Izin 3 Jam BPKM: Apa Itu dan Bagaimana Mendapatkannya?

Apakah Anda pernah mendengar mengenai izin 3 jam BPKM? Jika belum, artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai apa itu izin 3 jam BPKM dan bagaimana cara mendapatkannya.

Apa Itu Izin 3 Jam BPKM?

Izin 3 jam BPKM adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan waktu selama 3 jam bagi perusahaan atau instansi untuk melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Izin 3 jam BPKM ini diberikan kepada perusahaan atau instansi yang telah melakukan proses pengadaan barang atau jasa dengan nilai di atas Rp. 1 miliar, dimana proses pengadaan tersebut menggunakan dana APBD atau APBN.

Kenapa Perlu Mendapatkan Izin 3 Jam BPKM?

Mendapatkan izin 3 jam BPKM sangat penting bagi perusahaan atau instansi yang ingin memastikan bahwa proses pengadaan barang atau jasa yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

  BPKM Struktur Organisasi: Memahami Struktur Organisasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Dengan izin 3 jam BPKM, perusahaan atau instansi dapat melakukan pengawasan langsung terhadap proses pengadaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk dalam hal pemilihan penyedia barang atau jasa, evaluasi penawaran, dan lain-lain.

Bagaimana Cara Mendapatkan Izin 3 Jam BPKM?

Untuk mendapatkan izin 3 jam BPKM, perusahaan atau instansi harus mengajukan permohonan kepada BPKP melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Permohonan tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BPKP, termasuk diantaranya:

  • Melampirkan surat permohonan izin 3 jam BPKM yang telah ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau instansi.
  • Melampirkan salinan dokumen pengadaan barang atau jasa yang akan diawasi.
  • Melampirkan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Melampirkan bukti pembayaran biaya pengawasan.

Selain itu, perusahaan atau instansi juga harus memastikan bahwa proses pengadaan barang atau jasa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar aturan yang ada.

Berapa Biaya yang Diperlukan untuk Mendapatkan Izin 3 Jam BPKM?

Biaya yang diperlukan untuk mendapatkan izin 3 jam BPKM bervariasi tergantung dari nilai pengadaan barang atau jasa yang akan diawasi. Biaya tersebut biasanya dibayar oleh perusahaan atau instansi yang mengajukan permohonan.

  Permasalahan Investasi Di Indonesia 2016

Untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp. 5 miliar, biaya yang diperlukan sebesar Rp. 10 juta. Sedangkan untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp. 5 miliar, biaya yang diperlukan akan ditetapkan oleh BPKP.

Apa Sanksi yang Diterapkan Jika Tidak Memiliki Izin 3 Jam BPKM?

Jika perusahaan atau instansi tidak memiliki izin 3 jam BPKM namun tetap melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga, maka akan dikenakan sanksi administratif oleh BPKP.

Sanksi tersebut dapat berupa pemotongan dana atau penghentian sementara proses pengadaan. Selain itu, perusahaan atau instansi juga dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan tindakan korupsi atau melanggar aturan yang ada.

Kesimpulan

Izin 3 jam BPKM sangat penting bagi perusahaan atau instansi yang ingin memastikan bahwa proses pengadaan barang atau jasa yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Untuk mendapatkan izin tersebut, perusahaan atau instansi harus mengajukan permohonan kepada BPKP dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

  Ijin Prinsip Penanaman Modal: Memahami Konsep dan Manfaatnya

Biaya yang diperlukan untuk mendapatkan izin 3 jam BPKM bervariasi tergantung dari nilai pengadaan barang atau jasa yang akan diawasi. Sanksi akan diberikan jika perusahaan atau instansi tidak memiliki izin 3 jam BPKM namun tetap melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga.

admin