Persyaratan Perpanjang Paspor Yang Sudah Mati 2023: Panduan Lengkap
Bagi Anda yang memiliki paspor dan masa berlakunya sudah mati, Anda harus memperpanjang paspor Anda. Hal ini penting di lakukan untuk memudahkan Anda dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang persyaratan perpanjang paspor yang sudah mati pada tahun 2023:
1. Masa Berlaku Paspor
Sebelum memperpanjang paspor yang sudah mati, pastikan Anda mengetahui masa berlaku paspor Anda yang lama. Masa berlaku paspor biasanya 5 tahun atau 10 tahun tergantung dari kewarganegaraan Anda. Jika Anda memiliki paspor dengan masa berlaku 5 tahun, maka Anda bisa memperpanjang paspor Anda setelah masa berlaku tersebut habis.
2. Dokumen Yang Di perlukan
Untuk memperpanjang paspor yang sudah mati, Anda harus melengkapi beberapa dokumen. Dokumen-dokumen yang di perlukan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Paspor yang lama
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Pastikan dokumen-dokumen yang Anda miliki dalam kondisi baik dan masih berlaku. Jika ada dokumen yang rusak atau sudah tidak berlaku, Anda harus mengurus dokumen tersebut terlebih dahulu sebelum memperpanjang paspor Anda.
3. Biaya Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan paspor yang sudah mati biasanya lebih mahal di bandingkan dengan biaya perpanjangan paspor yang masih berlaku. Maka, Untuk biaya perpanjangan paspor yang sudah mati pada tahun 2023, di perkirakan sekitar Rp500.000,- untuk paspor biasa dan Rp1.000.000,- untuk paspor elektronik.
4. Proses Persyaratan Perpanjang Paspor
Proses perpanjangan paspor yang sudah mati tidak jauh berbeda dengan proses perpanjangan paspor yang masih berlaku. Maka, Anda bisa mengurusnya di kantor Imigrasi terdekat. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang di perlukan dan membayar biaya perpanjangan paspor yang sudah mati.
5. Waktu Pengerjaan Persyaratan Perpanjang
Maka, Waktu pengerjaan perpanjangan paspor yang sudah mati biasanya lebih lama di bandingkan dengan waktu pengerjaan perpanjangan paspor yang masih berlaku. Hal ini di sebabkan karena adanya proses verifikasi dokumen yang harus di lakukan. Di perkirakan waktu pengerjaan perpanjangan paspor yang sudah mati pada tahun 2023 adalah sekitar 10-14 hari kerja.
6. Perhatikan Masa Berlaku Paspor Baru
Maka, Setelah Anda berhasil memperpanjang paspor yang sudah mati, pastikan Anda memperhatikan masa berlaku paspor baru Anda. Jangan sampai masa berlaku paspor baru Anda habis karena hal ini akan mempersulit Anda untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Maka, Pastikan Anda memperpanjang paspor Anda sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan Perpanjang Paspor Yang Sudah Mati Jangkargroups
Maka, Demikianlah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang persyaratan perpanjang paspor yang sudah mati pada tahun 2023. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen-dokumen yang di perlukan untuk memudahkan proses perpanjangan paspor Anda. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. Pnbp Paspor 2023
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id