Persyaratan SKCK Untuk Orang Asing

Adi

Updated on:

Persyaratan SKCK Untuk Orang Asing
Direktur Utama Jangkar Goups

Persyaratan SKCK Untuk Orang Asing

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting bagi orang asing yang tinggal atau bekerja di Indonesia. SKCK di butuhkan sebagai persyaratan untuk berbagai keperluan seperti perpanjangan izin tinggal, proses pernikahan, atau pengajuan visa. Namun, sebelum mendapatkan SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh orang asing. Berikut ini adalah penjelasannya: Persyaratan Bikin SKCK Polres

Persyaratan Umum : Persyaratan SKCK Untuk Orang Asing

Syarat umum yang harus di penuhi oleh orang asing untuk mendapatkan SKCK antara lain:

  • Melampirkan paspor yang masih berlaku.
  • Melampirkan KTP atau KITAS yang masih berlaku.
  • Melampirkan surat keterangan domisili yang di keluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat.
  • Melampirkan surat pernyataan tidak terlibat dalam kegiatan kriminal.
  • Melampirkan surat pernyataan tidak terlibat dalam konflik sosial atau politik di Indonesia.
  Urus SKCK Polres Salatiga: Persyaratan, Proses, dan Biaya

Jika syarat umum telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan SKCK ke kantor kepolisian setempat.

Persyaratan Umum Persyaratan SKCK Untuk Orang Asing

Persyaratan Tambahan : Persyaratan SKCK Untuk Orang Asing

Selain syarat umum, ada beberapa syarat tambahan yang harus di penuhi oleh orang asing tergantung pada keperluannya. Berikut ini adalah beberapa syarat tambahan yang biasanya di minta:

1. Permohonan Visa

Jika orang asing ingin mengajukan permohonan visa ke Indonesia, maka ia harus melampirkan SKCK sebagai salah satu syarat. Selain itu, ia juga harus melampirkan:

  • Surat pernyataan sponsor yang menyatakan bahwa sponsor bersedia menanggung biaya hidup selama orang asing tinggal di Indonesia.
  • Surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan bahwa orang asing akan bekerja di perusahaan tersebut.
  • Surat pernyataan dari lembaga pemerintah yang menyatakan bahwa orang asing akan melakukan kegiatan non-bisnis.

2. Perpanjangan Izin Tinggal

Jika orang asing ingin memperpanjang izin tinggalnya di Indonesia, maka ia harus melampirkan SKCK sebagai salah satu syarat. Selain itu, ia juga harus melampirkan:

  • Surat pernyataan dari sponsor yang menyatakan bahwa sponsor bersedia memperpanjang izin tinggal orang asing.
  • Surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan bahwa orang asing masih bekerja di perusahaan tersebut.
  • Surat pernyataan dari lembaga pemerintah yang menyatakan bahwa orang asing masih melakukan kegiatan non-bisnis.
  Buat SKCK Di mana?

3. Proses Pernikahan

Jika orang asing ingin menikah dengan warga negara Indonesia, maka ia harus melampirkan SKCK sebagai salah satu syarat. Selain itu, ia juga harus melampirkan:

  • Surat keterangan belum menikah dari kedutaan besar atau konsulat negara asal.
  • Surat pernyataan dari orang asing yang menyatakan bahwa ia tidak sedang menikah.
  • Surat pernyataan dari warga negara Indonesia yang menyatakan bahwa ia bersedia menikah dengan orang asing.

Demikianlah beberapa syarat SKCK yang harus di penuhi oleh orang asing. Selalu pastikan bahwa persyaratan telah terpenuhi sebelum mengajukan permohonan SKCK ke kantor kepolisian setempat. Selamat mencoba!

Persyaratan Tambahan Persyaratan SKCK Untuk Orang Asing

PT Jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa yang siap membantu anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Polres Jakarta Timur SKCK Sabtu

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor