Sebagian anak muda mungkin punya mimpi besar jadi abdi negara dengan menjadi anggota polisi. Namun, image yang bekembang di masyarakat, menjadi anggota polisi maka harus memiliki banyak uang. Hal ini karena biaya yang akan di keluarkan menjadi anggota polisi tidaklah sedikit.
Bahkan, sebagian masyarakat kita menyiapkan uang hingga ratusan juta untuk mewujudkan mimpi anak-anak mereka menjadi seorang polisi. Lantas adakah cara jadi polisi tanpa biaya? Apakah hukuman pidana bagi pemberi dan penerima sogok masuk jadi anggota polisi?
Perlu anda ketahui bahwa aturan seleksi penerimaan anggota polisi secara jelas di atur dalam peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2016. Dalam pasal 2 aturan ini bahkan sudah merinci prinsip penerimaan anggota polri yang tidak boleh anda langgar.
Berikut ini akan kami uraikan mengenai sejumlah prinsip penerimaan anggota Kapolri, temasuk yang berlaku hingga saat ini.
PRINSIP PENERIMAAN ANGGOTA POLRI tanpa Pidana Sogok Masuk Jadi Polisi
Setidaknya ada 4 prinsip penerimaan anggota Polri yang wajib anda ikuti kepada panitia seleksi. Antara lain, bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Berikut ini akan kami uraikan satu persatu.
- Bersih
Sikap yang harus anda tegakkan adalah bersih. Penerimaan anggota polisi haruslah bersih. Maksudnya adalah anda melakukannya secara objektif, termasuk bersikap jujur, adil serta bebas dari KKN
- Transparan
Sikap kedua yang harus di tunjukkan saat penerimaan anggota polisi adalah bersikap transparan. Maksudnya adalah, penerimaan anggota polisi di lakukan secara terbuka dengan tetap ada pengawasan secara internal maupun eksternal serta keterbukaan dengan akses terhadap public
- Akuntabel
Akuntabel yang di maksudkan adalah pertanggung jawaban dalam proses penerimaan anggota polisi yang baru.
- Humanis
Besikap humanis adalah salah satu prinsip dalam proses penerimaan anggota polisi. Humanis yakni dengan menunjukkan sikap ramah, santun, serta sikap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sehingga jika ada anggota keluarga yang ingin mendaftar polisi dan di minta menyiapkan dana hingga ratusan juta rupiah, tentu melanggar peraturan kapolri yang sudah tertuang dalam peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2016. Padahal pada prinsipnya, proses penerimaan anggota polisi adalah bersih yang jauh dari sikap korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.
Baca juga : CARA LAIN MENDAPATKAN HAK KORBAN ‘PERAMPASAN’ ASET PIDANA UNTUK NEGARA
Hukum Pidana Sogok Masuk Jadi Polisi
Hal yang lumah tampaknya and temukan di masyarakat dengan melakukan sogok untuk menjadi anggota polisi. Namun, penegakan hukum seolah tutup mata dengan aksi suap ini. Harus anda ketahui bahwa ada konsekuensi hukum karena menyogok untuk jadi anggota polisi. Tidak hanya itu aturan hukum menyebut bahwa pidana yang memberi dan menerima sogok.
Prinsip Dalam peraturan Pidana Sogok Masuk Jadi Polisi
Prinsip dalam peraturan Kapolri nomo 10 tahun 2016 mengatakan bahwa seseorang yang sengaja melakukan suap atau sogok aga bisa lolos jadi anggota polisi maka di anggap melanggar undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang penyuapan. Adapun pidana yang di sangkakan adalah paling sebentar 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Pelaku suap juga akan di kenakan denda minimal p50 juta serta maksimal Rp250 juta.
Pidana yang menjanjikan supaya tidak Sogok Masuk Jadi Polisi
pihak penyelenggara agar bebuat ataupun tidak melakukan pebuatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya maka di anggap bertentangan.
Larangan lainnya yang tidak di bolehkan, adalah larangan memberikan sesuatu pada pegawai atau mereka penyelenggara Negara jika itu berkaitan dengan kewajibannya, baik di lakukan atau tidak di lakukan dengan jabatannya sebagai jaminan.
Larangan oknum polisi dalam Pidana Sogok Masuk Jadi Polisi
Tidak hanya itu, larangan juga di tujukan pada oknum polisi secara langsung. Polisi di larang menerima suap sebagaimana sudah ada dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 5 ayat 2. Jika ketahuan melanggar pasal itu, maka pidananya sesuai dengan yang di jelaskan di atas termasuk dendanya.
Bahkan dalam aturan pidana bagi yang memberi dan menerima gratifikasi, sama-sama di pidana. Sehingga sangat jelas, pemberi suap maupun penerima suap sama-sama melakukan pelanggaran sehingga konsekuensi hukumnya adalah pidana.
pemberi dan penerima suap sama-sama di pidana
Jika merujuk pada penjelasan di atas sudah pasti baik pemberi dan penerima suap sama-sama di pidana. Mereka yang menyogok termasuk anggota polisi yang menrima sogokam sama-sama diancam pidana. Pada praktiknya, ada banyak oknum polisi yang melakukan pelanggaran. Hanya saja, kaena mereka sudah mendapatkan uang tutup mulut calon anggota polisi itu sukses melenggang. Bahkan terkadang, ada yang lolos murni terpaksa harus di geser karena tidak memiliki uang untuk membayar.
Meski begitu, tidak jarang juga ada masyarakat justru tertipu karena percaya dengan calo dan mereka diminta membayar sejumlah uang dengan jaminan anak mereka lolos tes, tetapi faktanya, uang mereka hanya diambil tanpa ada kepastian. Sehingga, sikap kehati-hatian tetap harus ditunjukkan masyarakat, jangan mudah terpengaruh dengan janji oknum-oknum polisi dengan memberikan sogokan. Seperti yang dialami salah satu warga Denpasar yang tertipu hingga Rp350 juta dengan iming-iming lolos jadi anggota polisi.
CARA MASUK KEPOLISIAN TANPA Pidana Sogok Masuk Jadi Polisi
Jika Anda merasa yakin mampu dan memenuhi semua pesyaratan untuk masuk sebagai anggota polisi, maka cara masuk kepolisian tanpa dipungut biaya bisa ditempuh. Pasalnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa mendaftar jadi anggota polisi tidak dipungut biaya alias gratis. Berikut ini tiga jenis jalur penerimaan jadi anggota polisi:
- Jalur Umum: Masuk polisi dengan lulusan minimal SMA atau sederajat
- Melalui jalur talent scouting: Jalur ini memprioritaskan bakat anak, termasuk minat dan potensi yang dibutuhkan polisi
- Jalur Beasiswa: Melalui jalu ini maka calon anggota polisi yang minimal lulusan SMA atau sederajat tersebut akan mendapat beasiswa.
Sementara itu, adapun jalur penerimaan polisi dimulai antara lain dari perwira. Untuk jadi perwira memiliki pangkat inspektur polisi dua melalui jalur pendidikan akademi polisi. Sementara itu untuk jadi polisi dan sekolah inspektur polisi minimal lulusan sarjana
Menjadi bintara polisi dengan pamgkat brigadier polisi dua, selanjunya di tingkatan tamtama polisi dengan pangkat bhayangkara dua.
SYARAT JADI ANGGOTA POLISI tanpa Pidana Sogok Masuk Jadi Polisi
Jika Anda ingin menjadi anggota polisi, maka sejumlah syarat jadi anggota polisi harus terpenuhi antara lain:
- Calon anggota polisi adalah WNI
- Beriman pada Tuhan yang Maha Esa
- Bersikap setia pada NKRI dan landasan Negara pancasila serta UUD 1945
- Usia minimal 18 tahun saat diangkat jadi anggota polisi
- Sehat jasmani maupun rohaninya
- Calon anggota tidak pernah dipidana atau sedang menjalani pemeriksaan akibat kejahatan yang dilakukan
- Jujur, berwibawa, bersikap adil, serta perbuatan tidak tercela
Adapun pesyaratan khusus yang wajib dipenuhi calon anggota polisi antara lain harus dilihat tergantung pada jenis penerimaannya, apakah jadi anggota bintara polri, taruna akademi kepolisian, penerimaan SIPSS ataukah taruna tamtama polri, yang masing-masing memiliki syarat khusus.
Tips untuk daftar polisi
Tips untuk Anda yang ingin daftar polisi, sebaiknya melihat di situs resmi mengenai informasi penerimaan termasuk syarat khusus dan syarat umum yang harus dipenuhi. Karena jaminan jika Anda mendaftar secara resmi atau legal adalah Anda bisa masuk polisi tanpa biaya. Dengan mengikuti semua prosedur penerimaan.
Anda yang ingin menempuh jalur hukum atas penipuan masuk anggota polisi, bisa konsultasikan pada kami di PT Jangkar Global Groups melalui langkah hukum yang bisa Anda tempuh. Hukum Menahan Ijazah Karyawan