Prosedur Pengurusan Dokumen Impor

Adi

Updated on:

Prosedur Pengurusan Dokumen Impor
Direktur Utama Jangkar Goups

Prosedur Pengurusan Dokumen Impor – Dalam dunia bisnis, proses impor sangatlah penting. Namun, sebelum melakukan impor, ada beberapa prosedur yang harus Anda penuhi agar barang impor Anda tidak terbengkalai di pelabuhan atau bahkan di batalkan.

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Persyaratan Umum untuk Pengurusan Dokumen Impor

Sebelum memulai prosedur pengurusan dokumen impor, pastikan Anda memenuhi persyaratan umum berikut:

  • Memiliki izin usaha yang masih berlaku
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memiliki Surat Keterangan Impor (SKI)
  • Selanjutnya, Memiliki Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  • Kemudian, Memiliki Izin Mendag (IZIN)

Persyaratan Umum untuk Pengurusan Dokumen Impor

Prosedur Pengurusan Dokumen Impor

Berikut adalah beberapa langkah yang harus Anda ikuti untuk melakukan pengurusan dokumen impor:

Mendapatkan Izin Mendag | Prosedur Pengurusan Dokumen Impor

1. Mendapatkan Izin Mendag | Prosedur Pengurusan Dokumen Impor

Langkah pertama yang harus di lakukan adalah memperoleh Izin Mendag, yaitu izin yang di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Izin ini berfungsi sebagai dokumen persetujuan impor yang di izinkan oleh pemerintah Indonesia.

Untuk mendapatkan Izin Mendag, Anda harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan surat keterangan domisili perusahaan.

2. Memperoleh SKI | Prosedur Pengurusan Dokumen Impor

Setelah mendapatkan Izin Mendag, langkah selanjutnya adalah memperoleh SKI (Surat Keterangan Impor). SKI ini berfungsi sebagai bukti bahwa Anda di izinkan untuk melakukan impor barang tertentu.

Untuk memperoleh SKI, Anda harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti Izin Mendag, PIB (Pemberitahuan Impor Barang), SPB (Surat Pengantar Barang), dan faktur.

3. Memperoleh PIB

PIB (Pemberitahuan Impor Barang) adalah dokumen yang di keluarkan oleh Kepabeanan dan Cukai sebagai bukti impor barang ke Indonesia. Oleh karena itu, PIB ini berfungsi sebagai tanda bukti bahwa barang impor sudah di izinkan untuk masuk ke Indonesia.

Untuk memperoleh PIB, Anda harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti SKI, faktur, SPB, dan surat keterangan asal barang.

4. Melakukan Pemeriksaan Barang oleh Bea Cukai

Setelah memperoleh PIB, langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan barang oleh Bea Cukai. Pemeriksaan ini di lakukan untuk memastikan bahwa barang yang di impor tidak melanggar aturan dan standar yang berlaku di Indonesia.

Jika barang yang di impor di nyatakan memenuhi standar dan aturan yang berlaku, maka Bea Cukai akan memberikan izin untuk memasukkan barang impor tersebut ke dalam negeri.

5. Melakukan Pembayaran Bea Masuk dan PPN

Setelah barang impor di nyatakan memenuhi standar dan aturan yang berlaku, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran bea masuk dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Bea masuk adalah pajak yang harus di bayar untuk barang yang di impor ke Indonesia. Sedangkan PPN adalah pajak yang harus di bayar untuk barang-barang yang di kenakan pajak di seluruh tahap distribusi dan penjualan.

Kesimpulan Prosedur Pengurusan Dokumen Impor

Demikianlah prosedur Alur Pengurusan Dokumen Ekspor impor yang harus Anda penuhi sebelum melakukan impor barang ke Indonesia. Maka dalam memenuhi semua persyaratan ini, pastikan Anda memperhatikan setiap detailnya agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.

PT jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa siap membantu anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

  Prosedur Re Impor di Indonesia
Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor