Perubahan Nama Dalam Dokumen Legal

Pengenalan

Perubahan nama bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti pernikahan, adopsi, atau keputusan pribadi. Meskipun terlihat seperti hal yang sederhana, perubahan nama dalam dokumen legal dapat menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Artikel ini akan membahas tentang proses perubahan nama dalam dokumen legal di Indonesia.

Proses Perubahan Nama di Indonesia

Proses perubahan nama di Indonesia diatur oleh undang-undang, yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Menurut undang-undang ini, setiap perubahan nama harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan diakui secara hukum.

Jenis Dokumen yang Harus Diubah

Proses perubahan nama harus dilakukan pada dokumen resmi, seperti akta kelahiran, kartu identitas, paspor, dan dokumen legal lainnya. Dokumen resmi tersebut harus diubah sesuai dengan nama yang tertera pada akta perubahan nama.

  Urus Perubahan Nama Dalam Dokumen Identitas Warga Negara

Prosedur Perubahan Nama

Prosedur perubahan nama dimulai dengan mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Permohonan harus disertai dengan dokumen-dokumen seperti surat pengantar, akta kelahiran, dan akta perubahan nama. Setelah itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memproses permohonan dan menerbitkan surat keterangan perubahan nama.

Biaya Perubahan Nama

Biaya perubahan nama bervariasi tergantung pada jenis dokumen yang harus diubah dan biaya administrasi yang dikenakan oleh instansi yang berwenang. Biaya ini mencakup biaya cetak dokumen baru dan biaya proses administrasi.

Perubahan Nama Pada Dokumen Legal

Perubahan nama pada dokumen legal seperti akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian harus disertai dengan akta perubahan nama yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa nama yang tercantum pada dokumen resmi sesuai dengan nama yang tertera pada akta perubahan nama.

Perubahan Nama Pada Kartu Identitas

Proses perubahan nama pada kartu identitas dilakukan dengan mengajukan permohonan ke kantor kecamatan atau kantor kelurahan tempat pemohon tinggal. Permohonan harus disertai dengan dokumen seperti akta kelahiran, akta pernikahan, dan akta perubahan nama. Setelah itu, pemohon akan diberikan kartu identitas baru dengan nama yang tercantum pada akta perubahan nama.

  Keputusan Pengadilan Tentang Perubahan Nama Secara Hukum

Perubahan Nama pada Paspor

Proses perubahan nama pada paspor dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal pemohon. Permohonan harus disertai dengan dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, akta pernikahan, dan akta perubahan nama. Setelah itu, pemohon akan diberikan paspor baru dengan nama yang tercantum pada akta perubahan nama.

Akhir Kata

Demikianlah proses perubahan nama dalam dokumen legal di Indonesia. Meskipun prosesnya terlihat rumit, namun dengan mengikuti prosedur yang jelas dan benar, perubahan nama dapat dilakukan secara sah. Dengan perubahan nama yang sah, pemilik nama dapat menghindari masalah hukum dan mengakses berbagai layanan publik dengan mudah.

admin