Ppn Barang Impor: Pengertian, Fungsi, dan Cara Pemungutannya

Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat. Salah satu jenis PPN adalah PPN barang impor. Apa itu PPN barang impor? Bagaimana cara pemungutannya? Simak ulasan berikut ini!

Pengertian PPN Barang Impor

PPN barang impor adalah pajak yang dikenakan atas impor barang dari luar negeri ke Indonesia. PPN barang impor ini berlaku untuk semua jenis barang yang masuk ke Indonesia, baik itu barang konsumsi maupun barang modal.

PPN barang impor yang dikenakan pada impor barang ke Indonesia biasanya sebesar 10% dari harga jual barang. Namun, ada beberapa jenis barang tertentu yang dikenakan PPN lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan PPN sama sekali, seperti barang modal yang digunakan untuk keperluan tertentu.

Fungsi PPN Barang Impor

PPN barang impor memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:

  • Memberikan penerimaan negara dari sektor impor dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.
  • Mengatur dan membatasi impor barang untuk meminimalisir penetapan harga barang yang rendah untuk menghindari persaingan tidak sehat.
  • Mendorong penggunaan produk dalam negeri dengan cara memberikan PPN lebih rendah bagi produk dalam negeri dibandingkan dengan produk impor.
  Istilah Behandle Dalam Impor

Cara Pemungutan PPN Barang Impor

Prosedur pemungutan PPN barang impor harus dilakukan oleh importir atau pemilik barang impor. Berikut adalah cara pemungutan PPN barang impor:

  1. Importir mengajukan permohonan penerbitan Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Kepabeanan.
  2. Setelah PIB diterbitkan, importir akan diberikan Nomor PIB dan tanggal PIB.
  3. Setiap PIB akan dikenakan PPN sebesar 10% dari harga jual barang.
  4. Importir atau pemilik barang impor harus membayar PPN tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui bank yang ditunjuk oleh DJP.
  5. Setelah PPN dibayarkan, importir akan memperoleh Surat Setoran Pajak (SSP) dari bank yang menjadi tempat pembayaran.

Contoh Perhitungan PPN Barang Impor

Supaya lebih memahami cara pemungutan PPN barang impor, berikut adalah contoh perhitungan PPN barang impor:

Seorang importir bernama Budi ingin mengimpor 10 unit handphone dari luar negeri. Harga beli handphone tersebut adalah Rp 3.000.000,- per unit. Berapakah PPN yang harus dibayarkan oleh Budi?

PPN yang harus dibayarkan oleh Budi adalah sebagai berikut:

  Komoditas Impor Indonesia 2015

Harga beli handphone = Rp 3.000.000,- x 10 unit = Rp 30.000.000,-

PPN yang harus dibayarkan = Rp 30.000.000,- x 10% = Rp 3.000.000,-

Sehingga, Budi harus membayar PPN sebesar Rp 3.000.000,- untuk impor 10 unit handphone tersebut.

Kesimpulan

PPN barang impor merupakan pajak yang dikenakan atas impor barang dari luar negeri ke Indonesia. PPN barang impor memiliki beberapa fungsi penting, seperti memberikan penerimaan negara dari sektor impor, mengatur dan membatasi impor barang, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri. Proses pemungutan PPN barang impor dilakukan oleh importir atau pemilik barang impor dengan cara mengajukan permohonan PIB, membayar PPN ke DJP, dan memperoleh SSP dari bank yang menjadi tempat pembayaran.

admin