Daftar Isi
Memahami Prosedur Pengurusan Ganti Nama
Pengurusan ganti nama adalah proses hukum yang memungkinkan seseorang untuk mengganti namanya secara resmi. Tujuannya bisa bermacam-macam, mulai dari menghindari diskriminasi, menyamarkan identitas, hingga memperoleh nama baru yang lebih sesuai dengan kepribadiannya. Nah, untuk melakukan pengurusan ganti nama, ada beberapa prosedur resmi yang harus diikuti.
Persyaratan Pengurusan Ganti Nama
Untuk melakukan pengurusan ganti nama, seseorang harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh hukum. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
1. Surat permohonan ganti nama yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
2. Fotokopi kartu keluarga.
3. Fotokopi akta kelahiran.
4. Fotokopi KTP.
5. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
7. Surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan setempat.
Prosedur Pengurusan Ganti Nama
Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut adalah prosedur pengurusan ganti nama yang harus dilakukan:
1. Mengajukan surat permohonan ganti nama ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) yang berada di bawah naungan Menkumham.
2. Setelah surat permohonan diterima, Dirjen AHU akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Apabila dokumen telah lengkap, permohonan akan disetujui dan diberikan nomor registrasi pengajuan.
3. Setelah mendapatkan nomor registrasi pengajuan, pemohon harus melakukan pembayaran biaya administrasi pengurusan ganti nama.
4. Setelah pembayaran biaya administrasi selesai, pemohon akan menerima surat persetujuan penggantian nama dari Dirjen AHU.
5. Dengan surat persetujuan tersebut, pemohon bisa membuat akta perubahan nama di kantor notaris atau PPAT.
6. Setelah akta perubahan nama selesai dibuat, pemohon harus mendaftarkan perubahan nama tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
7. Baru setelah perubahan nama terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemohon bisa menggunakan nama baru tersebut secara resmi.
Biaya Pengurusan Ganti Nama
Setiap pengajuan ganti nama memiliki biaya administrasi yang berbeda-beda. Besaran biaya ini biasanya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Sebagai gambaran, biaya administrasi pengurusan ganti nama di Jakarta saat ini adalah Rp. 220.000,- sementara di Surabaya sebesar Rp. 150.000,-.
Kesimpulan
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai prosedur resmi pengurusan ganti nama. Ingat, pengurusan ganti nama tidak bisa sembarangan dilakukan. Ada persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus diikuti. Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur dengan benar agar pengurusan ganti nama bisa berjalan dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang sedang membutuhkannya.