WNI Menjadi Warga Singapura Bagaimana Caranya ?

Adi

Updated on:

Pindah Warga Negara Dari WNI Menjadi Warga Singapura
Direktur Utama Jangkar Goups

WNI Menjadi Warga Singapura – Kewarganegaraan menjadi hak setiap manusia yang hidup di dunia. Karena satu dan lain hal, beberapa warga negara harus mengajukan perpindahan kewarganegaraan. Faktor terbesar biasanya adalah karena pekerjaan. Namun, apakah yang harus di persiapkan ketika akan pindah warga negara dari WNI menjadi WNA Singapura? Berikut pembahasan lengkapnya:

WNI Menjadi Warga Singapura

Syarat Perpindahan WNI Menjadi WNA Singapura

Untuk bisa melakukan perpindahan kewarganegaraan, seseorang harus memenuhi syarat tertentu. Syarat ini di tetapkan oleh salah satu atau kedua negara. Biasanya negara yang memberikan persyaratan adalah negara yang di tuju. Untuk perpindahan WNI menjadi warga Negara Singapura pun juga harus memenuhi beberapa syarat yang di tentukan. Berikut persyaratan lengkapnya:

 

1. Syarat Usia

Untuk bisa melakukan perpindahan kewarganegaraan, ada usia tertentu yang harus anda capai. Usia tersebut adalah 21 tahun. Beberapa negara juga menyertakan syarat perpindahan kewarganegaraan adalah status pernikahan. Pengaju perpindahan harus sudah menikah saat akan mengajukan permohonan perpindahan warga negara.

baca juga : Jasa Sworn Translator Kedutaan Singapore

 

Pindah Warga Negara

2. Syarat Waktu Tinggal WNI Menjadi WNA Singapura

Selain usia, syarat pindah warga negara dari WNI menjadi WNA Singapura adalah waktu tinggal. Pengaju perpindahan harus sudah pernah tinggal di Singapura selama minimal dua tahun. Hal ini di sertakan dengan bukti izin tinggal atau izin kerja. Jika pengaju belum memenuhi persyaratan inu, maka pengaju haruslah tinggal di Singapura selama dua tahun sebelum mengajukan.

baca juga : Legalisir Surat Wasiat di Kedutaan Singapore

 

  Cara Pindah Kewarganegaraan: Panduan Lengkap

3. Syarat Lainnya WNI Menjadi WNA Singapura

Yang terakhir adalah syarat terkait biaya perpindahan kewarganegaraan. Setelah melengkapi semua berkas dan memenuhi syarat, maka pengaju perpindahan wajib menuju ke pihak imigrasi Singapura. Selain untuk memenuhi panggilan wawancara, pengajuan perpindahan harus melakukan pembayaran untuk proses ini. Biasanya pengaju di kenakan 100 Dolar Singapura.

baca juga :Jasa Legalisir Akta Perkawinan Kedutaan Singapore

 

Berkas yang Harus Di persiapkan untuk WNI Menjadi WNA Singapura

Selain harus memenuhi syarat, proses pindah warga negara dari WNI menjadi WNA Singapura juga meliputi pemenuhan berkas. Berkas ini nantinya akan menjadi arsip negara. Untuk itu, sebelum memulai proses perpindahan warga negara, persiapkan semua berkas yang di perlukan. Apa sajakah berkas-berkas tersebut? Berikut ini pembahasannya:

 

WNI Menjadi Warga Singapura

1. Fotokopi Kartu Keluarga

Yang pertama, pengaju perpindahan kewarganegaraan harus menyertakan kartu keluarga. Kartu keluarga menjadi satu syarat yang paling penting untuk di sertakan. Pengaju permohonan perpindahan adalah kepala keluarga. Nantinya, semua anggota yang ada dalam satu kartu keluarga tersebut akan ikut serta mendapat  kewarganegaraan dari negara Singapura.

Baca juga : Legalisasi Akte Kelahiran Kedutaan Singapore

 

2. Fotokopi Akta Perkawinan

Syarat nomor dua adalah fotokopi akta perkawinan. Sebagaimana yang sudah kami sebutkan bahwa syarat perpindahan kewarganegaraan adalah status pernikahan kawin. Akta perkawinan ini di gunakan sebagai bukti sah atas status perkawinan tersebut. Dengan menyertakan fotokopi akta perkawinan, pengaju perpindahan kewarganegaraan di anggap telah memenuhi persyaratan tersebut.

baca juga : Legalisir Ijazah di Kedutaan Singapore

 

3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik atau KTP

Selanjutnya adalah, pengaju perlu menyertakan fotokopi surat perjalanan republik atau bisa di gantikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk. Berkas ini di perlukan sebagai penanda identitas pengaju perpindahan kewarganegaraan. KTP juga akan menjadi bukti bahwa pengaju adalah seorang warga negara yang resmi.

baca juga :jasa legalisir kedutaan Singapore

 

  Pindah Kewarganegaraan untuk Hak Perlindungan Anak

Warga Negara

4. Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan

Setelah mengajukan surat permohonan pindah kewarganegaraan, pengaju harus menunggu persetujuan dari Presiden RI. Jika surat tersebut sudah anda setujui, maka sebagai tanda sahnya, pengaju akan mendapat surat keterangan kehilangan kewarganegaraan. Surat keterangan ini wajib anda lampirkan sebagai tanda bahwa pengajuan perpindahan kewarganegaraan sudah anda setujui.

baca juga : Biro Jasa Legalisir Dokumen Kedutaan Singapore

 

5. Enam Lembar Pas Foto 4×6 

Dalam kelengkapan berkas, sertakan pula enam lembar pas foto. Gunakan pas foto yang formal, dengan ukuran cetak 4×6. Pas foto ini nantinya akan di gunakan untuk melengkapi semua berkas yang akan di jadikan arsip negara tentang kepindahan warga negara. Untuk kemudahan proses validasi, gunakan pas foto versi terbaru yang di miliki.

baca juga : Penerjemah Tersumpah Bahasa Singapore

 

6. Paspor atau Bukti Izin Tinggal Selama Dua tahun

Yang terakhir adalah menyertakan paspor dan bukti izin tinggal. Berkas ini di berikan sebagai bukti atas pemenuhan syarat waktu tinggal. Seperti yang sudah di bahas sebelumnya bahwa seseorang yang akan melakukan perpindahan kewarganegaraan harus sudah pernah tinggal di Singapura selama tidak kurang dari dua tahun. Paspor dan bukti izin tinggal akan mengandung informasi tersebut.

baca juga :PERSYARATAN MENIKAH WNI DI SINGAPORE

 

Tahapan Proses Pindah dari WNI jadi Warga Singapura

Tahapan Proses Pindah dari WNI Menjadi Warga Singapura

Perpindahan WNI menjadi warga negara lain termasuk Singapura menghabiskan waktu yang lumayan panjang. Hal ini di karenakan pengurusan kepindahan warga negara akan melewati beberapa tahapan proses. Karenanya, berikut ini pembahasan lengkap tentang tahapan proses yang akan di lewati saat mengajukan perpindahan warga negara, agar bisa bersiap-siap:

 

1. Mengurus Surat Permohonan untuk WNI Menjadi Warga Singapura

Tahapan pertama dalam mengurus pindah warga negara dari WNI menjadi warga Singapura adalah mengurus surat permohonan. Surat permohonan perpindahan kewarganegaraan ini nantinya akan berisi identitas lengkap beserta alasan permohonan pindah. Pihak yang di tuju dalam surat permohonan ini adalah Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM.

baca juga : LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEDUTAAN SINGAPORE

 

  Panduan Langkah Demi Langkah Dalam Pindah Kewarganegaraan

2. Melakukan Pengisian Formulir WNI Menjadi Warga Singapura Online atau Offline

Selanjutnya, pengaju perpindahan kewarganegaraan wajib melakukan pengisian formulir yang di sediakan oleh negara yang di tuju. Jika sudah berada di Singapura, bisa langsung mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan pengisian formulir secara langsung. Namun jika masih berada di Indonesia, pengisian formulir bisa di lakukan secara online melalui web www.ica.gov.sg. 

baca juga : LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEDUTAAN SINGAPORE

 

Proses Pindah

3. Melengkapi Berkas yang Di butuhkan untuk WNI Menjadi Warga Singapura

Saat melakukan pengurusan perpindahan, pastikan semua berkas untuk perpindahan kewarganegaraan sudah di persiapkan. Hal ini di tujukan untuk menghindari pengajuan di tolak karena harus melengkapi berkas terlebih dahulu. Jika hambatan seperti ini terjadi, tentu akan menghabiskan lebih banyak waktu lagi untuk menyelesaikan pengurusan ini.

baca juga : PERSYARATAN MENIKAH WNA SINGAPORE DI INDONESIA

 

4. Melakukan Wawancara Imigrasi WNI Menjadi Warga Singapura

Pengaju sudah melengkapi semua berkas, sudah pula melakukan pendaftaran. Maka langkah akhir pindah warga negara dari WNI menjadi warga Singapura adalah melakukan wawancara imigrasi. Tahapan wawancara ini di lakukan setelah semua berkas di verifikasi oleh negara asal. Setelahnya, pengaju akan melakukan wawancara imigrasi di negara tujuan.

baca juga :LEGALISIR SKBM DI KEDUTAAN SINGAPORE

 

Jasa Pengurusan Perpindahan Kewarganegaraan WNI Menjadi Warga Singapura

Mengurus perpindahan kewarganegaraan sama sekali bukan suatu hal yang mudah. Belum lagi melihat jangka waktu yang di perlukan untuk mempersiapkan semuanya. Tentu hal tersebut akan sangat menyulitkan, apalagi jika di lihat dengan kesibukan yang di miliki. Belum lagi jika harus berurusan dengan berkas kurang lengkap atau tidak sesuai ketentuan.

baca juga : VISA SINGAPORE UNTUK WARGA CHINA

 

Waktu yang di perlukan untuk setiap tahap saja bisa memakan waktu setengah bulan. Bagaimana dengan tahapan-tahapan lain untuk menyelesaikan semua proses. Tentu tidak menyenangkan bukan jika harus meninggalkan kepentingan tertentu untuk melakukan pengurusan terhadap perpindahan ini?

baca juga : LEGALISIR KEDUTAAN SINGAPORE

 

Jasa Pengurusan Perpindahan Kewarganegaraan

 

Karenanya, pada kondisi seperti ini, biro jasa pengurusan perpindahan kewarganegaraan bisa menjadi solusi. Jangkar Global Group menyediakan jasa pengurusan perpindahan kewarganegaraan yang terpercaya. Serahkan saja segala keperluan untuk perpindahan kewarganegaraan. Pengurusan perpindahan kewarganegaraan tidak lagi terasa sulit bersama Jangkar Global Group.

baca juga :cost structure tki singapore

 

Setelah membaca pembahasan dalam artikel ini selengkapnya, jelas sudah apa saja yang harus di persiapkan untuk pindah warga negara dari WNI menjadi warga Singapura. Proses yang di butuhkan memang agak panjang karena ini menyangkut urusan antarnegara. Untuk mempermudahnya, jasa pengurusan perpindahan kewarganegaraan bisa membantu.

baca juga :Pindah Warga Negara Dari WNI Menjadi Warga Singapura

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

 

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor