Proses Legalisir Dokumen di Kemenlu: Proses Legalisir Dokumen Kemenlu
Proses Legalisir Dokumen Kemenlu – Legalisir dokumen di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) merupakan proses penting untuk memvalidasi keabsahan dokumen Anda di luar negeri. Maka proses ini memastikan dokumen Anda di akui dan di terima oleh otoritas asing. Pemahaman yang baik tentang langkah-langkah dan persyaratannya akan mempermudah proses legalisasi dan meminimalisir kendala yang mungkin di hadapi.
Langkah-Langkah Legalisir Dokumen di Kemenlu
Proses legalisir dokumen di Kemenlu umumnya melibatkan beberapa tahap. Ketelitian pada setiap tahap akan memastikan kelancaran proses.
- Verifikasi Dokumen: Pastikan dokumen Anda lengkap, asli, dan dalam kondisi baik. Dokumen yang rusak atau tidak lengkap dapat menyebabkan penolakan.
- Legalisir di Instansi Terkait (Jika Diperlukan): Beberapa dokumen memerlukan legalisir dari instansi penerbit sebelum di bawa ke Kemenlu. Misalnya, ijazah perlu di legalisir di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlebih dahulu.
- Legalisir di Kemenkumham: Setelah legalisir dari instansi terkait (jika ada), dokumen selanjutnya di legalisir di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
- Legalisir di Kemenlu: Tahap terakhir adalah legalisir di Kemenlu. Proses ini memvalidasi dokumen untuk penggunaan di luar negeri.
- Pengambilan Dokumen: Setelah proses legalisir selesai, Anda dapat mengambil dokumen yang telah di legalisir.
Persyaratan Dokumen untuk Legalisir di Kemenlu
Persyaratan dokumen untuk legalisir di Kemenlu bervariasi tergantung jenis dokumen. Berikut tabel ringkasan persyaratan:
Jenis Dokumen | Persyaratan | Biaya (Perkiraan) | Waktu Proses (Perkiraan) |
---|---|---|---|
Dokumen Pendidikan (Ijazah, Transkrip Nilai) | Dokumen asli, fotokopi, legalisir dari Kemendikbud | Rp 50.000 – Rp 150.000 | 1-3 hari kerja |
Dokumen Kependudukan (KTP, KK, Akta Kelahiran) | Dokumen asli, fotokopi, legalisir dari Disdukcapil | Rp 50.000 – Rp 100.000 | 1-2 hari kerja |
Dokumen Lainnya (Surat Keterangan Kerja, Surat Perjanjian, dll) | Dokumen asli, fotokopi, tergantung kebutuhan | Rp 50.000 – Rp 150.000 | 1-3 hari kerja |
Catatan: Biaya dan waktu proses dapat bervariasi tergantung jenis dokumen, jumlah dokumen, dan kebijakan Kemenlu. Perkiraan biaya dan waktu di atas bersifat umum.
Contoh Kasus Legalisir Dokumen di Kemenlu
Bayu ingin melegalisir ijazah S1-nya untuk melanjutkan studi di luar negeri. Ia telah melegalisir ijazah tersebut di Kemendikbud dan Kemenkumham. Namun, saat di Kemenlu, ia baru menyadari bahwa fotokopi ijazah yang di bawanya tidak lengkap. Akibatnya, proses legalisirnya tertunda. Solusi yang di ambil Bayu adalah dengan segera melengkapi fotokopi ijazahnya dan kembali ke Kemenlu untuk melanjutkan proses legalisir.
Perbedaan Prosedur Legalisir Dokumen Umum dan Dokumen Khusus
Prosedur legalisir dokumen umum, seperti ijazah atau akta kelahiran, relatif standar. Namun, dokumen khusus seperti dokumen untuk keperluan adopsi memiliki persyaratan dan prosedur yang lebih kompleks dan memerlukan waktu proses yang lebih lama. Dokumen khusus biasanya membutuhkan verifikasi dan persetujuan dari instansi terkait lainnya selain Kemenlu.
Proses legalisir dokumen di Kemenlu memang cukup memakan waktu, namun penting untuk kelengkapan administrasi, terutama jika Anda berencana ke luar negeri. Langkah-langkahnya cukup detail, dan seringkali melibatkan legalisasi di instansi lain sebelumnya. Misalnya, jika tujuan Anda adalah Australia, Anda mungkin perlu melakukan legalisir di Kemenkumham terlebih dahulu, seperti yang di jelaskan di sini: Legalisir Kemenkumham Untuk Ke Australia.
Setelah proses di Kemenkumham selesai, barulah dokumen tersebut dapat di legalisir di Kemenlu. Jadi, pastikan Anda memahami alur lengkapnya agar proses legalisir dokumen Anda berjalan lancar.
Tips Mempercepat Proses Legalisir Dokumen di Kemenlu
Untuk mempercepat proses legalisir, pastikan Anda mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan benar. Datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang. Mempersiapkan semua persyaratan sebelum datang ke Kemenlu sangat di rekomendasikan.
Biaya dan Waktu Proses Legalisir
Proses legalisir dokumen di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melibatkan biaya dan waktu yang perlu di pertimbangkan. Biaya yang di kenakan bervariasi tergantung jenis dokumen, sedangkan waktu proses di pengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk antrean dan kelengkapan dokumen. Memahami rincian biaya dan perkiraan waktu akan membantu Anda mempersiapkan diri dengan lebih baik.
Biaya Legalisir Dokumen di Kemenlu
Biaya legalisir di Kemenlu bersifat resmi dan tertera pada situs resmi mereka atau dapat di tanyakan langsung di kantor pelayanan. Jadi, biaya ini umumnya berbeda-beda untuk setiap jenis dokumen. Sebagai contoh, legalisir ijazah mungkin memiliki biaya yang berbeda dengan legalisir akta kelahiran. Perbedaan ini mungkin di sebabkan oleh kompleksitas verifikasi dan proses administrasi yang di butuhkan untuk setiap jenis dokumen.
Untuk informasi biaya terkini, di sarankan untuk mengunjungi situs web resmi Kemenlu atau menghubungi kantor pelayanan terdekat. Informasi yang tersedia di internet mungkin sudah usang, karena biaya legalisir dapat berubah sewaktu-waktu.
Perbandingan Biaya Legalisir Kemenlu dan Pihak Ketiga
Selain melalui Kemenlu, Anda juga dapat menggunakan jasa layanan legalisir pihak ketiga. Layanan ini umumnya menawarkan kemudahan dan kecepatan, namun dengan biaya yang lebih tinggi di bandingkan dengan legalisir langsung di Kemenlu. Perbedaan biaya ini cukup signifikan, terkadang mencapai beberapa kali lipat. Pemilihan antara menggunakan jasa pihak ketiga atau langsung ke Kemenlu bergantung pada prioritas Anda, apakah kecepatan atau penghematan biaya.
Sebagai ilustrasi, misalnya legalisir ijazah di Kemenlu mungkin di kenakan biaya Rp 50.000, sementara jasa pihak ketiga dapat membebankan biaya Rp 200.000 hingga Rp 300.000, termasuk biaya administrasi dan pengurusan. Perbedaan ini perlu di pertimbangkan dengan matang sebelum membuat keputusan.
Proses legalisir dokumen di Kemenlu memang cukup memakan waktu, memerlukan kesabaran dan ketelitian dalam menyiapkan berkas. Namun, perlu di ingat bahwa persyaratan dokumen yang di butuhkan berbeda-beda tergantung tujuannya. Misalnya, jika Anda berencana mendaftar sebagai mitra GrabBike, informasi mengenai persyaratannya bisa Anda cari di situs Daftar Grabbike Tanpa SKCK untuk memastikan apakah legalisir dokumen Kemenlu di butuhkan.
Setelah proses pendaftaran GrabBike selesai, Anda mungkin perlu kembali mengurus legalisir dokumen Kemenlu untuk keperluan lain, jadi pastikan semua dokumen Anda terorganisir dengan baik.
Faktor yang Mempengaruhi Waktu Proses Legalisir
Beberapa faktor dapat memengaruhi lamanya waktu yang di butuhkan untuk proses legalisir di Kemenlu. Faktor-faktor tersebut antara lain: jenis dokumen, kelengkapan dokumen, jumlah antrean pemohon, dan kebijakan internal Kemenlu yang berlaku pada saat itu. Dokumen yang rumit atau membutuhkan verifikasi tambahan biasanya akan memakan waktu lebih lama.
- Jenis Dokumen: Dokumen yang lebih kompleks, seperti ijazah dari perguruan tinggi luar negeri, biasanya membutuhkan waktu proses yang lebih lama di bandingkan dengan dokumen yang lebih sederhana, seperti surat keterangan domisili.
- Kelengkapan Dokumen: Dokumen yang tidak lengkap akan menyebabkan penundaan proses legalisir. Pastikan semua persyaratan dokumen telah terpenuhi sebelum mengajukan permohonan.
- Jumlah Antrean Pemohon: Jumlah pemohon yang banyak dapat menyebabkan waktu tunggu yang lebih lama. Periode tertentu, seperti menjelang akhir tahun atau musim liburan, biasanya mengalami peningkatan jumlah pemohon.
- Kebijakan Internal Kemenlu: Kebijakan internal Kemenlu, seperti perubahan prosedur atau sistem, juga dapat memengaruhi waktu proses legalisir.
Langkah-langkah Memperkirakan Waktu Proses Legalisir
Untuk memperkirakan waktu yang di butuhkan, pertimbangkan jenis dokumen dan kondisi saat itu. Jika dokumen Anda sederhana dan di ajukan di luar periode ramai, prosesnya mungkin hanya membutuhkan beberapa hari kerja. Namun, jika dokumen Anda kompleks dan di ajukan pada periode ramai, waktu yang di butuhkan bisa mencapai beberapa minggu.
Sebagai contoh, legalisir ijazah SMA pada hari biasa mungkin selesai dalam 3-5 hari kerja, sedangkan legalisir ijazah S1 dari universitas luar negeri pada periode ramai mungkin membutuhkan waktu hingga 2-3 minggu.
Contoh Perhitungan Estimasi Waktu dan Biaya Legalisir Dokumen
Misalnya, Anda ingin melegalisir ijazah S1. Berdasarkan pengalaman dan informasi terkini, asumsikan biaya legalisir di Kemenlu adalah Rp 100.000 dan waktu proses selama 10 hari kerja (pada periode ramai). Jika Anda menggunakan jasa pihak ketiga, biaya mungkin mencapai Rp 300.000, tetapi waktu proses bisa lebih cepat, misalnya hanya 5 hari kerja. Anda perlu mempertimbangkan trade-off antara biaya dan waktu yang di butuhkan.
Proses legalisir dokumen di Kemenlu memang cukup memakan waktu, memerlukan kesabaran dan persiapan dokumen yang matang. Salah satu dokumen yang sering di legalisir adalah SKCK, dan perlu di ingat bahwa masa berlaku SKCK juga perlu di perhatikan. Sebelum mengajukan legalisir, pastikan Anda telah mengecek Masa Berlaku SKCK Online Anda, karena SKCK yang sudah kadaluarsa tentu akan mempersulit proses legalisir.
Setelah memastikan SKCK masih berlaku, Anda dapat melanjutkan proses legalisir dokumen lainnya di Kemenlu dengan lebih lancar.
Perlu di ingat bahwa ini hanyalah contoh perhitungan. Biaya dan waktu aktual dapat berbeda-beda tergantung berbagai faktor yang telah di jelaskan sebelumnya. Selalu periksa informasi terbaru dari Kemenlu atau penyedia jasa legalisir pihak ketiga.
Persyaratan Dokumen untuk Legalisir
Proses legalisir dokumen di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memerlukan persiapan yang matang. Keberhasilan proses ini sangat bergantung pada kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang di ajukan. Oleh karena itu, memahami persyaratan dokumen dengan detail sangat penting untuk menghindari penundaan atau bahkan penolakan permohonan legalisir.
Secara umum, Kemenlu menerima dokumen dalam bentuk fisik. Namun, beberapa layanan mungkin telah beradaptasi dengan format digital, tergantung jenis dokumen dan kebijakan terbaru Kemenlu. Sebaiknya, Anda selalu mengkonfirmasi format yang di terima secara langsung kepada Kemenlu sebelum mengajukan permohonan.
Proses legalisir dokumen di Kemenlu memang cukup rumit, membutuhkan kesabaran dan ketelitian. Setelah dokumen Anda di legalisir Kemenlu, langkah selanjutnya mungkin melibatkan legalisir di instansi lain, tergantung tujuannya. Misalnya, jika dokumen tersebut di tujukan untuk penggunaan di luar negeri dan memerlukan pengesahan pemerintah, Anda mungkin perlu mempertimbangkan layanan Legalisir Kemenkumham Dokumen Publik untuk melengkapi prosesnya.
Kembali ke proses legalisir Kemenlu, pastikan semua persyaratan terpenuhi agar prosesnya berjalan lancar dan dokumen Anda siap di gunakan.
Format Dokumen yang Diterima
Kemenlu umumnya menerima dokumen dalam bentuk fisik, di cetak pada kertas berkualitas baik, dan dalam kondisi baik. Dokumen yang rusak, kotor, atau sulit di baca berpotensi di tolak. Untuk beberapa layanan tertentu, mungkin terdapat opsi pengajuan dokumen digital, namun hal ini perlu di konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Kemenlu. Informasi terbaru mengenai penerimaan dokumen digital dapat di akses melalui situs web resmi Kemenlu atau menghubungi petugas layanan mereka secara langsung.
Proses legalisir dokumen di Kemenlu memang cukup memakan waktu, memerlukan kesabaran dan ketelitian. Salah satu tujuan legalisir dokumen adalah untuk keperluan kepegawaian, misalnya untuk persyaratan kenaikan jabatan atau pelamaran kerja di instansi tertentu. Jika Anda membutuhkan layanan legalisir dokumen untuk keperluan kepegawaian, kami sarankan untuk mengunjungi Legalisir Dokumen Keperluan Kepegawaian untuk informasi lebih lanjut.
Dengan demikian, proses legalisir dokumen Kemenlu Anda dapat terselesaikan dengan lebih efisien dan terarah, memastikan dokumen siap di gunakan sesuai kebutuhan.
Daftar Periksa Persyaratan Dokumen, Proses Legalisir Dokumen Kemenlu
Berikut adalah daftar periksa yang perlu di persiapkan sebelum memulai proses legalisir di Kemenlu. Pastikan semua persyaratan terpenuhi untuk memperlancar proses:
- Dokumen asli yang akan di legalisir (pastikan dokumen dalam kondisi baik dan tidak rusak).
- Fotocopy dokumen asli (jumlah sesuai dengan kebutuhan, biasanya beberapa lembar).
- Surat kuasa (jika di kuasakan kepada pihak lain untuk mengurus legalisir).
- Bukti pembayaran biaya legalisir (sesuai dengan jenis dan jumlah dokumen).
- Identitas diri pemohon (KTP/Paspor asli dan fotocopy).
Contoh Dokumen dan Persyaratan Spesifik
Berikut beberapa contoh dokumen yang sering di legalisir di Kemenlu dan persyaratan spesifiknya. Perlu di ingat bahwa persyaratan ini dapat berubah, sehingga konfirmasi langsung ke Kemenlu sangat di sarankan:
Jenis Dokumen | Persyaratan Spesifik |
---|---|
Ijazah | Ijazah asli, transkrip nilai asli, terjemahan resmi (jika di perlukan), dan fotokopi masing-masing. |
Akta Kelahiran | Akta kelahiran asli, dan fotokopi. Untuk akta kelahiran yang di terbitkan di luar negeri, mungkin di perlukan legalisir dari Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia di negara tersebut terlebih dahulu. |
Surat Keterangan Kerja | Surat keterangan kerja asli dari perusahaan, dengan kop surat resmi perusahaan, stempel dan tanda tangan yang sah, serta fotokopi. |
Pentingnya Melengkapi Semua Persyaratan Dokumen
Melengkapi semua persyaratan dokumen dengan benar dan lengkap sangat penting untuk menghindari penolakan atau keterlambatan proses legalisir. Ketidaklengkapan dokumen akan menyebabkan proses legalisir tertunda, bahkan dapat berujung pada penolakan permohonan. Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan.
Format Dokumen yang Diperlukan
Proses legalisir dokumen di Kemenlu memerlukan ketelitian, termasuk memperhatikan format dokumen yang di ajukan. Dokumen yang tidak sesuai format berpotensi di tolak dan menyebabkan proses legalisir menjadi lebih lama. Oleh karena itu, memahami persyaratan format sangat penting untuk memastikan kelancaran proses.
Berikut ini penjelasan detail mengenai format dokumen yang di butuhkan, contoh visual, panduan persiapan, konsekuensi ketidaksesuaian, dan perbandingan format yang di terima Kemenlu dengan format umum.
Ukuran Kertas dan Margin
Kemenlu umumnya menerima dokumen dengan ukuran kertas A4 (21 x 29,7 cm). Penggunaan ukuran kertas lain perlu di konfirmasi terlebih dahulu. Margin dokumen harus di atur dengan rapi, biasanya di sarankan margin atas, bawah, kiri, dan kanan minimal 2,5 cm. Margin yang terlalu sempit atau tidak konsisten dapat menyebabkan dokumen terlihat kurang rapi dan berpotensi di tolak.
Jenis Font dan Ukuran
Untuk memastikan keterbacaan, Kemenlu merekomendasikan penggunaan jenis font yang mudah di baca seperti Times New Roman, Arial, atau Calibri. Ukuran font yang di sarankan adalah 12 pt untuk teks utama dan 10 pt untuk catatan kaki atau keterangan kecil. Penggunaan font yang terlalu kecil atau jenis font yang sulit di baca dapat mempersulit proses verifikasi dokumen.
Contoh Visual Format Dokumen yang Benar
Bayangkan sebuah dokumen A4 dengan judul “Surat Keterangan Lahir” tercetak di tengah bagian atas dengan font Times New Roman ukuran 14 pt, berwarna hitam, dan huruf kapital. Di bawah judul, terdapat teks utama dengan font Times New Roman ukuran 12 pt, dengan jarak spasi 1,5. Margin kiri, kanan, atas, dan bawah masing-masing 2,5 cm. Nomor halaman tertera di pojok kanan bawah setiap halaman dengan font Arial ukuran 10 pt. Tanda tangan dan stempel basah tertera di bagian bawah dokumen dengan ruang yang cukup.
Panduan Persiapan Dokumen
Sebelum mengajukan dokumen untuk legalisir, pastikan untuk memeriksa kembali formatnya. Gunakan aplikasi pengolah kata seperti Microsoft Word atau LibreOffice Writer untuk mengatur ukuran kertas, margin, jenis dan ukuran font sesuai dengan pedoman di atas. Periksa kembali seluruh isi dokumen untuk memastikan tidak ada kesalahan ketik atau kesalahan lainnya. Cetak dokumen menggunakan printer yang berkualitas baik agar hasil cetakan terlihat jelas dan rapi.
Konsekuensi Format Dokumen Tidak Sesuai
Dokumen yang tidak sesuai format dapat di tolak oleh petugas Kemenlu. Penolakan ini akan menyebabkan proses legalisir tertunda dan Anda perlu mempersiapkan dokumen baru yang sesuai dengan persyaratan. Hal ini akan memakan waktu dan tenaga tambahan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan dokumen Anda telah memenuhi semua persyaratan format sebelum di ajukan.
Tabel Perbandingan Format Dokumen
Aspek | Format Diterima Kemenlu | Format Umum Digunakan |
---|---|---|
Ukuran Kertas | A4 (21 x 29,7 cm) | A4, Letter, Legal (variatif) |
Margin | Minimal 2,5 cm semua sisi | Variatif, seringkali lebih kecil |
Jenis Font | Times New Roman, Arial, Calibri | Variatif, terkadang menggunakan font unik/kurang standar |
Ukuran Font | 12 pt (utama), 10 pt (kecil) | Variatif, seringkali lebih kecil dari 10 pt |
Pertanyaan Umum Seputar Legalisir Dokumen Kemenlu
Proses legalisir dokumen di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mungkin tampak rumit, namun dengan pemahaman yang baik, proses ini dapat berjalan lancar. Berikut ini beberapa pertanyaan umum yang sering di ajukan mengenai legalisir dokumen di Kemenlu, beserta jawabannya.
Jenis Dokumen yang Dapat DiLegalisir
Berbagai jenis dokumen dapat di legalisir di Kemenlu, tergantung kebutuhan dan tujuan penggunaan dokumen tersebut di luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut umumnya berupa dokumen resmi yang di keluarkan oleh instansi berwenang di Indonesia. Berikut beberapa contohnya:
- Ijazah dan transkrip nilai dari perguruan tinggi
- Surat keterangan lahir dan akta kelahiran
- Surat nikah dan akta perkawinan
- Surat kuasa
- Dokumen perusahaan seperti akta pendirian dan SIUP
- Surat keterangan domisili
Perlu di ingat bahwa jenis dokumen yang dapat di legalisir dan persyaratannya dapat berubah sewaktu-waktu, sebaiknya di konfirmasi langsung ke Kemenlu atau website resmi mereka untuk informasi terbaru.
Lama Waktu Proses Legalisir
Lama waktu proses legalisir di Kemenlu bervariasi, tergantung beberapa faktor, antara lain:
- Jumlah pemohon: Pada periode ramai, proses legalisir mungkin memakan waktu lebih lama.
- Kelengkapan dokumen: Dokumen yang tidak lengkap akan menyebabkan penundaan proses.
- Jenis dokumen: Beberapa jenis dokumen mungkin memerlukan proses verifikasi tambahan yang membutuhkan waktu lebih lama.
Secara umum, proses legalisir dapat selesai dalam beberapa hari hingga beberapa minggu. Namun, untuk memastikan, di sarankan untuk menghubungi Kemenlu secara langsung atau mengecek informasi terkini di situs web resmi mereka.
Biaya Legalisir Dokumen
Biaya legalisir di Kemenlu terdiri dari beberapa komponen, termasuk biaya legalisir dan biaya-biaya lain yang mungkin dikenakan tergantung jenis dan jumlah dokumen. Besaran biaya tersebut dapat berubah, oleh karena itu sangat di sarankan untuk mengecek informasi biaya terbaru langsung di Kemenlu atau website resminya. Informasi biaya yang di peroleh dari sumber lain sebaiknya dikonfirmasi kembali.
Cara Mengajukan Permohonan Legalisir Dokumen
Proses pengajuan permohonan legalisir dokumen di Kemenlu umumnya melibatkan beberapa langkah. Secara umum, pemohon perlu menyiapkan dokumen yang di butuhkan, kemudian mengajukan permohonan sesuai prosedur yang di tetapkan oleh Kemenlu. Informasi detail mengenai prosedur dan persyaratan dapat di peroleh langsung dari website resmi Kemenlu atau dengan menghubungi kantor Kemenlu terkait.
- Mengumpulkan dokumen yang di butuhkan sesuai persyaratan.
- Mengisi formulir permohonan legalisir.
- Menyerahkan dokumen dan formulir ke kantor Kemenlu yang ditunjuk.
- Melakukan pembayaran biaya legalisir.
- Mengambil dokumen yang telah di legalisir setelah proses selesai.
Setiap langkah memiliki detail prosedur yang perlu di perhatikan, sehingga sangat di anjurkan untuk memperoleh informasi lengkap dan terbaru langsung dari sumber resmi Kemenlu.
Langkah Jika Dokumen Ditolak Kemenlu
Penolakan dokumen oleh Kemenlu biasanya di sebabkan oleh beberapa hal, seperti dokumen tidak lengkap, dokumen palsu, atau tidak memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan. Jika dokumen ditolak, pemohon perlu:
- Menanyakan penyebab penolakan kepada petugas Kemenlu.
- Melengkapi dokumen yang kurang atau memperbaiki kesalahan yang ada.
- Mengajukan permohonan legalisir kembali dengan dokumen yang telah di perbaiki.
Ketelitian dalam menyiapkan dokumen sejak awal sangat penting untuk menghindari penolakan dan memperlancar proses legalisir.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyedi akan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups