PPN Jual Beli Tanah – Dalam hal jual beli tanah, maka baik penjual maupun pembeli harus memahami potongan pajak yang harus dikeluarkan. Karena itu, penting untuk mengetahui cara menghitung pajak jual beli tanah. Apa itu pajak jual beli tanah? Yah, pajak jual beli tanah merupakan biaya yang harus keluar saat terjadi transaski jual beli tanah yang sifatnya wajib untuk keluar.
MENGHITUNG PPN Jual Beli Tanah
Agar tidak kaget, sebaiknya baik pembeli maupun penjual tanah harus memahami terlebih potongan pajak yang harus keluar. Jumlah pajak yang wajib di potong adalah 2,5% dari nilai jual tanahnya. Umumnya ada tiga jenis pajak jual beli tanah yang sering berlaku di masayarakat. Antara lain pajak penghasilan, bea perolehan hak atas tanah, serta pajak pertambahan nilai. Registrasi STRA Online Kemenkes
Sebelum kami menjelaskan lebih jauh tentang cara menghitung pajak jual beli tanah, berikut kami uraikan jenis-jenis pajak jual beli tanah.
Baca juga : ingin tahu cara menhitung pajak jual beli tanah? yuk kepoin dan baca sampai selesai
MENGHITUNG PAJAK JUAL BELI TANAH
Berbicara soal pajak, maka bukanlah perkara mudah dan singkat. Sebaba ada beragam jenis pajak yang wajib anda bayar dalam proses transaksi jual beli tanah.
Sebagaimana dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1960 mengenai pokok Agraria menyebutkan bahwa boleh suatu tanah anda perdagangkan. Sementara soal hak kepemilikan tanah yang bisa anda perjualbelikan antara lain hak guna usaha, hak guna bangunan, serta hak milik.
Berikut ini kami uraikan tiga jenis pajak jual beli tanah selengkapnya serta di jelaskan cara menghitung PPN Jual Beli Tanah yang benar.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Tentang dasar perundang-undangan Pajak Penghasilan (PPh) di atur dalam dua peraturan. Yakni UU no.36 tahun 2008 serta PP no.34 tahun 2016.
Lantas bagaimana cara menghitung pajak jual beli tanah PPh? Berikut kami uraikan.
Pajak Penghasilan (PPh) ini adalah 2,5 % dari nilai jual tanah. Misal A menjual tanahnya dengan harga Rp1 miliar, maka cara menghitung pajak jual beli tanahnya seperti di bawah ini:
2,5% x Rp1 miliar: Rp25 juta.
2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah/Bangunan (BPHTB)
Jenis pajak yang lain adalah BPHTB atau yang anda kenal bea perolehan hak atas tanah atau bangunan. Yah, BPHTB merupakan pungutan bagi Anda yang mendapatkan haka tas tanah/bangunan. Cara menghitung pajak jual beli tanah melalui BPHTB adalah 5 % dari nilai jual tanah di kalikan dengan nilai jual tanah lalu anda kurangi nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak.
Sekadar informasi bahwa nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak di setiap daerah berbeda-beda, sehingga cara menghitung pajak jual beli tanah juga berbeda terutama nilai NPOPTKP yang anda masukkan saat melakan penghitungan.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jenis pajak yang ketika adalah pajak pertambahan nilai di singkat PPN. PPN ini merupakan pajak yang harus keluar terhadap proses produksi yang menghasilkan nilai tambah ataupun distribusi yang menghasilkan nilai tambah.
Mengenai PPN ini jelas aturan dasarnya dalam UU nomor 42 tahun 2009 mengenai PPN barang serta jasa hingga pajak penjualan atas barang mewah. Ada 10% pajak PPN yang harus keluar dari nilai tanah.
Meski demikian PPN ini biasanya sudah masuk dalam proses jual beli di pengembang perumahan apabila Anda ingin membeli tanah dari pengembang. Alasannya, pengembang perumahan masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Cara menghitung PPN Jual Beli Tanah
Bagaimana cara menghitung pajak jual beli tanah melalui PPN ini, tentu saja Anda harus mengeluarkan 10% dari nilai jual tanah. Misalnya Anda menjual tanah seharga Rp100 juta, otomatis Anda harus keluarkan pajak sebesar 10 juta.
Tetapi, jika Anda menjual tanahnya kepada perorangan maka PPN harus anda laporkan dan membayarnya sendiri.
Dari ketiga jenis pajak yang sudah kami jelaskan, maka porsi pengeluaran pajak antara penjual dan pembeli berbeda. Penjual tanah hanya menanggung pajak penghasila saja, sedangkan pembeli harus menanggung PPN dan BPHTB.
Baik penjual maupun pembeli menanggung pajak yang berbeda. Aturannya adalah penjual menanggung pajak berupa PPh alias Pajak Penghasilan. Sedangkan pembeli, menanggung BPHTB dan PPN.
BIAYA NOTARIS DAN CARA MENGHITUNG PPN Jual Beli Tanah
Dalam hal jual beli tanah, bukan hanya potongan pajak yang harus keluar, tetapi ada biaya lain yang harus anda persiapkan antara lain biaya untuk notarus atau pejabat pembuat akta tanah di singkat ppat.
Berikut kami uraikan penjelasan serta cara menghitung pajak jual beli tanah dari Pajak Bumi dan Bangunan.
- Biaya Untuk Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Berdasarkan aturan pemerintah tentang peraturan jabatan seorang PPAT bahwa biaya yang harus keluar adalah 1% dari harga jual tanah.
Misalnya, harga jual property senilai Rp100 juta maka yang harus anda berikan kepada notaris sebesar Rp1 juta. Pelibatan PPAT penting dalam transaksi jual beli tanah agar ada legalitas antara penjual dan pembeli.
Memilih notaris atau PPAT juga harus berhat-hati, pastikan sudah memiliki legalitas hukum dan memiliki sertifikat atau memiliki kantor notaris yang sah. Tim dari PT Jangkar Global Groups adalah pilihan yang tepat.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Sebenarnya mengenai pajak bumi dan bangunan ini sudah pasti adalah hal yang wajib dibayarkan setiap pribadi. Baik tanah yang belum dijual maupun sudah dijual maka pajaknya harus dibayar.
Agar tanah yang Anda jual bisa cepat laku, sudah tentu harus memiliki persuratan PBB yang wajib dilunasi.Besaran PBB yang harus dibayarkan bisanya tergantung kebijakan di setiap pemerintah daerah.
Selanjutnya, Bagaimana cara menghitung pajak jual beli tanah dari PBB. Aturan perundang-undangan yang mengatur PBB jelas mengatakan bahwa pajak bumi dan bangunan sebesar 0,5%.
Namun ada hal lain yang perlu diperhatiak soal pembayaran pajak bumi dan bangunan ini yakni seorang wajib pajak harus tahu NJOP atau nilai jual objek pajak, NJKP atau nilai jual kena pajak, serta nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak disingkat NPOPTKP.
CARA MENGHITUNG PPN Jual Beli Tanah
Berapa masing-masing besaran NJOP, NJKP, dan NPOPTKP yang harus diketahui seorang wajib pajak? Aturan pemerintah sudah menetapkan bahwa jika nilai NJOP lebih dari Rp1 M artinya 40 % NJKP yang harus dipotong.
Tetapi apabila NJOP tidak lebih dari Rp1 miliar berarti NJKP yang dipotong sebesar 20 %. Berikut ini contoh cara menghitung pajak jual beli tanah dari PBB.
Misalnya sebidang tanah memiliki nilai jual sebesar Rp200 juta, maka PBB yang harus dikeluarkan PPN Jual Beli Tanah sebagai berikut:
PBB: 0,5% X (20% X 200 JUTA)
0,5% X Rp40 JUTA
Rp200 ribu
Sehingga besaran PBB yang harus dibayarkan seoang wajib pajak sebesar Rp200 ribu.
Nah, dengan melihat cara sederhana menghitung nilai pajak yang harus dikeluarkan dalam setiap transaksi jual beli tanah maka tentu saja Anda harus teliti dalam pembayarannya.
Meski demikian saat ini ada pihak ketiga yang bisa membantu Anda seperti seorang notaris atau pejabat pembuat akta tanah yang paham tentang perpajakan.
Bingung memilih notaris atau PPAT? Jangan khawatir menyerahkan urusan Anda kepada tim PT Jangkar Global Groups yang menyediakan orang-orang profesional dalam hal kenotariatan.