Apa itu Persyaratan Pernikahan Ke KUA?
Persyaratan Pernikahan Ke KUA – Kementerian Agama atau yang sering di sebut KUA adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengatur urusan agama, termasuk pernikahan. Setiap pasangan yang ingin menikah harus mengikuti persyaratan yang di tetapkan oleh KUA.
Persyaratan Pernikahan Ke KUA Umum
Untuk dapat menikah di KUA, ada beberapa persyaratan umum yang harus di penuhi oleh calon mempelai, yaitu:
1. Sudah mencapai usia 21 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita
2. Selanjutnya, Memiliki agama yang sama
3. Kemudian, Belum menikah atau belum bercerai
4. Kemudian, Tidak memiliki hubungan keluarga yang terlalu dekat
Persyaratan Pendaftaran Pernikahan
Setelah memenuhi persyaratan umum, calon mempelai harus mendaftarkan pernikahan di KUA dengan mengikuti persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan nikah
2. Selanjutnya, Melampirkan fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran
3. Kemudian, Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter
4. Selanjutnya, Melampirkan surat keterangan belum menikah atau sudah bercerai dari pengadilan agama
5. Kemudian, Melampirkan surat keterangan tidak ada rintangan dari keluarga
6. Kemudian, Membayar biaya administrasi
Waktu Pelaksanaan Pernikahan Ke KUA
Setelah pendaftaran pernikahan selesai, calon mempelai harus menunggu waktu pelaksanaan pernikahan yang di tentukan oleh KUA. Biasanya, waktu pelaksanaan pernikahan di KUA membutuhkan waktu sekitar satu minggu setelah pendaftaran selesai.
Persyaratan Pelaksanaan Pernikahan Ke KUA
Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi saat pelaksanaan pernikahan di KUA, yaitu:
1. Membawa surat nikah dari KUA
2. Kemudian, Membawa fotokopi KTP dan KK
3. Selanjutnya, Membawa dua orang saksi yang sudah berusia di atas 21 tahun
4. Kemudian, Membayar biaya pelaksanaan pernikahan
5. Kemudian, Mengikuti prosesi pernikahan sesuai dengan tata cara yang di tentukan oleh KUA
Dokumen Pernikahan Ke KUA
Setelah pelaksanaan pernikahan selesai, KUA akan memberikan beberapa dokumen penting yang harus di ambil oleh calon mempelai, yaitu:
1. Akta Nikah
2. Selanjutnya, Surat Nikah
3. Kemudian, Buku Nikah
Kesimpulan
Itulah beberapa persyaratan di KUA yang harus di penuhi oleh calon mempelai. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, calon mempelai dapat melakukan pernikahan secara sah di hadapan hukum dan agama. Karenanya, sangat penting bagi calon mempelai untuk memenuhi semua persyaratan agar pelaksanaan pernikahan berjalan lancar dan tidak ada masalah di kemudian hari.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id