Pengertian Pieczątka Apostille
Pieczątka Apostille adalah sebuah tanda atau cap resmi yang di tempatkan pada dokumen resmi oleh pejabat yang berwenang, sebagai bukti bahwa dokumen tersebut sah dan valid di negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag pada tahun 1961. PT. Jangkar Global Groups
Proses Penerapan Apostille
Untuk mendapatkan Apostille pada dokumen resmi, seseorang harus mengikuti beberapa proses. Pertama, dokumen tersebut harus di buat dan di tandatangani oleh pejabat yang berwenang di negara asal. Kemudian, dokumen tersebut harus di otorisasi oleh departemen atau instansi pemerintah yang berwenang di negara tersebut.
Selanjutnya, dokumen tersebut harus di berikan kepada pejabat yang berwenang untuk menerapkan Apostille di negara tersebut. Biasanya, pejabat yang berwenang adalah Kementerian Luar Negeri atau Departemen Kehakiman. Setelah itu, Apostille akan di terapkan pada dokumen tersebut, sebagai bukti bahwa dokumen tersebut sah dan valid di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag pada tahun 1961.
Pentingnya Pieczątka Apostille dalam Dokumen Resmi
Apostille sangat penting dalam dokumen resmi, karena dapat memberikan bukti bahwa dokumen tersebut sah dan valid di negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag pada tahun 1961.
Tanpa Apostille, dokumen resmi tersebut tidak bisa di gunakan atau di akui di negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag pada tahun 1961. Oleh karena itu, sangat penting bagi seseorang untuk mendapatkan Apostille pada dokumen resmi yang akan di gunakan di luar negaranya sendiri.
Kesimpulan
Pieczątka Apostille adalah tanda atau cap resmi yang di tempatkan pada dokumen resmi sebagai bukti bahwa dokumen tersebut sah dan valid di negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag pada tahun 1961. Proses penerapan Pieczątka Apostille harus di lakukan oleh pejabat yang berwenang di negara tersebut, dan sangat penting dalam dokumen resmi karena dapat membantu seseorang dalam mengajukan visa, melakukan studi, bekerja, atau menetap di negara lain. Oleh karena itu, seseorang harus mendapatkan Pieczątka Apostille pada dokumen resmi yang akan di gunakan di luar negaranya sendiri.