Jika Anda berencana untuk melakukan impor barang ke Indonesia, maka Anda harus memahami persyaratan pengurusan Angka Pengenal Impor (API). API adalah kode yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengidentifikasi importir dan eksportir yang terdaftar di Indonesia. Maka dalam artikel ini, kami akan membahas persyaratan pengurusan API dan bagaimana Anda dapat menerapkannya.
Persyaratan Umum Pengurusan Angka Pengenal Impor
Untuk memperoleh API, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dasar. Beberapa persyaratan umum pengurusan API termasuk:
- Warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan di Indonesia
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Selanjutnya, Mempunyai izin usaha (SIUP/TDP)
- Mempunyai kantor yang terdaftar di Indonesia
- Kemudian, Mempunyai rekening bank di Indonesia
Jika Anda tidak memenuhi persyaratan di atas, Anda tidak akan memenuhi syarat untuk memperoleh API. Namun, jika Anda memenuhi persyaratan tersebut, Anda dapat melanjutkan proses pengurusan API.
Persyaratan Dokumen Pengurusan Angka Pengenal Impor
Setelah Anda memenuhi persyaratan umum pengurusan API, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan. Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk pengurusan API meliputi:
- Surat Permohonan API
- Salinan SIUP/TDP
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Salinan Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir
- Salinan NPWP
- Surat Pernyataan Bermaterai
Selain dokumen-dokumen tersebut, Anda juga harus menyiapkan dokumen lain seperti faktur pembelian dan dokumen pengiriman. Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah di tentukan.
Proses Pengurusan Angka Pengenal Impor
Setelah Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan, Anda harus mengajukan permohonan pengurusan API ke DJBC. Proses pengurusan API dapat di lakukan secara online melalui website DJBC atau secara manual dengan mengunjungi kantor DJBC terdekat.
Jika Anda mengajukan permohonan secara online, Anda dapat mengisi formulir permohonan API dan mengunggah dokumen-dokumen yang di perlukan. Setelah itu, Anda harus membayar biaya pengurusan API melalui bank atau layanan pembayaran online.
Jika Anda mengajukan permohonan secara manual, Anda harus mengisi formulir permohonan API dan menyerahkan dokumen-dokumen yang di perlukan ke kantor DJBC terdekat. Setelah itu, Anda harus membayar biaya pengurusan API di bank.
Setelah permohonan di setujui, Anda akan menerima API yang akan di gunakan untuk melakukan impor barang ke Indonesia. API biasanya berlaku selama 3 tahun dan dapat di perpanjang setelah masa berlaku habis.
Biaya Pengurusan Angka Pengenal Impor
Biaya pengurusan API tergantung pada jenis kegiatan impor yang akan di lakukan dan nilai barang yang akan di impor. Dan Biaya pengurusan API di hitung berdasarkan persentase dari nilai barang yang di impor.
Maka untuk impor dengan nilai barang kurang dari 100 juta, biaya pengurusan API adalah 2,5% dari nilai barang. Sedangkan untuk impor dengan nilai barang lebih dari 100 juta, biaya pengurusan API adalah 1,5% dari nilai barang.
Persyaratan Pengurusan Angka Pengenal Impor Jangkargroups
Kemudian, Pengurusan Angka Pengenal Impor (API) adalah persyaratan yang harus di penuhi oleh importir yang ingin melakukan impor barang ke Indonesia. Agar dapat memperoleh API, importir harus memenuhi persyaratan umum pengurusan API, menyiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan, dan mengajukan permohonan pengurusan API ke DJBC. Oleh karena itu, Biaya pengurusan API tergantung pada jenis kegiatan impor dan nilai barang yang akan di impor. Persyaratan Pengurusan Paspor Anak 2024
Sebagai importir, Anda harus memperhatikan persyaratan pengurusan API agar dapat melakukan impor barang ke Indonesia dengan lancar. Oleh karena itu, Dengan memenuhi persyaratan pengurusan API, Anda dapat menghindari masalah hukum dan meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap bisnis Anda.
PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan Pengurusan Visa Negara yang siap membantu anda
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups