Persyaratan SKCK Mabes Polri Bagi Pemohon Dengan Riwayat Kriminal

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan kepolisian seseorang. SKCK digunakan sebagai syarat untuk mengurus berbagai hal, seperti visa, bekerja, pendidikan, dan lain sebagainya.

Bagaimana Cara Mengurus SKCK di Mabes Polri?

Untuk mengurus SKCK di Mabes Polri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, terutama bagi pemohon dengan riwayat kriminal. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Fotokopi KTP

Untuk pemohon yang ber-KTP Jakarta, fotokopi KTP yang masih berlaku harus dilampirkan. Sedangkan untuk pemohon yang bukan ber-KTP Jakarta, fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku harus dilampirkan.

  Melakukan Pengurusan SKCK WNA Pertukaran Kebudayaan

2. Surat Pernyataan Tidak Berhutang

Pemohon harus memberikan surat pernyataan tidak berhutang kepada Mabes Polri. Surat pernyataan ini dapat dibuat sendiri oleh pemohon atau dapat dicetak dari internet.

3. Surat Pernyataan Tidak Terlibat Tindak Pidana

Pemohon juga harus memberikan surat pernyataan tidak terlibat tindak pidana kepada Mabes Polri. Surat pernyataan ini dapat dibuat sendiri oleh pemohon atau dapat dicetak dari internet.

4. Surat Pengantar dari Instansi yang Membutuhkan

Pemohon juga harus memiliki surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK, seperti instansi pemerintah atau perusahaan. Surat pengantar ini harus mencantumkan tujuan pengurusan SKCK.

5. Foto Pemohon

Pemohon harus membawa foto terbaru berwarna (ukuran 4×6) sebanyak 2 lembar.

6. Biaya Administrasi

Untuk mengurus SKCK di Mabes Polri, pemohon harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 30.000,- per lembar SKCK.

Bagaimana Jika Pemohon Memiliki Riwayat Kriminal?

Bagi pemohon yang memiliki riwayat kriminal, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, seperti:

1. Surat Pernyataan dari Pengadilan

Pemohon harus menyertakan surat pernyataan dari pengadilan yang menyatakan bahwa pemohon sudah menjalani hukuman yang dijatuhkan dan bebas dari tuntutan hukum. Surat pernyataan ini harus dilampirkan bersamaan dengan surat pengantar dan dokumen persyaratan lainnya.

  Tarif SKCK Naik: Ini Penjelasan Lengkapnya

2. Fotokopi Putusan Pengadilan

Pemohon juga harus melampirkan fotokopi putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atas kasus yang pernah dialaminya. Fotokopi putusan pengadilan ini juga harus dilampirkan bersamaan dengan surat pengantar dan dokumen persyaratan lainnya.

3. Surat Keterangan Kepolisian

Pemohon harus memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat yang menyatakan bahwa pemohon sudah bebas dari tuntutan hukum atau tidak memiliki catatan kriminal lagi.

4. Surat Pernyataan dari Kepala Desa/Kelurahan

Pemohon juga harus menyertakan surat pernyataan dari kepala desa/kelurahan setempat yang menyatakan bahwa pemohon sudah bebas dari tuntutan hukum atau tidak memiliki catatan kriminal lagi. Surat pernyataan ini harus dilampirkan bersamaan dengan surat pengantar dan dokumen persyaratan lainnya.

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri yang berisi catatan kepolisian seseorang. Untuk mengurus SKCK di Mabes Polri, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, terutama bagi pemohon dengan riwayat kriminal. Pemohon harus memperhatikan persyaratan tersebut agar pengurusan SKCK dapat berjalan lancar dan tidak mengalami kendala.

  SKCK Contoh: Semua yang Perlu Kamu Ketahui
admin