Apa Saja Persyaratan SKCK

Adi

Updated on:

Apa Saja Persyaratan SKCK
Direktur Utama Jangkar Goups

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa di sebut dengan SKCK merupakan dokumen penting yang di perlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, serta mengurus visa, atau bahkan untuk keperluan pendidikan. Sehingga, SKCK di terbitkan oleh kepolisian dan juga berisi informasi mengenai apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. Apa Saja Persyaratan SKCK. Jenis Tulisan SKCK

Apa Saja Persyaratan untuk Mendapatkan SKCK?

Namun, Untuk mendapatkan SKCK, juga terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi, antara lain:

1. Surat Permohonan

Calon pemohon SKCK harus membuat surat permohonan yang di tujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah setempat. Dan juga dalam surat permohonan tersebut, maka calon pemohon harus menjelaskan tujuan dari pengajuan SKCK dan juga menyebutkan data pribadi seperti nama, alamat, dan nomor identitas.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Selanjutnya, Calon pemohon juga harus menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku sebagai salah satu syarat pengajuan SKCK.

3. Surat Izin Mengemudi (SIM)

Jika calon pemohon memiliki SIM, maka harus menyertakan fotokopi SIM tersebut sebagai salah satu syarat pengajuan SKCK.

4. Pas Foto

Kemudian, Calon pemohon harus menyertakan pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm sebagai salah satu syarat pengajuan SKCK.

5. Biaya Administrasi

Terakhir, calon pemohon harus membayar biaya administrasi yang di tentukan oleh kepolisian setempat untuk pengajuan SKCK.

Apa Saja Persyaratan untuk Mendapatkan SKCK

Bagaimana Cara Mengajukan SKCK? : Apa Saja Persyaratan SKCK

Setelah memenuhi syarat di atas, maka calon pemohon juga dapat mengajukan SKCK dengan cara sebagai berikut:

1. Datang Langsung ke Kantor Kepolisian

Calon pemohon bisa datang langsung ke kantor kepolisian setempat untuk mengajukan SKCK. Pada saat pendaftaran, maka calon pemohon harus membawa dan juga menyerahkan semua persyaratan yang telah di penuhi sebelumnya.

2. Mengajukan Online

Kemudian, Berbagai kepolisian di Indonesia saat ini sudah menyediakan layanan pengajuan SKCK secara online. Sehingga, Calon pemohon dapat mengakses situs resmi kepolisian daerah setempat untuk mengajukan SKCK secara online dengan memasukkan data pribadi dan juga persyaratan yang telah di penuhi sebelumnya.

Berapa Lama Proses Pengajuan SKCK? : Apa Saja Persyaratan SKCK

Proses pengajuan SKCK biasanya membutuhkan waktu 1-3 hari kerja, namun bisa saja berbeda tergantung dari kebijakan kepolisian setempat. Selama menunggu proses pengajuan, calon pemohon dapat memantau status pengajuan SKCK melalui layanan yang di sediakan oleh kepolisian.

Berapa Lama Proses Pengajuan SKCK Apa Saja Persyaratan SKCK

Bagaimana Jika SKCK Di tolak? : Apa Saja Persyaratan SKCK

Jika SKCK yang di ajukan di tolak, calon pemohon dapat meminta keterangan dari kepolisian terkait alasan penolakan tersebut. Calon pemohon juga dapat mengajukan banding untuk meminta keputusan yang lebih adil dan objektif.

Kesimpulan : Apa Saja Persyaratan SKCK

SKCK merupakan dokumen penting yang harus di miliki oleh seseorang dalam berbagai keperluan. Untuk mendapatkan SKCK, calon pemohon harus memenuhi persyaratan yang telah di tentukan oleh kepolisian setempat. Proses pengajuan SKCK dapat di lakukan dengan cara datang langsung ke kantor kepolisian atau mengajukan secara online. Jika SKCK di tolak, calon pemohon dapat meminta keterangan dan mengajukan banding untuk meminta keputusan yang lebih adil.

PT jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa siap membantu anda.

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor