Persyaratan SKCK Mabes Polri Bagi Pemohon Yang Bermukim Di Luar Negeri

Jika Anda merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang bermukim di luar negeri dan membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. SKCK diperlukan sebagai salah satu syarat dalam berbagai keperluan seperti melamar kerja, mengurus visa, dan lain sebagainya. Berikut adalah persyaratan SKCK Mabes Polri bagi pemohon yang bermukim di luar negeri:

1. Fotokopi Paspor

Pertama-tama, pemohon diwajibkan untuk melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku. Paspor haruslah paspor asli dari negara tempat tinggal atau negara yang sedang dikunjungi. Fotokopi harus sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

2. Fotokopi KTP

Selain fotokopi paspor, pemohon juga harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Fotokopi KTP dapat digunakan sebagai bukti bahwa pemohon adalah WNI.

  SKCK Online: Cara Mudah dan Cepat untuk Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian

3. Surat Keterangan Tempat Tinggal

Pemohon juga harus melampirkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang diterbitkan oleh pihak berwenang di negara tempat tinggal. SKTT harus sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

4. Fotokopi SKCK dari Negara Tempat Tinggal

Apabila pemohon telah memperoleh SKCK dari negara tempat tinggal, fotokopi SKCK tersebut juga harus dilampirkan. SKCK haruslah SKCK asli yang diterbitkan oleh pihak berwenang di negara tersebut. Fotokopi SKCK harus sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

5. Pas Foto Berwarna Ukuran 4×6

Selain dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas, pemohon juga harus melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6. Pas foto haruslah pas foto terbaru dengan latar belakang putih dan memakai pakaian resmi.

6. Biaya Pengurusan SKCK

Pemohon juga harus membayar biaya pengurusan SKCK. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari negara tempat tinggal dan kebijakan Mabes Polri.

Catatan Penting

Perlu diperhatikan bahwa pemohon tidak dapat mengurus SKCK secara langsung di Mabes Polri jika berada di luar negeri. Oleh sebab itu, pemohon harus mengajukan permohonan melalui Kantor Imigrasi RI di KBRI setempat.

  Contoh Pengisian Formulir Pembuatan SKCK

Kesimpulan

Untuk mendapatkan SKCK Mabes Polri bagi pemohon yang bermukim di luar negeri, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Selain dokumen seperti fotokopi paspor, KTP, SKTT, dan fotokopi SKCK dari negara tempat tinggal, pemohon juga harus melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 serta membayar biaya pengurusan SKCK. Selain itu, pemohon juga harus mengajukan permohonan melalui Kantor Imigrasi RI di KBRI setempat. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, pemohon dapat memperoleh SKCK dan memenuhi persyaratan dalam berbagai keperluan seperti melamar kerja atau mengurus visa.

admin