Perubahan Nama Dalam Dokumen Legal

Adi

Updated on:

Perubahan Nama Dalam Dokumen Legal
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengenalan

Perubahan nama bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti pernikahan, adopsi, atau keputusan pribadi. Meskipun terlihat seperti hal yang sederhana, perubahan nama dalam dokumen legal dapat menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Artikel ini akan membahas tentang proses perubahan dalam dokumen legal di Indonesia.

Proses Perubahan Nama di Indonesia - Perubahan Nama Dalam Dokumen Legal

Proses Perubahan Nama di Indonesia – Perubahan Nama Dalam Dokumen Legal

Proses perubahan nama di Indonesia di atur oleh undang-undang, yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Menurut undang-undang ini, setiap perubahan nama harus di lakukan dengan prosedur yang jelas dan di akui secara hukum.

Jenis Dokumen yang Harus Di ubah – Perubahan Nama Dalam Dokumen Legal

Proses perubahan nama harus dilakukan pada dokumen resmi, seperti akta kelahiran, kartu identitas, paspor, dan dokumen lainnya. Dokumen resmi tersebut harus di ubah sesuai dengan nama yang tertera pada akta perubahan nama. Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran

  Surat Ganti Nama Yang Perlu Anda Ketahui

Prosedur Perubahan Nama – Perubahan Nama Dalam Dokumen Legal

Prosedur perubahan nama di mulai dengan mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Permohonan harus di sertai dengan dokumen-dokumen seperti surat pengantar, akta kelahiran, dan akta perubahan nama. Setelah itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memproses permohonan dan menerbitkan surat keterangan perubahan nama.

Biaya Perubahan Nama – Perubahan Nama Dalam Dokumen Legal

Biaya perubahan nama bervariasi tergantung pada jenis dokumen yang harus di ubah dan biaya administrasi yang di kenakan oleh instansi yang berwenang. Selain itu, biaya ini mencakup biaya cetak dokumen baru dan biaya proses administrasi.

Perubahan Nama Pada Dokumen Legal

Perubahan nama pada dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian harus di sertai dengan akta perubahan nama yang di terbitkan oleh instansi yang berwenang. Hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa nama yang tercantum pada dokumen resmi sesuai dengan nama yang tertera pada akta perubahan nama.

  Proses Pembaharuan Identitas Setelah Ganti Nama Di Pengadilan

Perubahan Nama Pada Kartu Identitas - Perubahan Nama Dalam Dokumen Legal

Perubahan Nama Pada Kartu Identitas – Perubahan Nama Dalam Dokumen Legal

Proses perubahan nama pada kartu identitas di lakukan dengan mengajukan permohonan ke kantor kecamatan atau kantor kelurahan tempat pemohon tinggal. Permohonan harus di sertai dengan dokumen seperti akta kelahiran, akta pernikahan, dan akta perubahan nama. Setelah itu, pemohon akan di berikan kartu identitas baru dengan nama yang tercantum pada akta perubahan nama.

Perubahan Nama pada Paspor

Proses perubahan nama pada paspor di lakukan dengan mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal pemohon. Permohonan harus di sertai dengan dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, akta pernikahan, dan akta perubahan nama. Setelah itu, pemohon akan di berikan paspor baru dengan nama yang tercantum pada akta perubahan nama.

Akhir Kata

Demikianlah proses perubahan nama dalam dokumen legal di Indonesia. Meskipun prosesnya terlihat rumit, namun dengan mengikuti prosedur yang jelas dan benar, perubahan nama dapat dilakukan secara sah. Dengan perubahan nama yang sah, pemilik nama dapat menghindari masalah hukum dan mengakses berbagai layanan publik dengan mudah.

  Cara Mengurus Ganti Nama Pengadilan

Bagaimana caranya?

Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor