Persyaratan Perpanjang SKCK Bandung

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diperlukan sebagai syarat untuk melakukan berbagai hal, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain-lain. SKCK ini berlaku selama enam bulan dan harus diperpanjang setelah jangka waktu tersebut habis. Perpanjangan SKCK dapat dilakukan di Kantor Kepolisian setempat atau secara online. Berikut adalah persyaratan perpanjang SKCK di Bandung.

Persyaratan Perpanjang SKCK di Kantor Kepolisian

Untuk perpanjang SKCK di Kantor Kepolisian, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Membawa SKCK asli dan fotokopi
  2. Membawa KTP asli dan fotokopi
  3. Membawa Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar
  4. Membawa surat keterangan dari tempat kerja (jika diperlukan)

Setelah membawa persyaratan di atas, proses perpanjangan SKCK akan dilakukan oleh petugas kepolisian. Proses ini membutuhkan waktu sekitar satu minggu hingga satu bulan tergantung dari banyaknya permohonan di kantor polisi tersebut.

Persyaratan Perpanjang SKCK Secara Online

Untuk perpanjang SKCK secara online, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Melakukan pendaftaran akun di website resmi kepolisian
  2. Mengisi formulir permohonan secara online
  3. Membayar biaya perpanjangan SKCK melalui internet banking atau ATM
  4. Mengambil SKCK baru di Kantor Kepolisian setelah mendapat pemberitahuan bahwa SKCK telah selesai diproses
  SKCK Polres Kendal

Proses perpanjangan SKCK secara online membutuhkan waktu sekitar satu minggu hingga satu bulan tergantung dari banyaknya permohonan yang masuk. Namun, perpanjangan SKCK secara online lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan perpanjangan SKCK di Kantor Kepolisian.

Biaya Perpanjang SKCK

Biaya perpanjangan SKCK di Bandung adalah Rp30.000,-. Biaya ini dapat dibayar secara langsung di Kantor Kepolisian atau melalui transfer bank jika perpanjangan dilakukan secara online. Pastikan untuk melakukan pembayaran dengan benar agar proses perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan lancar.

Kapan Harus Memperpanjang SKCK?

SKCK berlaku selama enam bulan, sehingga harus diperpanjang setelah jangka waktu tersebut habis. Jangan menunggu sampai SKCK habis masa berlakunya karena akan menyulitkan dalam melakukan berbagai hal yang memerlukan SKCK sebagai persyaratan.

Kesimpulan

Perpanjangan SKCK di Bandung dapat dilakukan di Kantor Kepolisian setempat atau secara online. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain membawa SKCK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar, dan surat keterangan dari tempat kerja jika diperlukan. Biaya perpanjangan SKCK adalah Rp30.000,- dan harus dibayar dengan benar agar proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lancar. Jangan lupa untuk memperpanjang SKCK tepat waktu agar tidak mengalami kesulitan dalam melakukan berbagai hal yang memerlukan SKCK sebagai syarat.

  Cara Membuat SKCK Untuk Melamar Kerja
admin