Urus Perubahan Nama Dalam Dokumen Identitas Warga Negara

Pengertian Urus Perubahan Nama Dalam Dokumen

Urus Perubahan Nama Dalam Dokumen – Dalam kehidupan sehari-hari, nama seseorang merupakan salah satu identitas penting yang harus di jaga keaslian dan keabsahannya. Nama juga menjadi hal yang sangat penting dalam dokumen identitas warga negara, seperti KTP dan paspor. Namun, tidak jarang terjadi perubahan nama pada seseorang karena alasan tertentu. Maka, pada artikel ini kita akan membahas mengenai perubahan nama dalam dokumen identitas warga negara.

  Proses Sidang Ganti Nama Apakah Harus Ke Pengadilan?

Apa itu Perubahan Nama? | Urus Perubahan Nama Dalam Dokumen

Maka, perubahan nama adalah proses mengganti nama seseorang yang tertera pada dokumen identitas seperti KTP dan paspor. Sehingga, alasan perubahan nama bisa bermacam-macam, mulai dari pernikahan, perceraian, adopsi, atau bahkan karena alasan pribadi seperti merubah identitas gender. Maka, dalam beberapa kasus, seseorang bisa mengganti nama karena alasan keselamatan atau perlindungan.

Prosedur Perubahan Nama pada Dokumen Identitas Warga Negara

Prosedur Perubahan Nama pada Dokumen Identitas Warga Negara

Sehingga, prosedur perubahan nama pada dokumen identitas warga negara di atur dalam Pasal 60-64 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berikut adalah beberapa prosedur yang harus di penuhi untuk mengganti nama pada dokumen identitas:

1. Persyaratan Umum dalam Urus Perubahan Nama Dalam Dokumen

Maka, sebelum mengajukan permohonan perubahan nama pada dokumen identitas, ada beberapa persyaratan umum yang harus di penuhi, antara lain:- Warga negara Indonesia yang memiliki KTP atau paspor.- Tidak sedang dalam proses pengadilan, baik sebagai terdakwa atau saksi.- Tidak terlibat dalam kasus pidana, baik sebagai terdakwa atau saksi.- Tidak sedang dalam proses perdata, baik sebagai penggugat atau tergugat.- Tidak sedang berada dalam kondisi cacat jiwa atau cacat fisik yang mengakibatkan tidak dapat melakukan tindakan hukum.

  Persiapan Pengurusan Ganti Nama Dalam Hukum Perdata

2. Permohonan Perubahan Nama

Permohonan perubahan nama harus di ajukan sendiri oleh pemohon ke Kantor Imigrasi atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat dengan domisili pemohon. Pemohon di wajibkan untuk membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:- Surat permohonan perubahan nama yang di tandatangani oleh pemohon.- Fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku.- Fotokopi akta kelahiran atau akta perkawinan yang masih sah.- Surat keterangan domisili yang di terbitkan oleh kelurahan atau desa.- Surat keterangan bebas dari proses peradilan yang di terbitkan oleh pengadilan negeri setempat.

3. Pemeriksaan Permohonan dalam Urus Perubahan Nama Dalam Dokumen

Pemeriksaan Permohonan dalam Urus Perubahan Nama Dalam Dokumen

Setelah menerima dokumen permohonan perubahan nama, pihak Kantor Imigrasi atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan pemohon. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen dan alasan perubahan nama yang di ajukan oleh pemohon.

4. Pengumuman Perubahan Nama

Setelah permohonan perubahan nama di setujui, pihak Kantor Imigrasi atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menerbitkan surat keputusan perubahan nama. Selanjutnya, pemohon wajib melakukan pengumuman perubahan nama melalui media masa selama 14 hari berturut-turut. Pengumuman ini bertujuan agar masyarakat sekitar mengetahui adanya perubahan nama pada pemohon.

  Penyebab Perubahan Nama Dalam Dokumen Identitas Perjalanan

5. Penggantian Dokumen Identitasb Terhadap Urus Perubahan Nama Dalam Dokumen

Setelah pengumuman perubahan nama selesai, pemohon dapat memperoleh dokumen identitas baru dengan nama yang baru. Dokumen tersebut antara lain:- KTP elektronik- Paspor- Kartu Keluarga- Akta Kelahiran- Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Biaya dan Waktu Proses Perubahan Nama

Biaya dan waktu proses perubahan nama pada dokumen identitas warga negara bisa bervariasi tergantung dari daerah tempat pemohon melakukan proses perubahan nama. Namun, secara umum biaya yang di perlukan berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000. Waktu proses perubahan nama bisa memakan waktu antara 7-14 hari kerja.

Kesimpulan

Perubahan nama pada dokumen identitas warga negara merupakan proses yang cukup rumit dan memerlukan persyaratan yang cukup ketat. Namun, dengan mengikuti prosedur yang sudah di atur, pemohon bisa memperoleh nama baru yang sah dan terdaftar di dokumen identitasnya. Jangan lupa, pastikan sebelum mengajukan perubahan nama, pemohon memenuhi semua persyaratan yang ada dan mempersiapkan semua dokumen yang di perlukan.

PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin