Syarat Prosedur Pengurusan Ganti Nama Di Kantor Pemerintah

Adi

Updated on:

Syarat Prosedur Pengurusan Ganti Nama Di Kantor Pemerintah
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan Syarat Prosedur Pengurusan Ganti

Syarat Prosedur Pengurusan Ganti – Ganti nama adalah hak setiap orang yang di atur dalam Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Namun, untuk bisa mengubah nama, ada beberapa prosedur yang harus di ikuti. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap tentang prosedur pengurusan Alasan Permohonan Ganti Nama Ditolak Di Pengadilan.

  Proses Perubahan Nama

1. Persyaratan Pengurusan Ganti Nama | Syarat Prosedur Pengurusan Ganti

Selanjutnya, pertama, untuk mengajukan permohonan ganti nama, pemohon harus sudah berusia minimal 16 tahun. Selain itu, pemohon juga harus memiliki akta kelahiran dan identitas diri yang masih berlaku seperti KTP atau kartu keluarga. Maka, jika pemohon belum memiliki KTP, maka bisa membuat surat keterangan dari kelurahan setempat.

2. Membuat Surat Permohonan Ganti Nama

Sehingga, setelah memenuhi persyaratan, selanjutnya adalah membuat surat permohonan ganti nama yang di tujukan kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil setempat. Maka, dalam surat permohonan tersebut, harus di jelaskan alasan mengapa ingin mengganti nama dan nama baru yang di inginkan.

3. Persiapan Dokumen Pendukung | Syarat Prosedur Pengurusan Ganti

Selanjutnya, pemohon harus menyiapkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, KTP, dan surat keterangan dari kelurahan (jika belum memiliki KTP). Dokumen-dokumen tersebut akan di proses oleh petugas di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil.

Melakukan Proses Verifikasi dan Validasi Dokumen, Syarat Prosedur Pengurusan Ganti Nama Di Kantor Pemerintah

4. Melakukan Proses Verifikasi dan Validasi Dokumen

Sesampainya di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil, maka dokumen-dokumen yang di serahkan akan di verifikasi dan di validasi oleh petugas. Hal ini di lakukan untuk memastikan data pemohon yang telah di serahkan.

  Prosedur Ganti Nama Dokumen di Pengadilan

5. Membayar Biaya Administrasi | Syarat Prosedur Pengurusan Ganti

Sehingga, setelah dokumen-di validasi, pemohon harus membayar biaya administrasi untuk mengurus ganti nama. Biaya administrasi ini bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing dinas kependudukan dan catatan sipil di setiap daerah.

6. Pemeriksaan Kesehatan | Syarat Prosedur Pengurusan Ganti

Setelah membayar biaya administrasi, pemohon akan di periksa kesehatannya oleh petugas. Hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar sehat dan tidak memiliki gangguan jiwa.

Pengumuman Perubahan Nama Baru, Syarat Prosedur Pengurusan Ganti Nama Di Kantor Pemerintah

7. Pengumuman Perubahan Nama Baru

Setelah semua proses tersebut selesai, maka pemohon akan di berikan surat pengumuman perubahan nama baru. Surat pengumuman ini harus di serahkan ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk di teruskan ke kantor catatan sipil. Selanjutnya, nama baru akan di catatkan pada kartu keluarga dan KTP.

8. Syarat Prosedur Pengurusan Ganti Nama Di Kantor Pemerintah

Demikianlah prosedur pengurusan ganti nama di kantor pemerintah. Meskipun terlihat rumit, namun dengan mengikuti semua prosedur yang telah di tentukan, pemohon bisa mendapatkan nama baru yang di inginkan. Namun, perlu di ingat bahwa ganti nama tidak bisa sembarangan dan harus memiliki alasan yang jelas.

  Alasan Ganti Nama pengadilan

PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor