapkan dokumen yang akan di sahkan. Pastikan dokumen tersebut sudah terlegalisasi oleh instansi yang berwenang.
2. Sampaikan Dokumen ke Kementerian Komunikasi dan Informatika
Setelah dokumen persiapan siap, Anda dapat mengirimkannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk di sahkan dengan menggunakan Apostille. Pastikan untuk membawa dokumen asli dan salinan dokumen tersebut.
3. Bayar Biaya Pengesahan
Karena Untuk melakukan proses pengesahan dokumen, Anda perlu membayar biaya pengesahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
4. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah membayar biaya pengesahan, dokumen Anda akan di verifikasi oleh petugas. Jika dokumen memenuhi syarat, maka proses pengesahan akan dilanjutkan. Namun, jika dokumen tidak memenuhi syarat, maka dokumen tersebut akan di tolak.
5. Terima Dokumen yang Telah Di sahkan
Setelah proses pengesahan selesai, Anda akan menerima dokumen yang telah di sahkan beserta sertifikat Apostille. Dokumen tersebut dapat di gunakan di negara-negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag tentang Pengesahan Dokumen Asing.
Manfaat Pengesahan Dokumen dengan Apostille
Pengesahan dokumen dengan Apostille memiliki beberapa manfaat, yaitu:
1. Dokumen Lebih Dapat Di percaya
Dengan menggunakan Apostille, dokumen Anda akan memiliki keaslian yang dapat di percaya. Hal ini akan memudahkan Anda dalam melakukan transaksi di luar negeri.
2. Dokumen Lebih Mudah Di akses
Dokumen yang telah di sahkan dengan Apostille dapat di akses dengan mudah dan cepat di seluruh negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag tentang Pengesahan Dokumen Asing.
3. Proses Lebih Cepat
Proses pengesahan dokumen dengan Apostille lebih cepat dan mudah di bandingkan dengan proses pengesahan dokumen biasa. Hal ini akan menghemat waktu Anda dalam melakukan transaksi di luar negeri.
4. Dokumen Lebih Terjamin Keasliannya
Proses pengesahan dokumen dengan Apostille akan menjamin keaslian dokumen tersebut. Hal ini akan memberikan perlindungan hukum bagi Anda dalam melakukan transaksi di luar negeri.
Kesimpulan
Karena Pengesahan dokumen di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Apostille adalah suatu proses yang di perlukan untuk menjamin keaslian dokumen. Proses pengesahan tersebut dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi Anda dalam melakukan transaksi di luar negeri. Maka Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk memahami dan melakukan proses pengesahan dokumen dengan benar dan tepat.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups