Jika Anda seorang pengusaha yang melakukan impor barang ke Indonesia, mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah Pph 22 Impor Non Npwp. Namun, apakah Anda sudah memahami secara benar apa itu Pph 22 Impor Non Npwp? Bagaimana cara menghitungnya? Dan apa saja yang perlu di perhatikan dalam mengurusnya? Impor Barang ke Indonesia
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang Pph 22 Import Non Npwp, mulai dari pengertian hingga cara menghitungnya. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam mengurus Pph 22 Import Non Npwp dengan lebih mudah dan efektif.
Apa Itu Pph 22 Impor Non Npwp?
Pph 22 Impor Non Npwp adalah pajak yang di kenakan bagi pengusaha yang melakukan import barang ke Indonesia dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pajak ini di kenakan sebesar 7,5% dari nilai pabean barang yang diimport.
Walaupun pajak ini di sebut Pph 22, namun sebenarnya pajak ini termasuk dalam Pph pasal 23. Pph pasal 23 sendiri merupakan pajak yang di kenakan atas penghasilan dari jual beli barang atau jasa, termasuk import barang ke Indonesia.
Siapa yang Wajib Membayar Pph 22 Import Non Npwp?
Setiap pengusaha yang melakukan import barang ke Indonesia dan tidak memiliki NPWP wajib membayar Pph 22 Impor Non Npwp. Pph 22 Impor Non Npwp juga wajib di bayar oleh pengusaha yang memiliki NPWP, namun membeli barang dari pihak yang tidak memiliki NPWP.
Wajibnya membayar Pph 22 Import Non Npwp ini berlaku bagi semua jenis barang import, baik itu barang dagangan, bahan baku, hingga peralatan produksi. Namun, ada beberapa jenis barang import yang terdapat pengecualian atau pembebasan dari Pph 22 Import Non Npwp, seperti barang impor yang di gunakan untuk kepentingan diplomatik, militer, atau bantuan kemanusiaan.
Cara Menghitung Pph 22
Untuk menghitung Pph 22 Impor Non Npwp, terlebih dahulu Anda perlu mengetahui nilai pabean barang yang di import. Nilai pabean ini merupakan nilai total barang yang di import, termasuk biaya-biaya yang terkait dengan pengiriman barang, seperti biaya asuransi dan pengiriman.
Setelah mengetahui nilai pabean, maka Anda dapat menghitung Pph 22 Import Non Npwp dengan rumus:
Pph 22 Import Non Npwp = Nilai Pabean x 7,5%
Sebagai contoh, jika Anda melakukan impor barang dengan nilai pabean sebesar Rp10.000.000, maka Pph 22 Impor Non Npwp yang harus di bayar adalah:
Pph 22 Import Non Npwp = Rp10.000.000 x 7,5% = Rp750.000
Cara Mengurus Pph 22
Untuk mengurus Pph 22 Import Non Npwp, Anda perlu melakukan beberapa langkah berikut:
- Pertama, Memeriksa apakah Anda wajib membayar Pph 22 Import Non Npwp atau tidak.
- Selanjutnya, Mendapatkan informasi mengenai nilai pabean barang yang di import.
- Kemudian, Menghitung besaran Pph 22 Import Non Npwp yang harus di bayar.
- Selanjutnya, Membayar Pph 22 Import Non Npwp ke bank yang di tunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Selanjutnya, Melaporkan pembayaran Pph 22 Import Non Npwp ke DJP.
- Kemudian, Menyelesaikan administrasi dan dokumen yang di perlukan, seperti tanda terima pembayaran dan bukti pembayaran.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus Pph 22 Import Non Npwp adalah:
- Pastikan Anda tidak terlambat membayar Pph 22 Import Non Npwp, karena dapat dikenakan sanksi administrasi dan denda.
- Simpan baik-baik dokumen dan bukti pembayaran, karena dapat di minta oleh DJP sewaktu-waktu.
- Jangan ragu untuk meminta bantuan atau konsultasi kepada penyedia jasa pajak atau DJP jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus Pph 22 Import Non Npwp.
Pph 22 Impor Non Npwp Jangkargroups
Pph 22 Import Non Npwp adalah pajak yang di kenakan bagi pengusaha yang melakukan import barang ke Indonesia dan tidak memiliki NPWP. Pajak ini termasuk dalam Pph pasal 23 dan di kenakan sebesar 7,5% dari nilai pabean barang yang di import. Setiap pengusaha yang melakukan import barang ke Indonesia dan tidak memiliki NPWP wajib membayar Pph 22 Import Non Npwp. Cara menghitung Pph 22 Impor Non Npwp adalah dengan mengalikan nilai pabean dengan 7,5%. Untuk mengurus Pph 22 Import Non Npwp, perlu dilakukan beberapa langkah, seperti memeriksa apakah wajib membayar, menghitung besaran pajak, membayar dan melaporkan pembayaran, serta menyelesaikan administrasi dan dokumen yang di perlukan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id