PERSYARATAN PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS

Adi

Updated on:

PERSYARATAN PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS
Direktur Utama Jangkar Goups

Persyaratan permohonan penetapan ahli waris – Era orde Baru oleh Pemerintah Indonesia Agama yang di akui hanya 5 antara lain: Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha. Namun setelah era reformasi, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/2000, pemerintah mencabut larangan atas agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa.

Keppres No.6/2000 yang di keluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid ini kemudian di perkuat dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor MA/12/2006 yang menyatakan bahwa pemerintah mengakui keberadaan agama Kong Hu Cu di Indonesia.

LUKMAN AZIS SH MH PENETAPAN AHLI WARIS

Persyaratan permohonan penetapan ahli waris

Dari beberapa Agama yang ada Indonesia saat ini, maka tentu proses Permohonan atau Penetapan ahli waris di Pengadilan pun tentu berbeda, misalkan dalam Islam proses permohonannya harus di Pengadilan Agama setempat (tempat tinggal Pemohon), langkah yang dapat di tempuh ada 2 (dua) cara ahli waris antara lain:

  1. Permohonan melalui penetapan;
  2. Melalui gugatan oleh ahli waris;

Bila mana ahli waris berkeinginan menempuh cara yang pertama di atas maka yang perlu di siapkan persyaratan adalah:

PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS LUKMAN AZIS SH MH

Apa saja persyaratan permohonan penetapan ahli waris ?

Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan:

  1. Membuat surat permohonan 3 (tiga) rangkap di tambah seluruh pemohon Waris;
  2. Permohonan ini dapat di buat oleh POSYANKUM di Pengadilan Agama;
  3. Jika di buat sendiri maka harus di sertai Softcopy/CD;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris (jika masih ada);
  5. Fotocopy Kartu tanda Penduduk Pewaris (jika masih ada);
  6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk para Pemohon;
  7. Fotocopy Kartu Keluarga para Pemohon;
  8. Fotocopy Akta Kelahiran ahli waris para Pemohon;
  9. Fotocopy Surat nikah Pewaris
  10. Fotocopy Surat kematian Pewaris;
  11. Fotocopy surat keterangan Waris dari kelurahan (jika ada);
  12. Surat bukti kepemilikan harta atau objek waris;
  13. Membayar panjar biaya perkara;
  14. Semua dokumen fotocopy di atas harus di bubuhi materai Rp. 6000,-
  15. Semua dokumen yang di materai harus di Naszegelen di kantor Pos besar.
  16. Bukti dokumen yang asli di perlihatkan kepada Majelis Hakim dan semua dokumen fotocopy di serahkan kepada majelis Hakim.
  17. Siapkan saksi paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang mengenal ahli waris dan pewaris.

Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negeri

Untuk permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Negeri persyaratan dan prosesnya tidak jauh beda hanya saja yang membedakan yaitu Pengadilan Agama tempat pewaris, itu bagi yang beragama Islam sedangkan yang beragama selain Islam, pengajuan dapat di lakukan di Pengadilan Negeri tempat Pewaris dengan catatan seluruh pemohon wajib hadir dan terlibat dalam permohonan penetapan ahli waris tersebut.

penetapan ahli waris

Jangka waktu penetapan ahli waris tidak dapat di pastikan karena hal ini sulit untuk di pastikan karena akan sangat bergantung pada situasi yang ada. Misalnya, Hakim atau Pemohon berhalangan hadir sehingga sidang harus di tunda, ataupun misalnya bukti yang di ajukan pemohon tidak lengkap, sehingga harus di lengkapi lagi dan sidang kembali di tunda.

Namun pada prinsipnya bahwa Pengadalan memegang asas cepat, sederhana dan biaya ringan sesuai dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara, yang menyatakan :

“Untuk itu, mahkamah Agung memandang perlu menegaskan kembali dan memerintahkan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa perkara-perkara di pengadilan harus di putuskan dan di selesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan termasuk minutasi, yaitu:
  2. Perkara-perkara perdata umum, perdata agama dan perkara tata usaha Negara, kecuali karena sifat dan keadaan perkaranya terpaksa lebih dari 6 (enam) bulan, dengan ketentuan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan tingkat Banding.”

Melihat bunyi Sema ini, perkara Permohonan maupun gugatan yang di periksa di tingkat Peradilan Umum harus di putus dalam waktu yang sudah di tentukan dalam SEMA No. 3 tahun 1998 tentang Penyelesai Perkara tersebut.

PERSYARATAN DOKUMEN GUGATAN PUTUSAN AHLI WARIS

Persyaratan dokumen gugatan untuk mendapatkan putusan ahli waris di Pengadilan:

persyaratan yang harus di lengkapi untuk mendapatkan putusan ahli waris adalah :

  1. Fotocopy kartu Keluarga Pewaris (jika ada);
  2. Fotocopy Akta Kelahiran Pewaris (jika ada);
  3. Fotocopy surat nikah Pewaris (jika ada);
  4. Fotocopy surat kematian Pewaris dari rumah sakit atau Lurah/Kepala Desa;
  5. Fotocopy Akta Kelahiran para ahli waris;
  6. Fotocopy Akta keluarga para Pewaris;
  7. Fotocopy surat keterangan ahli waris dari Lurah/Kepala Desa;
  8. Surat bukti kepemilikan harta atau objek waris;
  9. Membayar panjar biaya perkara;
  10. Fotocopy di atas harus di bubuhi materai Rp. 6000,-;
  11. Dokumen yang di materai harus di Naszegelen di kantor Pos besar;
  12. Bukti dokumen yang asli di perlihatkan kepada Majelis Hakim dan semua dokumen fotocopy di serahkan kepada majelis Hakim;
  13. Saksi minimal 2 (dua) orang, yang mengenal Ahli Waris dan Pewaris;

putusan ahli waris di Pengadilan

Jangka waktu putusan dalam melakukan gugatan ini sama seperti jangka waktu permohonan penetapan ahli waris di atas, berdasaekan peraturan SEMA No. 3 tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara dalam Peradilan umum, namun mengingat kendala-kendala yang mungkin saja terjadi maka waktu proses putusan gugatan tersebut dapat juga lebih dari waktu dalam aturan tersebut.

PT.Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor