Bayar Perpanjang Paspor: Panduan Lengkap dan Mudah

Mungkin kamu sebagai warga negara Indonesia sering berpikir untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Nah, untuk itu kamu membutuhkan paspor yang masih berlaku dan jika paspor kamu habis masa berlakunya, kamu perlu melakukan perpanjangan paspor. Di artikel ini, kami akan membahas tentang cara bayar perpanjang paspor yang mudah dan semua yang perlu kamu ketahui tentang perpanjangan paspor.

Apa itu Perpanjangan Paspor?

Perpanjangan paspor adalah proses memperpanjang masa berlaku paspor yang sudah habis. Masa berlaku paspor biasanya berlangsung selama 5 tahun. Ketika habis masa berlakunya, paspor perlu diperpanjang jika kamu ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Perpanjangan paspor ini bisa dilakukan di Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia.

Syarat Perpanjangan Paspor

Sebelum kamu melakukan perpanjangan paspor, kamu harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditetapkan oleh pihak Imigrasi. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi:

  • Paspor kamu masih berlaku atau sudah habis maksimal 6 bulan
  • KTP elektronik asli beserta fotokopi
  • Kartu keluarga elektronik (KK) asli beserta fotokopi
  • Akta kelahiran atau akta nikah asli beserta fotokopi
  • Bukti pembayaran
  Paspor Elektronik 24 Halaman 2024

Setelah kamu memenuhi semua syarat tersebut, kamu bisa melanjutkan proses perpanjangan paspor.

Cara Bayar Perpanjang Paspor

Setelah kamu memenuhi semua syarat dan telah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, kamu bisa melakukan pembayaran untuk perpanjangan paspor. Kamu bisa melakukan pembayaran dengan cara berikut:

  1. Melalui Bank Mandiri
  2. Melalui Bank BNI
  3. Melalui Bank BRI
  4. Melalui Bank Danamon
  5. Melalui Bank Permata

Setelah kamu melakukan pembayaran, kamu bisa membawa bukti pembayaran ke kantor Imigrasi untuk melanjutkan proses perpanjangan paspor.

Biaya Perpanjangan Paspor

Biaya perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor yang kamu miliki dan masa berlaku yang diinginkan. Berikut adalah biaya perpanjangan paspor:

  • Paspor biasa 48 halaman dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.000
  • Paspor biasa 24 halaman dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 255.000
  • Paspor biasa 12 halaman dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 155.000
  • Paspor diplomatik atau dinas dengan masa berlaku 5 tahun: Gratis

Perlu diingat bahwa harga tersebut bisa berubah sewaktu-waktu dan kamu harus memeriksa terlebih dahulu biaya perpanjangan paspor sebelum melakukan pembayaran.

  Tidak Ada Akta Kelahiran Apa Bisa Bikin Paspor 2023

Proses Perpanjangan Paspor

Setelah kamu melakukan pembayaran, kamu bisa langsung ke kantor Imigrasi untuk melakukan proses perpanjangan paspor. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:

  1. Ambil nomor antrian
  2. Isi formulir permohonan paspor
  3. Melakukan verifikasi data
  4. Mengambil foto dan sidik jari
  5. Mendapatkan tanda bukti pengambilan paspor

Setelah kamu menyelesaikan semua langkah tersebut, kamu bisa menunggu paspor kamu selesai diproses. Waktu proses perpanjangan paspor biasanya membutuhkan waktu 5-7 hari kerja.

Kesimpulan

Perpanjangan paspor adalah proses yang perlu dilakukan jika kamu ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Prosedur perpanjangan paspor bisa dilakukan secara online atau melalui kantor Imigrasi. Dalam artikel ini, kami telah membahas tentang cara bayar perpanjang paspor, persyaratan yang harus dipenuhi, biaya perpanjangan paspor, dan proses perpanjangan paspor. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang ingin melakukan perpanjangan paspor.

admin