Perumahan KPR Syariah dengan Metode Akad Murabahah, Ijarah Muntahiya Bit Thamliq dan Istishna
Perumahan KPR Syariah – Saat ini pangsa pasar keuangan syariah telah tumbuh sebesar 9,03 %. Industri Perbankan Syariah (Bank Syariah ) sendiri memberikan kontribusi sebesar 6,07 % dari keseluruhan uang yang berputar di1 Indonesia. Dari data tersebut Industri Perbankan Syariah secara khusus melakukan inovasi–inovasi untuk meningatkan jumlah market share.
Inovasi yang dilakukan oleh Bank syariah salah satu nya yaitu dengan menawarkan berbagai produk produk yang terdapat pada Bank Syariah. Dengan konsep bagi hasil dan tidak ada nya bunga (riba) menjadi keunggulan tersendiri dibandingkan dengan sistem konvensional.
Bank Syariah menyajikan ragam moda pembiayaan kepada nasabah. Ragam moda pembiayaan ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan oleh Bank Syariah dalam memenuhi kebutuhan nasabah. Kebutuhan yang diperlukan oleh nasabah banyak macam nya diantaranya adalah Pembiayaan Modal, Pembiayaan Kendaraan Bermotor, Pembiayaan Kepemilikan Rumah dan Pembiayaan lainnya.
Hal tersebut mendorong Bank Syariah sebagai industri keuangan untuk menyediakan jenis fasilitas produk dalam upaya pemenuhan kebutuhan atau sebagai proyek usaha Bank. Pembiayaan Modal merupakan pembiayaan yang diberikan Bank dalam rangka ketersediaan dana yang diberikan bank dalam upaya kebutuhan nasabah dalam proses kegaitan usaha.
Mudharabah dan Musyarakah
Pembiayaan Modal ini menjadi salah produk yang banyak diajukan oleh Nasabah untuk kebutuhan operasional usaha. Bank Syariah memberikan solusi atas pembiayaan modal ini menggunakan sistem akad Mudharabah dan akad Musyarakah. Pembiayaan selanjutnya adalah Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Hiruk pikuk perjalanan ikut mendorong nasabah dalam upaya penyediaan fasilitas kendaraan bermotor. Bank Syariah memberikan fasilitas pembiayaan tersebut menggunakan akad Murabahah.
Selain dari Pembiayaan-Pembiayaan diatas, Bank Syariah sebagai Industri Keuangan memiliki produk pembiayaan pada bidang sektor Perumahan. Rumah merupakan salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap orang dan menjadi salah satu komiditi yang memiliki nilai jual yang tinggi. Mengigat hal itu Bank Syariah menawarkan Produk Pembiayaan Rumah KPR Syariah yang memiliki ragam keunggulan dalam penerapannya.
Pembiayaan Rumah KPR Syariah pada Bank Syariah memiliki ragam keunggulan yang jauh lebih aman di bandingkan dengan KPR Konvensional yang memiliki ciri yaitu tingkat bunga tinggi, memiliki tingkat resiko pembiyaan tinggi dan jumlah angsuran pembiayaan yang tidak tetap tergantung dari besarnya suku bunga.
KPR Syariah merupakan pembiayaan yang di gunakan dalam proses pembelian rumah secara di angsur. KPR Syariah menggunakan akad Murabahah dan Akad Ijarah Muntahi Bit Thamliq dalam proses jual beli dan sewa.
Ciri KPR Syariah :
- Menggunakan konsep akad syariah dalam proses pembiayaan yang di berikan.
- Cicilan pada KPR bersiat tetap dan tidak dapat di rubah sesuai dengan perjanjian di awal kesepakatan.
- Tidak terdapat bunga di dalam proses tranksaksi nya.
- Tidak terdapat denda yang di kenakan ketika nasabah terlamabat dalam proses pembayaran cicilan/angsuran.
Ciri KPR Konvensional :
- Dalam proses pembiayaan nya menggunakan konsep kredit.
- Cicilan pada KPR Konvensional bersifat fluktuati mengikuti bunga yang di tetapkan oleh Bank Indonesia.
- Terdapat Bunga dalam proses pembiayaan.
- Terdapat denda tambahan jika nasabah telat melakukan proses pembayaran (lewat jatuh tempo)
Penerapan Moda Pembiayaan KPR Syariah:
1). Pembiayaan KPR Syariah dengan Akad Murabahah.
Pembiayaann KPR Syariah dengan Akad Murabahah merupakan pembiayaan yang di berikan oleh bank dalam upaya pemenuhan kebutuhan pembiayaan rumah KPR yang di ajukan oleh nasabah. Pada proses pembiayaan Murabahah ini, Bank akan membeli rumah sesuai dengan spesifikasi nasabah dengan membelinya terlebih dahulu dari penjual daj menjual nya kembali kepada nasabah dengan di tambahkan margin keuntungan di dalamnya.
Contoh Penerapan :
Pak Aldi ingin membeli rumah kepada Bank Syariah dan mengajukan proses pembiayaan pada produk KPR Syariah. Selanjutnya, Bank Syariah lalu membeli rumah sesuai spesiikasi yang di berikan oleh Pak Aldi dengan harga pokok sebesar Rp 400.000.000 dari penjual.
Lalu Bank Syariah menjual kembali kepada Pak Aldi dengan menyepakati besarnya margin atas proses jual beli tersebut sebesar 20 % dari harga pokok.
(Hal ini merupakan contoh penerapan yang dilakukan oleh bank syariah dalam upaya pemenuhan kebutuhan nasabah menggunakan akad Murabahah).
2). Pembiayaan KPR Syariah dengan Akad Ijarah Muntahiya Bit Thamliq.
Pembiayaan KPR Syariah dengan akad Ijarah Muntahiya Bit Thamliq adalah pembiayaan yang diberikan oleh Bank Syariah yang menggunakan sistem sewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilkan di akhir masa sewa. Dalam proses Akad Ijarah Muntahiya Bit Thamliq Bank akan membelikan rumah sesuai kriteria nasabah dan menyewakan kembali kepada nasabah.
Dalam proses penyewaan tersebut akan di tambahkan nilai pokok pembelian atas rumah tersebut dan biaya sewa dari rumah yang di sewakan. Nilai pokok pembelian merupakan nilai jual dari rumah tersebut. Nantinya setelah proses penyewaan selesai (masa sewa selesai) maka, Kepemilikan atas rumah tersebut menjadi milik nasabah 100 %.
Contoh Penerapan :
Bu Syfa mengajukan proses pembiayaan rumah KPR pada Bank Syariah dengan opsi menggunakan akad Ijarah Muntahiya Bit Thamliq. Lalu Bank membelikan rumah sesuai dengan kriteria yang di berikan oleh ibu Syfa sebsar Rp 150.000.000. Bank akan menyewakan rumah tersebut sebesar Rp 2.500.000/bln kepada ibu syfa selama jangka waktu yaitu 4 Tahun dengan ditambahkan nilai pokok sebagai pengganti atas nilai pokok saat pembelian tersebut. Setalah proses penyewaan selesai 4 Tahun maka rumah tersebut telah menjadi kepemilkan bu syifa.
3). Konsep Pembiayaan KPR Syariah menggunakan akad Istishna.
Konsep pembiayaan KPR Syariah yang menggunakan akad istishna dalam proses pelaksanaan nya sering di prakitikan oleh kalangan developer. Dalam Proses pembiayaan KPR Syariah menggunakan akad Istishna ini transaksi jual beli rumah tersebut di lakukan oleh pengembang dan pembeli dengan metode syariah.
Dalam metode pengembangan KPR Syariah dengan akad istishna ini terdapat dua opsi di dalamnya yaitu, Nasabah dapat membayarkan Rumah KPR Syariah setelah proses pembangunan selesai ataupun dengan opsi kedua yaitu, mengangsur rumah KPR Syariah pada setiap proses pembangunan.
Perumahan KPR Syariah memiliki kelebihan dan keunggulan di bandingkan dengan perumahaan yang berdasarkan pada KPR Konvensional dengan sistem bunga. Perumahan KPR Syariah yang lebih aman dalam setiap proses nya, tidak adanya Bunga dalam proses pengembalian ataupun dalam proses pembayarannya.
KPR Syariah
Hal tersebut menjadi nilai lebih yang dapat menjadi lebih dan pertimbangan dalam memenuhi kebutuhan nasabah. Indonesia yang memiliki jutaan penduduk dan masyarakat nya bermayoritas muslim menjadi salah satu mangsa pasar dalam perumahan KPR Syariah.
Bank Syariah juga menjadi penggerak dalam proses pengembangan pembiayaan KPR Syariah memberikan fasilitas kemudahan kepada masyarakat. Masyarakat yang ingin mengajukan proses pembelian perumahan KPR Syariah ini dapat mengajukan pembiayaan kepada Bank Syariah. Nantinya Bank Syariah akan memberikan persyaratan –persyaratan pengajuan dalam proses pembiyaaan KPR Syariah ini.
Dokumen yang biasa nya di butuhkan dalam proses pengajuan Pembiayaan KPR Syariah ini yaitu KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Fotocopy Slip Gaji, Fotocopy rekening koran 3 Bulan terakhir, Pas Foto, Surat Keterangan Bekerja dan Surat Nikah (Apabila nasabah sudah menikah) dan dokumen lain yang di perlukan Bank dalam proses Administrasinya. Setelah proses pemberkasan selesai maka bank akan memproses tranksaksi yang di ajukan oleh nasabah.