Persyaratan Pengurusan Paspor Anak 2024

Adi

Updated on:

Persyaratan Pengurusan Paspor Anak 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengertian Paspor Anak

Persyaratan Pengurusan Paspor Anak – Paspor adalah dokumen perjalanan yang di terbitkan oleh negara yang berisi identitas pemegang paspor. Sedangkan paspor anak adalah dokumen perjalanan yang di terbitkan untuk anak-anak yang ingin berpergian ke luar negeri.

Usia Anak untuk Mengurus Paspor

Usia Anak untuk Mengurus Paspor

Setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda dalam hal usia anak yang dapat mengurus paspor. Di Indonesia, usia minimal anak untuk mengurus paspor adalah 0 tahun atau belum berusia satu tahun. Persyaratan yang diperlukan pun berbeda-beda tergantung dari usia anak tersebut.

Persyaratan Pengurusan Paspor Anak Usia 0-12 Bulan

Jika ingin mengurus paspor anak usia 0-12 bulan, berikut adalah persyaratan yang harus di penuhi:

  • Surat permohonan paspor dari orang tua atau wali
  • Salinan akta kelahiran anak
  • Salinan KTP kedua orang tua atau wali
  • Selanjutnya, Surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan
  • Surat izin dari suami/istri jika orang tua atau wali tercantum dalam akta nikah namun tidak datang bersama untuk mengurus paspor anak
  • Kemudian, Pas foto anak ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

Persyaratan Pengurusan Paspor Anak Usia 1 Tahun – 5 Tahun

Untuk anak usia 1-5 tahun, persyaratan yang harus di penuhi adalah:

  • Surat permohonan paspor dari orang tua atau wali
  • Salinan akta kelahiran anak
  • Salinan KTP kedua orang tua atau wali
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan
  • Surat izin dari suami/istri jika orang tua atau wali tercantum dalam akta nikah namun tidak datang bersama untuk mengurus paspor anak
  • Pas foto anak ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  • Surat keterangan sehat dari dokter

Persyaratan Pengurusan Paspor Anak Usia 5 Tahun Keatas

Persyaratan Pengurusan Paspor Anak Usia 5 Tahun Keatas

Untuk anak usia di atas 5 tahun, persyaratan pengurusan paspor yang harus di penuhi adalah:

  • Surat permohonan paspor dari orang tua atau wali
  • Salinan akta kelahiran anak
  • Salinan KTP kedua orang tua atau wali
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan
  • Surat izin dari suami/istri jika orang tua atau wali tercantum dalam akta nikah namun tidak datang bersama untuk mengurus paspor anak
  • Pas foto anak ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Akta nikah orang tua atau surat keterangan cerai jika orang tua bercerai

Prosedur Pengurusan Paspor Anak

Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut prosedur pengurusan paspor anak:

  1. Datang ke kantor imigrasi setempat
  2. Mengambil formulir permohonan paspor anak
  3. Selanjutnya, Isi formulir permohonan paspor anak
  4. Mengumpulkan semua persyaratan yang di perlukan
  5. Kemudian, Membayar biaya pengurusan paspor anak
  6. Mengambil bukti pengambilan dokumen dan paspor anak

Biaya Pengurusan Paspor Anak

Biaya pengurusan paspor anak di Indonesia bervariasi tergantung dari jenis paspor yang akan di terbitkan dan juga biaya administrasi yang harus di bayarkan. Berikut adalah estimasi biaya pengurusan paspor anak:

  • Paspor biasa: Rp250.000
  • Selanjutnya, Paspor elektronik: Rp655.000
  • Paspor diplomatik: Rp1.000.000
  • Kemudian, Paspor dinas: Rp500.000

Persyaratan Pengurusan Paspor Anak Jangkargroups

Kemudian, Pengurusan paspor anak memerlukan persyaratan yang berbeda-beda tergantung dari usia anak tersebut. Namun, secara umum persyaratan yang harus di penuhi adalah surat permohonan paspor, salinan akta kelahiran anak, salinan KTP orang tua atau wali, surat keterangan domisili, surat izin dari suami/istri, dan pas foto anak. Oleh karena itu, Setelah memenuhi persyaratan, pengurusan paspor dapat di lakukan dengan mengikuti prosedur yang telah di tentukan dan membayar biaya pengurusan yang berbeda-beda tergantung dari jenis Tata Cara Pengurusan Paspor Online yang di terbitkan. Semoga artikel ini dapat membantu anda dalam mengurus paspor anak anda.

PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan Pengurusan Visa Negara yang siap membantu anda

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor