Persyaratan Untuk Mengurus SKCK

Adi

Updated on:

Persyaratan Untuk Mengurus SKCK
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK ini dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar kerja, memperoleh visa, dan lain sebagainya.

Kartu SKCK: Apa itu dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Persyaratan Umum SKCK

 

Persyaratan Umum

Untuk mengurus SKCK, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:1. Warga Negara Indonesia atau WNA yang memiliki KTP elektronik.2. Berusia minimal 17 tahun.3. Tidak memiliki catatan kriminal.4. Membawa fotokopi KTP elektronik.5. Membawa surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK.

Cara Mengurus SKCK

Untuk mengurus SKCK, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yaitu:1. Membuat janji temu dengan Kepolisian terdekat.2. Datang tepat waktu untuk bertemu dengan petugas kepolisian.3. Menyerahkan persyaratan yang diperlukan.4. Proses pemeriksaan dilakukan oleh petugas kepolisian.5. SKCK akan diterbitkan setelah pemeriksaan selesai.

  Apakah Bisa Perpanjang SKCK Di Kota Lain

Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengurus SKCK. Persyaratan khusus ini bergantung pada kebutuhan pihak yang membutuhkan SKCK. Beberapa persyaratan khusus yang sering diminta antara lain:1. Surat permohonan dari instansi yang membutuhkan SKCK.2. Fotokopi kartu keluarga.3. Fotokopi akta kelahiran.4. Fotokopi ijazah terakhir.5. Surat keterangan penghasilan.6. Fotokopi paspor.7. Surat keterangan tidak terlibat dalam perkara hukum. Persyaratan Perpanjang SKCK Terbaru

Waktu Pengurusan SKCK

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK bervariasi tergantung dari banyaknya permintaan dan berbagai faktor lainnya. Namun, umumnya proses pengurusan SKCK memakan waktu sekitar 1-2 minggu.

Biaya Mengurus SKCK

Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus SKCK juga bervariasi tergantung dari pihak yang menerbitkan SKCK. Namun, umumnya biaya yang harus dikeluarkan berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Kesimpulan

Untuk mengurus SKCK, ada beberapa persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi. Selain itu, waktu dan biaya yang dibutuhkan juga bervariasi tergantung dari pihak yang menerbitkan SKCK. Oleh karena itu, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan memperkirakan waktu serta biaya yang diperlukan sebelum mengurus SKCK. Dengan begitu, proses pengurusan SKCK dapat berjalan dengan lancar dan cepat.

  Jasa Nembak SKCK Untuk Pembuatan Visa Dan Paspor
Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor