Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement adalah kesepakatan antara kedua pasangan sebelum menikah mengenai aset dan utang-utang yang dimiliki oleh masing-masing pasangan. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk melindungi aset yang dimiliki oleh masing-masing pasangan dan mengurangi risiko yang mungkin terjadi pada masa depan.
Plus Perjanjian Pra Nikah
Sebagai pasangan yang ingin menikah, sejatinya kalian sudah merencanakan masa depan bersama. Perjanjian pra nikah dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa masa depan yang kalian rencanakan dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan. Berikut adalah beberapa plus dari perjanjian pra nikah:
1. Melindungi aset masing-masing pasangan
Dengan membuat perjanjian pra nikah, masing-masing pasangan dapat melindungi aset yang dimilikinya sebelum menikah dari risiko yang mungkin terjadi pada masa depan. Misalnya, jika salah satu pasangan memiliki rumah atau bisnis sendiri sebelum menikah, maka aset tersebut akan terlindungi dari klaim pasangan jika terjadi perceraian di kemudian hari.
2. Menghindari masalah keuangan di masa depan
Dengan memiliki perjanjian pra nikah, pasangan dapat menghindari masalah keuangan di masa depan karena sudah ada kesepakatan mengenai aset dan utang-utang yang dimiliki masing-masing pasangan. Hal ini dapat meminimalisir risiko perselisihan di masa depan.
3. Memberikan kepastian pada masa depan
Dengan adanya perjanjian pra nikah, pasangan dapat lebih yakin dan tenang dalam merencanakan masa depan bersama. Perjanjian ini dapat memberikan kepastian dan keamanan, terutama jika pasangan memiliki perbedaan dalam pengelolaan keuangan atau investasi.
Minus Perjanjian Pra Nikah
Meski memiliki banyak manfaat, namun perjanjian pra nikah juga memiliki beberapa minus yang perlu dipertimbangkan sebelum membuat kesepakatan. Berikut adalah beberapa minus dari perjanjian pra nikah:
1. Menimbulkan ketidakpercayaan
Membuat perjanjian pra nikah dapat menimbulkan ketidakpercayaan antara pasangan. Salah satu pasangan mungkin merasa tidak percaya dengan niat pasangannya karena ingin membuat perjanjian tersebut.
2. Menimbulkan konflik
Perjanjian pra nikah dapat menimbulkan konflik di masa depan jika terjadi perubahan dalam situasi keuangan atau aset masing-masing pasangan. Misalnya, salah satu pasangan mendapatkan warisan yang besar setelah menikah, maka perjanjian pra nikah dapat menimbulkan perselisihan jika tidak disesuaikan kembali.
3. Memiliki biaya yang tinggi
Membuat perjanjian pra nikah memerlukan biaya yang cukup tinggi karena melibatkan pengacara dan ahli keuangan. Hal ini dapat menjadi kendala bagi pasangan yang tidak memiliki banyak biaya.
Kesimpulan
Perjanjian pra nikah merupakan salah satu cara untuk melindungi aset yang dimiliki oleh masing-masing pasangan sebelum menikah. Namun, sebelum membuat kesepakatan, pasangan perlu mempertimbangkan plus minus dari perjanjian tersebut. Selain itu, perjanjian pra nikah juga perlu diperbaharui jika terjadi perubahan dalam situasi keuangan atau aset masing-masing pasangan. Ingatlah bahwa perjanjian pra nikah bukan satu-satunya cara untuk melindungi aset, namun dapat menjadi alternatif yang dapat dipertimbangkan.