Keamanan dan ketertiban adalah hal penting yang harus di jaga oleh setiap negara. Oleh karena itu, pada tahun 2024, pemerintah Indonesia akan memperketat proses pembuatan paspor. Namun, tidak sedikit dari kita yang mungkin merasa khawatir akan proses kehilangan paspor. Bagaimana ya proses kehilangan paspor di tahun 2024? Yuk, kita simak ulasan berikut ini.
Persyaratan Melaporkan Kehilangan Paspor
Jika paspor Anda hilang, maka Anda harus segera melaporkannya ke kantor Imigrasi terdekat. Namun, sebelum itu, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:
Pertama, Anda harus memiliki fotokopi paspor yang hilang. Fotokopi ini akan di gunakan sebagai bukti kepemilikan paspor sebelumnya saat Anda membuat paspor baru.
Kedua, Anda harus memiliki KTP yang masih berlaku. KTP ini juga akan di gunakan sebagai bukti identitas saat membuat paspor baru.
Ketiga, Anda harus menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Surat ini harus di serahkan ke kantor Imigrasi saat Anda membuat paspor baru.
Jika Anda telah memenuhi ketiga persyaratan di atas, Anda bisa langsung melaporkan kehilangan paspor ke kantor Imigrasi terdekat.
Proses Melaporkan Kehilangan Paspor
Setelah memenuhi persyaratan, Anda bisa langsung menuju kantor Imigrasi terdekat. Selanjutnya, lakukan langkah-langkah berikut:
Pertama, ambil nomor antrian di loket pendaftaran kehilangan paspor.
Kedua, tunjukkan fotokopi paspor yang hilang, KTP, dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian ke petugas loket.
Ketiga, isi formulir pengajuan kehilangan paspor. Formulir ini bisa di ambil di loket atau sudah tersedia online di website resmi Imigrasi. Isilah formulir ini dengan benar dan jangan lupa untuk mengecek kembali data-data yang telah di isi sebelum menyerahkan ke petugas.
Keempat, serahkan formulir pengajuan kehilangan paspor beserta fotokopi paspor yang hilang, KTP, dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian ke petugas loket.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran kehilangan paspor. Simpan bukti ini dengan baik karena akan di gunakan saat Anda membuat paspor baru.
Proses Pembuatan Paspor Baru Setelah Kehilangan – Proses Kehilangan Paspor
Setelah melaporkan kehilangan paspor, maka Anda harus segera membuat paspor baru. Berikut langkah-langkah pembuatan paspor baru:
Pertama, ambil nomor antrian di loket pendaftaran pembuatan paspor.
Kedua, tunjukkan bukti pendaftaran kehilangan paspor yang telah Anda dapatkan sebelumnya ke petugas loket.
Ketiga, isi formulir pengajuan pembuatan paspor. Isilah formulir ini dengan benar dan jangan lupa untuk mengecek kembali data-data yang telah diisi sebelum menyerahkan ke petugas.
Keempat, serahkan formulir pengajuan pembuatan paspor dan bukti pendaftaran kehilangan paspor ke petugas loket.
Kelima, lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terakhir, Anda akan mendapatkan kartu paspor baru. Pastikan Anda menyimpan kartu paspor ini dengan baik agar tidak hilang lagi.
Penutup Proses Kehilangan Paspor
Demikianlah ulasan tentang proses kehilangan paspor di tahun 2024. Meskipun pemerintah akan memperketat proses pembuatan paspor, namun proses kehilangan paspor tetap bisa terjadi. Oleh karena itu, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku saat melaporkan kehilangan paspor dan membuat paspor baru. Selamat mencoba! Paspor Hilang dan Expired 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups