Paspor adalah dokumen penting bagi setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, paspor juga memiliki masa berlaku yang terbatas, dan setelah masa berlaku habis, pemegang paspor harus memperbarui paspornya. Jika paspor mati, proses perpanjang paspor sedikit berbeda dari proses perpanjang paspor yang masih berlaku. Berikut adalah persyaratan perpanjang paspor mati.
Persyaratan Umum – Persyaratan Perpanjang Paspor Mati
Untuk memperpanjang paspor mati, pemegang paspor harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- Pemegang paspor harus warga negara Indonesia
- Paspor yang akan di perpanjang harus paspor biasa (bukan paspor di plomatik atau dinas)
- Paspor yang akan di perpanjang harus paspor mati (sudah habis masa berlakunya)
- Paspor yang akan di perpanjang harus paspor yang masih dalam kondisi baik
- Pemegang paspor harus datang sendiri ke kantor Imigrasi
Dokumen yang Di perlukan – Persyaratan Perpanjang Paspor Mati
Untuk memperpanjang paspor mati, pemegang paspor harus membawa dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP (minimal 2 lembar)
- Fotokopi paspor lama (minimal 2 lembar) dan asli paspor lama
- Selanjutnya Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian (jika paspor hilang)
- Surat keterangan kematian (jika pemegang paspor telah meninggal dunia)
- Selanjutnya Surat kuasa (jika pemegang paspor tidak bisa datang sendiri)
Proses Perpanjang Paspor Mati – Persyaratan Perpanjang Paspor Mati
Selanjutnya Setelah pemegang paspor memenuhi persyaratan umum dan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan, proses perpanjang paspor mati di lakukan sebagai berikut:
- Mengambil formulir perpanjangan paspor dari kantor Imigrasi
- Mengisi formulir perpanjangan paspor dengan lengkap dan benar
- Membayar biaya perpanjangan paspor
- Selanjutnya Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan petugas Imigrasi
- Menyerahkan dokumen-dokumen yang di perlukan kepada petugas Imigrasi
- Mengambil foto dan sidik jari
- Selanjutnya Menunggu proses perpanjangan selesai
- Mengambil paspor yang sudah di perpanjang
Biaya Perpanjang Paspor Mati
Biaya perpanjang paspor mati berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan lama masa berlaku paspor sebelumnya. Berikut adalah daftar biaya perpanjang paspor mati:
Jenis Paspor | Lama Masa Berlaku | Biaya |
---|---|---|
Paspor biasa | Kurang dari 3 tahun | Rp 355.000,- |
Paspor biasa | 3 tahun atau lebih | Rp 655.000,- |
Kesimpulan Persyaratan Perpanjang Paspor Mati
Memperpanjang paspor mati membutuhkan persyaratan dan dokumen yang berbeda dari perpanjangan paspor yang masih berlaku. Maka Pemegang paspor harus memenuhi persyaratan umum, membawa dokumen-dokumen yang di perlukan, dan membayar biaya perpanjangan. Sehingga Dengan memenuhi persyaratan dan dokumen yang di perlukan, proses perpanjangan paspor mati dapat di lakukan dengan mudah. Jangan lupa untuk selalu memperbarui paspor sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kesulitan saat bepergian ke luar negeri. Baca Juga: Yang Dibawa Saat Perpanjang Paspor
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups