Apa itu Paspor Terblacklist? – Prosedur Pemulihan Paspor
Prosedur Pemulihan Paspor – Paspor terblacklist adalah paspor yang telah di batalkan oleh pihak berwenang karena berbagai alasan seperti hilang, di curi, ataupun di laporkan sebagai paspor palsu. Paspor yang terblacklist tidak dapat di gunakan lagi untuk bepergian ke luar negeri dan harus di lakukan proses pemulihan untuk mendapatkan paspor yang baru.
Alasan Paspor Terblacklist – Prosedur Pemulihan Paspor
Selanjutnya Beberapa alasan yang menyebabkan paspor terblacklist adalah:
- Paspor hilang atau di curi
- Paspor rusak berat
- Paspor melanggar aturan keimigrasian
- Paspor terbukti palsu
- Pemegang paspor terlibat dalam kejahatan internasional
Prosedur Pemulihan Paspor Terblacklist
Untuk memulihkan paspor yang telah terblacklist, berikut adalah beberapa prosedur yang harus di lakukan:
1. Membuat Laporan Kepolisian
Selanjutnya Langkah pertama yang harus di lakukan adalah membuat laporan kehilangan atau pencurian paspor ke kantor kepolisian terdekat. Laporan ini sangat penting sebagai bukti bahwa paspor hilang atau di curi dan akan di gunakan sebagai salah satu persyaratan dalam proses pemulihan.
2. Mengisi Formulir Pemulihan Paspor
Setelah membuat laporan kehilangan atau pencurian paspor, pemegang paspor harus mengisi formulir pemulihan paspor yang dapat di dapatkan di kantor imigrasi. Formulir ini berisi data pribadi dan riwayat perjalanan pemegang paspor.
3. Melampirkan Persyaratan
Persyaratan yang harus di lampirkan pada saat mengajukan permohonan pemulihan paspor adalah sebagai berikut:
- Selanjutnya Salinan laporan kehilangan atau pencurian paspor dari kepolisian
- Selanjutnya Salinan KTP atau Kartu Keluarga (KK)
- Selanjutnya Surat pernyataan kehilangan dari keluarga atau tempat kerja
- Maka Surat rekomendasi dari instansi yang berwenang jika paspor hilang di luar negeri
- Selanjutnya Bukti pembayaran biaya pemulihan paspor
4. Menyerahkan Dokumen ke Kantor Imigrasi
Selanjutnya Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemegang paspor harus menyerahkan dokumen ke kantor imigrasi terdekat untuk di proses. Proses pemulihan paspor biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.
Biaya Pemulihan Paspor
Selanjutnya Biaya pemulihan paspor terblacklist dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan kantor imigrasi setempat. Namun, umumnya biaya pemulihan paspor berkisar antara Rp1.000.000 – Rp2.000.000.
Kesimpulan Prosedur Pemulihan Paspor
Selanjutnya Pemulihan paspor yang terblacklist memerlukan prosedur yang cukup rumit dan memakan waktu. Namun, prosedur ini harus di lakukan agar pemegang paspor dapat kembali bepergian ke luar negeri. Pastikan untuk mengikuti semua prosedur yang telah di tentukan dan melampirkan semua persyaratan yang di butuhkan agar proses pemulihan dapat berjalan dengan lancar. Baca Juga: Cara Bayar Paspor Di Bank 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups