Persyaratan Pengajuan SKCK

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berisi tentang rekam jejak seseorang dalam hal kejahatan dan pelanggaran hukum.

SKCK merupakan dokumen resmi yang sangat penting dalam proses pendaftaran berbagai macam hal seperti bekerja, kuliah, ikut seleksi, dan lain sebagainya. Dalam pengajuan SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah penjelasannya:

Persyaratan Umum Pengajuan SKCK

Bagi orang yang ingin membuat SKCK, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 17 tahun
  • Tidak memiliki catatan kriminal
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau tuntutan hukum
  • Memiliki KTP dan KK yang masih berlaku

Apabila persyaratan umum ini sudah terpenuhi, maka seseorang bisa mengajukan pembuatan SKCK ke kepolisian.

  SKCK Online Lebak: Cara Mudah dan Cepat Dapatkan SKCK di Era Digital

Persyaratan Khusus Pengajuan SKCK

Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh seseorang dalam pengajuan pembuatan SKCK, antara lain:

1. Untuk Pelamar Kerja

Bagi seseorang yang ingin melamar kerja, maka persyaratan khusus yang harus dipenuhi adalah:

  • Melampirkan surat permohonan dari perusahaan yang ditujukan ke Kepala Kepolisian
  • Menyerahkan foto copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor/KK)
  • Menyerahkan pas foto terbaru ukuran 4×6
  • Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter

2. Untuk Pelajar

Bagi pelajar yang ingin membuat SKCK, persyaratan khusus yang harus dipenuhi adalah:

  • Menunjukkan surat permohonan dari sekolah yang ditujukan ke Kepala Kepolisian
  • Menyerahkan foto copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor/KK)
  • Menyerahkan pas foto terbaru ukuran 4×6
  • Menunjukkan surat keterangan aktif belajar dari sekolah

3. Untuk Warga Negara Asing (WNA)

Bagi WNA yang ingin membuat SKCK, persyaratan khusus yang harus dipenuhi adalah:

  • Menunjukkan surat permohonan dari instansi tempat bekerja atau tinggal yang ditujukan ke Kepala Kepolisian
  • Menunjukkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku
  • Menunjukkan foto copy paspor dan visa
  • Menunjukkan pas foto terbaru ukuran 4×6
  SKCK Polres Cirebon Kota

Persyaratan Tambahan Pengajuan SKCK

Selain persyaratan umum dan khusus, terdapat juga persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh seseorang dalam pengajuan pembuatan SKCK, antara lain:

  • Apabila seseorang pernah dipenjara, maka harus melampirkan surat keterangan bebas dari penjara
  • Apabila seseorang pernah melakukan pelanggaran hukum, maka harus melampirkan surat keterangan dari pengadilan
  • Apabila seseorang pernah mengalami gangguan jiwa atau pernah dirawat di rumah sakit jiwa, maka harus melampirkan surat keterangan dari dokter jiwa
  • Apabila seseorang pernah melakukan tindak pidana terorisme atau terlibat dengan organisasi teroris, maka tidak bisa membuat SKCK

Cara Pengajuan SKCK

Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka seseorang bisa mengajukan pembuatan SKCK dengan cara sebagai berikut:

  • Periksa jadwal pelayanan pembuatan SKCK di kepolisian terdekat
  • Bawa semua persyaratan yang dibutuhkan ke kepolisian
  • Lengkapi formulir pengajuan pembuatan SKCK
  • Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku di kepolisian setempat
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi data dari kepolisian
  • Setelah proses selesai, SKCK bisa diambil di kepolisian sesuai dengan jadwal yang ditentukan
  Perpanjang SKCK Di Pondok Gede

Kesimpulan

SKCK adalah surat keterangan catatan kepolisian yang sangat penting dalam proses pendaftaran berbagai macam hal. Untuk membuat SKCK, seseorang harus memenuhi persyaratan umum, khusus, dan tambahan yang berlaku di kepolisian setempat. Setelah semua persyaratan terpenuhi, seseorang bisa mengajukan pembuatan SKCK dengan cara mengikuti prosedur yang berlaku di kepolisian setempat.

admin