Apa itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan kepolisian seseorang. SKCK digunakan sebagai syarat untuk mengurus berbagai hal, seperti visa, bekerja, pendidikan, dan lain sebagainya.
Bagaimana Cara Mengurus SKCK di Mabes Polri?
Untuk mengurus SKCK di Mabes Polri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, terutama bagi pemohon dengan riwayat kriminal. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Fotokopi KTP
Untuk pemohon yang ber-KTP Jakarta, fotokopi KTP yang masih berlaku harus dilampirkan. Sedangkan untuk pemohon yang bukan ber-KTP Jakarta, fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku harus dilampirkan.
2. Surat Pernyataan Tidak Berhutang
Pemohon harus memberikan surat pernyataan tidak berhutang kepada Mabes Polri. Surat pernyataan ini dapat dibuat sendiri oleh pemohon atau dapat dicetak dari internet.
3. Surat Pernyataan Tidak Terlibat Tindak Pidana
Pemohon juga harus memberikan surat pernyataan tidak terlibat tindak pidana kepada Mabes Polri. Surat pernyataan ini dapat dibuat sendiri oleh pemohon atau dapat dicetak dari internet.
4. Surat Pengantar dari Instansi yang Membutuhkan
Pemohon juga harus memiliki surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK, seperti instansi pemerintah atau perusahaan. Surat pengantar ini harus mencantumkan tujuan pengurusan SKCK.
5. Foto Pemohon
Pemohon harus membawa foto terbaru berwarna (ukuran 4×6) sebanyak 2 lembar.
6. Biaya Administrasi
Untuk mengurus SKCK di Mabes Polri, pemohon harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 30.000,- per lembar SKCK.
Bagaimana Jika Pemohon Memiliki Riwayat Kriminal?
Bagi pemohon yang memiliki riwayat kriminal, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, seperti:
1. Surat Pernyataan dari Pengadilan
Pemohon harus menyertakan surat pernyataan dari pengadilan yang menyatakan bahwa pemohon sudah menjalani hukuman yang dijatuhkan dan bebas dari tuntutan hukum. Surat pernyataan ini harus dilampirkan bersamaan dengan surat pengantar dan dokumen persyaratan lainnya.
2. Fotokopi Putusan Pengadilan
Pemohon juga harus melampirkan fotokopi putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atas kasus yang pernah dialaminya. Fotokopi putusan pengadilan ini juga harus dilampirkan bersamaan dengan surat pengantar dan dokumen persyaratan lainnya.
3. Surat Keterangan Kepolisian
Pemohon harus memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat yang menyatakan bahwa pemohon sudah bebas dari tuntutan hukum atau tidak memiliki catatan kriminal lagi.
4. Surat Pernyataan dari Kepala Desa/Kelurahan
Pemohon juga harus menyertakan surat pernyataan dari kepala desa/kelurahan setempat yang menyatakan bahwa pemohon sudah bebas dari tuntutan hukum atau tidak memiliki catatan kriminal lagi. Surat pernyataan ini harus dilampirkan bersamaan dengan surat pengantar dan dokumen persyaratan lainnya.
Kesimpulan
SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri yang berisi catatan kepolisian seseorang. Untuk mengurus SKCK di Mabes Polri, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, terutama bagi pemohon dengan riwayat kriminal. Pemohon harus memperhatikan persyaratan tersebut agar pengurusan SKCK dapat berjalan lancar dan tidak mengalami kendala.