Persyaratan permohonan penetapan ahli waris – Era orde Baru oleh Pemerintah Indonesia Agama yang di akui hanya 5 antara lain: Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha. Namun setelah era reformasi, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/2000, pemerintah mencabut larangan atas agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa.
Keppres No.6/2000 yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid ini kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor MA/12/2006 yang menyatakan bahwa pemerintah mengakui keberadaan agama Kong Hu Cu di Indonesia.
Persyaratan permohonan penetapan ahli waris
Dari beberapa Agama yang ada Indonesia saat ini, maka tentu proses Permohonan atau Penetapan ahli waris di Pengadilan pun tentu berbeda, misalkan dalam Islam proses permohonannya harus di Pengadilan Agama setempat (tempat tinggal Pemohon), langkah yang dapat ditempuh ada 2 (dua) cara ahli waris antara lain:
- Permohonan melalui penetapan;
- Melalui gugatan oleh ahli waris;
Bila mana ahli waris berkeinginan menempuh cara yang pertama diatas maka yang perlu di siapkan persyaratan adalah:
Apa saja persyaratan permohonan penetapan ahli waris ?
Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan:
- Membuat surat permohonan 3 (tiga) rangkap ditambah seluruh pemohon Waris;
- Permohonan ini dapat dibuat oleh POSYANKUM di Pengadilan Agama;
- Jika dibuat sendiri maka harus disertai Softcopy/CD;
- Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris (jika masih ada);
- Fotocopy Kartu tanda Penduduk Pewaris (jika masih ada);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk para Pemohon;
- Fotocopy Kartu Keluarga para Pemohon;
- Fotocopy Akta Kelahiran ahli waris para Pemohon;
- Fotocopy Surat nikah Pewaris
- Fotocopy Surat kematian Pewaris;
- Fotocopy surat keterangan Waris dari kelurahan (jika ada);
- Surat bukti kepemilikan harta atau objek waris;
- Membayar panjar biaya perkara;
- Semua dokumen fotocopy diatas harus dibubuhi materai Rp. 6000,-
- Semua dokumen yang dimaterai harus di Naszegelen di kantor Pos besar.
- Bukti dokumen yang asli diperlihatkan kepada Majelis Hakim dan semua dokumen fotocopy diserahkan kepada majelis Hakim.
- Siapkan saksi paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang mengenal ahli waris dan pewaris.
Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negeri
Untuk permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Negeri persyaratan dan prosesnya tidak jauh beda hanya saja yang membedakan yaitu Pengadilan Agama tempat pewaris, itu bagi yang beragama Islam sedangkan yang beragama selain Islam, pengajuan dapat dilakukan di Pengadilan Negeri tempat Pewaris dengan catatan seluruh pemohon wajib hadir dan terlibat dalam permohonan penetapan ahli waris tersebut.
Jangka waktu penetapan ahli waris tidak dapat di pastikan karena hal ini sulit untuk dipastikan karena akan sangat bergantung pada situasi yang ada. Misalnya, Hakim atau Pemohon berhalangan hadir sehingga sidang harus ditunda, ataupun misalnya bukti yang diajukan pemohon tidak lengkap, sehingga harus dilengkapi lagi dan sidang kembali ditunda.
Namun pada prinsipnya bahwa Pengadalan memegang asas cepat, sederhana dan biaya ringan sesuai dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara, yang menyatakan :
“Untuk itu, mahkamah Agung memandang perlu menegaskan kembali dan memerintahkan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa perkara-perkara di pengadilan harus diputuskan dan diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan termasuk minutasi, yaitu:
- Perkara-perkara perdata umum, perdata agama dan perkara tata usaha Negara, kecuali karena sifat dan keadaan perkaranya terpaksa lebih dari 6 (enam) bulan, dengan ketentuan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan tingkat Banding.”
Melihat bunyi Sema ini, perkara Permohonan maupun gugatan yang di periksa di tingkat Peradilan Umum harus di putus dalam waktu yang sudah ditentukan dalam SEMA No. 3 tahun 1998 tentang Penyelesai Perkara tersebut.
Persyaratan dokumen gugatan untuk mendapatkan putusan ahli waris di Pengadilan:
persyaratan yang harus di lengkapi untuk mendapatkan putusan ahli waris adalah :
- Fotocopy kartu Keluarga Pewaris (jika ada);
- Fotocopy Akta Kelahiran Pewaris (jika ada);
- Fotocopy surat nikah Pewaris (jika ada);
- Fotocopy surat kematian Pewaris dari rumah sakit atau Lurah/Kepala Desa;
- Fotocopy Akta Kelahiran para ahli waris;
- Fotocopy Akta keluarga para Pewaris;
- Fotocopy surat keterangan ahli waris dari Lurah/Kepala Desa;
- Surat bukti kepemilikan harta atau objek waris;
- Membayar panjar biaya perkara;
- Fotocopy diatas harus dibubuhi materai Rp. 6000,-;
- Dokumen yang dimaterai harus di Naszegelen di kantor Pos besar;
- Bukti dokumen yang asli diperlihatkan kepada Majelis Hakim dan semua dokumen fotocopy diserahkan kepada majelis Hakim;
- Saksi minimal 2 (dua) orang, yang mengenal Ahli Waris dan Pewaris;
Jangka waktu putusan dalam melakukan gugatan ini sama seperti jangka waktu permohonan penetapan ahli waris diatas, berdasaekan peraturan SEMA No. 3 tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara dalam Peradilan umum, namun mengingat kendala-kendala yang mungkin saja terjadi maka waktu proses putusan gugatan tersebut dapat juga lebih dari waktu dalam aturan tersebut.