Pendahuluan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh institusi kepolisian untuk menunjukkan bahwa pemilik surat tersebut tidak memiliki riwayat kriminal. SKCK diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau mengurus izin tinggal di luar negeri. Setiap tahunnya, aturan persyaratan SKCK selalu mengalami perubahan. Artikel ini akan membahas persyaratan SKCK 2023 di Polsek.
Persyaratan Umum
Sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKCK 2023, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga negara Indonesia
- Berusia di atas 17 tahun
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa pas photo berwarna dengan latar belakang merah dengan ukuran 4×6
Persyaratan Khusus
Selain persyaratan umum, terdapat beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK 2023 di Polsek, yaitu:
1. Tidak Berada Dalam Daftar Pencarian
Calon pemilik SKCK tidak boleh berada dalam daftar pencarian kepolisian, baik daftar pencarian orang (DPO) maupun daftar pencarian barang (DPB).
2. Tidak Memiliki Riwayat Kriminal
Calon pemilik SKCK tidak boleh memiliki riwayat kriminal seperti terlibat dalam kasus pembunuhan, pencurian, narkoba, atau tindak kejahatan lainnya.
3. Tidak Terlibat Dalam Kasus Kejahatan Seksual
Calon pemilik SKCK tidak boleh terlibat dalam kasus kejahatan seksual seperti pemerkosaan atau pelecehan seksual.
4. Tidak Memiliki Riwayat Terorisme
Calon pemilik SKCK tidak boleh memiliki riwayat terlibat dalam tindakan terorisme atau terafiliasi dengan organisasi terorisme.
Proses Pengajuan SKCK di Polsek
Setelah memenuhi semua persyaratan, calon pemilik SKCK harus mengajukan permohonan ke institusi kepolisian terdekat. Berikut adalah proses pengajuan SKCK di Polsek:
1. Mengisi Formulir
Calon pemilik SKCK harus mengisi formulir permohonan SKCK yang tersedia di Polsek. Formulir ini berisi data pribadi dan riwayat kejahatan calon pemilik SKCK.
2. Melakukan Pemeriksaan Sidik Jari
Setelah mengisi formulir permohonan SKCK, calon pemilik SKCK harus melakukan pemeriksaan sidik jari. Pemeriksaan sidik jari ini bertujuan untuk membandingkan sidik jari calon pemilik SKCK dengan sidik jari yang tercatat di database kepolisian.
3. Membayar Biaya Administrasi
Setelah melakukan pemeriksaan sidik jari, calon pemilik SKCK harus membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh Polsek setempat.
4. Menunggu Hasil Verifikasi dari Kepolisian
Setelah mengajukan permohonan SKCK dan melakukan semua proses yang diperlukan, calon pemilik SKCK harus menunggu hasil verifikasi dari kepolisian. Jika semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada riwayat kejahatan yang ditemukan, calon pemilik SKCK akan diberikan SKCK 2023.
Penutup
Demikianlah artikel mengenai persyaratan SKCK 2023 di Polsek. Semua persyaratan harus dipenuhi dengan baik agar permohonan SKCK dapat disetujui oleh kepolisian. Dengan memiliki SKCK, akan memudahkan dalam proses melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau mengurus izin tinggal di luar negeri.