Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Persyaratan dan Prosedur

Akhmad Fauzi

Updated on:

NKV
Persyaratan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Prosedur
Direktur Utama Jangkar Goups

Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner – Keamanan pangan asal hewan merupakan hal yang krusial bagi kesehatan masyarakat. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian berupaya menjamin keamanan produk hewan yang beredar dengan memberlakukan regulasi dan sistem pengawasan yang ketat. Salah satu instrumen penting dalam sistem ini adalah Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Baca juga: Ekspor Lobster dan Gurita Ke Turkiye Meningkatkan Potensi

Jasa NKV Certificate

 

NKV adalah sertifikat yang di berikan kepada unit usaha pangan asal hewan (misalnya rumah potong hewan, tempat pengolahan susu, unit pengolahan daging, gudang penyimpanan beku) yang telah memenuhi persyaratan higiene sanitasi dan keamanan pangan. Sertifikat ini menjadi jaminan bahwa produk hewan yang di hasilkan atau di tangani oleh unit usaha tersebut layak dan aman untuk di konsumsi.

Baca juga: Ekspor Emas Batangan ke Singapura Persyaratan dan Prosedur

Kemudian, apa saja persyaratan yang harus di penuhi untuk mendapatkan NKV? Berikut adalah rangkumannya:

Persyaratan Umum Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner:

Legalitas Usaha:

Selanjutnya, unit usaha harus memiliki izin usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya, izin usaha peternakan, izin usaha industri makanan).

Baca juga: Legalisir KADIN Packing List untuk Ekspor Ikan ke Doha Qatar

Lokasi dan Bangunan:

Lokasi unit usaha harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berdekatan dengan sumber pencemaran.
Bangunan harus di rancang dan di bangun sesuai dengan persyaratan higiene sanitasi, termasuk tata letak yang memudahkan pembersihan dan disinfeksi, ventilasi yang baik, pencahayaan yang memadai, serta fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai.

Baca juga : Ekspor Olahan Jangkrik Menangkap Peluang Emas dari Insektifora

Peralatan dan Perlengkapan:

Peralatan dan perlengkapan yang di gunakan dalam proses produksi atau penanganan produk hewan harus terbuat dari bahan yang aman, mudah di bersihkan, dan di rawat dengan baik.

Baca juga: Persyaratan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Prosedur

Sumber Daya Manusia:

Unit usaha harus memiliki tenaga kerja yang kompeten dan terlatih dalam higiene sanitasi dan penanganan produk hewan yang baik.

Baca juga: Ekspor Susu Kambing Etawa Peluang dan Tantangan Ekonomi

Pengendalian Hama:

Unit usaha harus memiliki program pengendalian hama yang efektif untuk mencegah kontaminasi produk hewan.

Baca juga: Cara Pengembangbiakan Kumbang Rusa Untuk Hewan Peliharaan

Pengelolaan Limbah:

Unit usaha harus memiliki sistem pengelolaan limbah yang sesuai dengan persyaratan lingkungan.

Baca juga: Bisnis Serangga Untuk Ekspor Potensi Kumbang Yang Unik

Pencatatan dan Pelaporan:

Unit usaha harus melakukan pencatatan dan pelaporan yang lengkap dan akurat mengenai proses produksi atau penanganan produk hewan.
Program Jaminan Keamanan Pangan: Unit usaha di wajibkan memiliki dan menerapkan program jaminan keamanan pangan, seperti Good Manufacturing Practices (GMP) dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), sesuai dengan jenis usahanya.

Baca juga : Urus Izin ISPM Kayu Memastikan Kualitas Ekspor Kayu & Prosedur

Persyaratan Khusus Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (berdasarkan jenis unit usaha) NKV:

Selain persyaratan umum di atas, terdapat persyaratan khusus yang berbeda-beda tergantung pada jenis unit usaha pangan asal hewan. Misalnya:

Baca juga: Ekspor Kayu Jati Peluang Emas Kehutanan di Pasar Global

Rumah Potong Hewan (RPH):

Persyaratan khusus meliputi fasilitas penanganan hewan sebelum dan sesudah pemotongan, proses pemotongan yang sesuai dengan kaidah kesejahteraan hewan dan higiene sanitasi, serta pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem.

Baca juga: Izin API Produk Saffron Dan Kacang-Kacangan Dari Iran

Unit Pengolahan Susu (UPS):

Persyaratan khusus meliputi penanganan susu segar, proses pasteurisasi atau pengolahan lainnya, serta pengemasan dan penyimpanan produk susu.

Baca juga: Ekspor Sirip Hiu ke Hong Kong Antara Larangan dan Realitas

Unit Pengolahan Daging (UPD):

Persyaratan khusus meliputi penanganan daging segar, proses pengolahan (misalnya penggilingan, pengasinan, pengasapan), serta pengemasan dan penyimpanan produk daging.

Baca juga: Ekspor Gelembung Ikan Manyung Peluang Devisa Menggiurkan

Gudang Penyimpanan Beku:

Selanjutnya, persyaratan khusus meliputi suhu penyimpanan yang sesuai, sistem pengendalian suhu, serta penataan dan pemeliharaan gudang.

Baca juga: Ekspor Kepiting Indonesia Menggiatkan Potensi Devisa Negara

Prosedur Pengajuan dan Penerbitan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner:

Berikut adalah gambaran umum prosedur pengajuan dan penerbitan Sertifikat NKV:

Baca juga: Legalisir Commercial Invoice Uae Untuk Ekspor ke Uni Arab Emirat

Pengajuan Permohonan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner:

Pemilik atau pengelola unit usaha mengajukan permohonan tertulis kepada dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan lokasi unit usaha. Permohonan biasanya di lengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti:

  1. Salinan legalitas usaha
  2. Denah bangunan dan tata letak peralatan
  3. Informasi mengenai tenaga kerja
  4. Deskripsi proses produksi atau penanganan produk hewan
  5. Dokumen program jaminan keamanan pangan (jika ada)
  6. Dokumen lain yang di persyaratkan.
  7. Verifikasi Dokumen: Dinas terkait akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.
  8. Audit Lapangan: Apabila dokumen di nyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi, tim audit dari dinas terkait akan melakukan audit lapangan untuk menilai kesesuaian unit usaha dengan persyaratan teknis higiene sanitasi dan keamanan pangan.
  9. Evaluasi dan Penetapan: Berdasarkan hasil audit lapangan, tim audit akan melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi. Jika unit usaha di nyatakan memenuhi persyaratan, dinas terkait akan menerbitkan Sertifikat NKV.
  10. Penerbitan Sertifikat: Sertifikat NKV akan di terbitkan dengan masa berlaku tertentu (biasanya 3-5 tahun) dan dapat di perpanjang setelah melalui proses evaluasi kembali.
  11. Pengawasan: Dinas terkait akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap unit usaha yang telah memiliki NKV untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan yang berlaku.

Baca juga: Syarat Ekspor Dangerous Goods atau Kirim Barang Berbahaya

Pentingnya Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner:

Maka, memiliki Sertifikat NKV bisa memberikan berbagai keuntungan, antara lain:

Baca juga: Pengurusan Surat Karantina Hewan Cangkang Kerang/Siput

Jaminan Keamanan Produk:

Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keamanan dan kualitas produk hewan yang di hasilkan.

Baca juga: Jasa Karantina Serangga Hidup Untuk Ekspor Ke Jepang

Akses Pasar yang Lebih Luas:

Memudahkan akses ke pasar yang lebih luas, termasuk pasar modern dan ekspor.

Baca juga: Ekspor Woodchip ke India Peluang dan Manfaat Bagi Indonesia

Kepatuhan Terhadap Regulasi:

Selanjutnya, memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Ekspor Skrap Logam Prosedur, Persyaratan dan Manfaat

Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas:

Oleh karena itu, penerapan sistem higiene sanitasi dan keamanan pangan yang baik dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko produk gagal.

Maka, dengan memahami persyaratan dan prosedur Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner, di harapkan para pelaku usaha pangan asal hewan dapat meningkatkan kualitas dan keamanan produknya, sehingga memberikan kontribusi positif bagi kesehatan masyarakat dan daya saing produk peternakan Indonesia. Jika Anda memiliki unit usaha pangan asal hewan, segera penuhi persyaratan dan ajukan permohonan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner untuk kemajuan usaha Anda dan keamanan pangan bangsa.

Baca juga: Ekspor Cangkang Sawit Komoditas Terbuang Kini Jadi Primadona

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat