Pendahuluan Syarat Prosedur Pengurusan Ganti
Syarat Prosedur Pengurusan Ganti – Ganti nama adalah hak setiap orang yang di atur dalam Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Namun, untuk bisa mengubah nama, ada beberapa prosedur yang harus di ikuti. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap tentang prosedur pengurusan Alasan Permohonan Ganti Nama Ditolak Di Pengadilan.
1. Persyaratan Pengurusan Ganti Nama | Syarat Prosedur Pengurusan Ganti
Selanjutnya, pertama, untuk mengajukan permohonan ganti nama, pemohon harus sudah berusia minimal 16 tahun. Selain itu, pemohon juga harus memiliki akta kelahiran dan identitas diri yang masih berlaku seperti KTP atau kartu keluarga. Maka, jika pemohon belum memiliki KTP, maka bisa membuat surat keterangan dari kelurahan setempat.
2. Membuat Surat Permohonan Ganti Nama
Sehingga, setelah memenuhi persyaratan, selanjutnya adalah membuat surat permohonan ganti nama yang di tujukan kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil setempat. Maka, dalam surat permohonan tersebut, harus di jelaskan alasan mengapa ingin mengganti nama dan nama baru yang di inginkan.
3. Persiapan Dokumen Pendukung | Syarat Prosedur Pengurusan Ganti
Selanjutnya, pemohon harus menyiapkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, KTP, dan surat keterangan dari kelurahan (jika belum memiliki KTP). Dokumen-dokumen tersebut akan di proses oleh petugas di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil.
4. Melakukan Proses Verifikasi dan Validasi Dokumen
Sesampainya di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil, maka dokumen-dokumen yang di serahkan akan di verifikasi dan di validasi oleh petugas. Hal ini di lakukan untuk memastikan data pemohon yang telah di serahkan.
5. Membayar Biaya Administrasi | Syarat Prosedur Pengurusan Ganti
Sehingga, setelah dokumen-di validasi, pemohon harus membayar biaya administrasi untuk mengurus ganti nama. Biaya administrasi ini bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing dinas kependudukan dan catatan sipil di setiap daerah.
6. Pemeriksaan Kesehatan | Syarat Prosedur Pengurusan Ganti
Setelah membayar biaya administrasi, pemohon akan di periksa kesehatannya oleh petugas. Hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar sehat dan tidak memiliki gangguan jiwa.
7. Pengumuman Perubahan Nama Baru
Setelah semua proses tersebut selesai, maka pemohon akan di berikan surat pengumuman perubahan nama baru. Surat pengumuman ini harus di serahkan ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk di teruskan ke kantor catatan sipil. Selanjutnya, nama baru akan di catatkan pada kartu keluarga dan KTP.
8. Syarat Prosedur Pengurusan Ganti Nama Di Kantor Pemerintah
Demikianlah prosedur pengurusan ganti nama di kantor pemerintah. Meskipun terlihat rumit, namun dengan mengikuti semua prosedur yang telah di tentukan, pemohon bisa mendapatkan nama baru yang di inginkan. Namun, perlu di ingat bahwa ganti nama tidak bisa sembarangan dan harus memiliki alasan yang jelas.
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups