Prosedur Legalisir Kemenkumham

Prosedur Legalisir Kemenkumham – Prosedur legalisir Kemenkumham adalah proses pengesahan dokumen atau lembaran keputusan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham). Dokumen yang telah dilegalisir oleh Kemenkumham akan memiliki nilai hukum yang sah di Indonesia dan diakui oleh lembaga-lembaga atau instansi tertentu. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups

Prosedur Legalisir Kemenkumham

Pengertian Prosedur Legalisir Kemenkumham

Legalisir Kemenkumham adalah proses pengesahan dokumen yang di lakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham). Hal ini di lakukan untuk memberikan pengakuan atau keabsahan hukum atas dokumen tersebut.

Contoh dokumen yang dapat di legalisir Kemenkumham di antaranya adalah:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Nikah
  • Akta Kematian
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STNK)
  • Surat Izin Menginap (Surat Tanda Melapor – STM)
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai

Legalisir Kemenkumham biasanya di butuhkan dalam beberapa hal, seperti untuk persyaratan beasiswa, lamaran pekerjaan, pernikahan, hingga pembuatan perusahaan. Dengan legalisir Kemenkumham, dokumen tersebut akan memiliki keabsahan hukum yang di akui oleh lembaga-lembaga atau instansi tertentu.

  Legalizing High School Diplomas (SMA) in Diknas

Cara Legalisir Kemenkumham

Untuk melakukan proses legalisir Kemenkumham, berikut adalah beberapa langkah yang perlu di ikuti:

  1. Mengumpulkan dokumen yang akan di legalisir dan memastikan bahwa dokumen tersebut telah memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh Kemenkumham.
  2. Mengisi formulir permohonan legalisir yang tersedia di website resmi Kemenkumham atau dapat di ambil langsung di kantor Kemenkumham.
  3. Oleh karena itu, membayar biaya legalisir ke rekening yang telah di tentukan oleh Kemenkumham.
  4. Mengajukan permohonan legalisir beserta dokumen yang akan di legalisir dan tanda bukti pembayaran ke kantor Kemenkumham.
  5. Menunggu proses legalisir selesai dan dokumen dapat di ambil kembali di kantor Kemenkumham.

Setelah proses legalisir selesai, dokumen tersebut akan di tempelkan dengan stiker legalisir Kemenkumham yang menandakan bahwa dokumen tersebut telah di legalisir oleh Kemenkumham.

Persyaratan Legalisir Kemenkumham

Sebelum melakukan proses legalisir Kemenkumham, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh dokumen yang akan di legalisir, yaitu:

  1. Dokumen tersebut asli dan masih berlaku.
  2. Dokumen tersebut telah di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah jika dokumen tersebut dalam bahasa asing.
  3. Maka dari itu, dokumen tersebut telah di legalisir oleh instansi atau badan yang berwenang jika dokumen tersebut berasal dari luar negeri.
  4. Dokumen tersebut tidak mengandung konten yang melanggar hukum atau norma yang berlaku di Indonesia.
  Legalisasi Ijazah Bahasa Malaysia di Diknas

Biaya Legalisir Kemenkumham

Biaya legalisir Kemenkumham bervariasi tergantung dari jenis dokumen yang akan di legalisir. Berikut adalah daftar biaya legalisir Kemenkumham per jenis dokumen:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Nikah
  • Akta Kematian
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STNK),-
  • Surat Izin Menginap (Surat Tanda Melapor – STM
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai

Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Keuntungan Legalisir Kemenkumham

Legalisir Kemenkumham memberikan beberapa keuntungan, di antaranya:

  1. Dokumen yang di legalisir oleh Kemenkumham memiliki keabsahan hukum yang di akui oleh lembaga-lembaga atau instansi tertentu.
  2. Dokumen yang telah di legalisir oleh Kemenkumham dapat di gunakan untuk keperluan yang memerlukan dokumen dengan nilai hukum yang sah.
  3. Dokumen yang telah di legalisir oleh Kemenkumham akan membantu mempercepat proses administrasi yang memerlukan dokumen tersebut.
  4. Dokumen yang telah di legalisir oleh Kemenkumham dapat di akses oleh pihak yang berwenang untuk memastikan keabsahan dan keaslian dokumen tersebut.

Perbedaan Legalisir Kemenkumham dan Apostille

Selain legalisir Kemenkumham, terdapat juga proses legalisir dokumen dengan apostille. Apostille adalah tanda pengesahan dokumen yang di lakukan oleh negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Den Haag pada tahun 1961.

  Alamat Kedubes Jerman: Tempat Mencari Informasi tentang Jerman di Indonesia

Perbedaan antara legalisir Kemenkumham dan apostille terletak pada negara-negara yang dapat mengeluarkan dokumen dengan apostille. Dokumen yang di keluarkan oleh negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Den Haag dapat di berikan apostille, sedangkan dokumen yang berasal dari negara-negara lain harus melalui proses legalisir Kemenkumham.

Kesimpulan

Prosedur legalisir Kemenkumham adalah proses pengesahan dokumen yang di lakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham). Legalisir Kemenkumham memberikan nilai hukum yang sah pada dokumen tersebut dan di akui oleh lembaga-lembaga atau instansi tertentu. Untuk melakukan proses legalisir Kemenkumham, dokumen harus memenuhi beberapa persyaratan dan membayar biaya sesuai dengan jenis dokumen yang akan di legalisir. Selain legalisir Kemenkumham, terdapat juga proses legalisir dokumen dengan apostille yang berbeda pada negara-negara yang dapat memberikan apostille pada dokumen tersebut.

admin