SKCK Polres Cirebon Kota

Dalam mencari pekerjaan, salah satu dokumen penting yang dibutuhkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. SKCK diterbitkan oleh Kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat masalah hukum. Di wilayah Cirebon Kota, SKCK dapat diperoleh di Polres Cirebon Kota. Berikut adalah informasi lengkap mengenai SKCK Polres Cirebon Kota.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat masalah hukum. Surat ini biasanya dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti saat melamar kerja, mengurus visa, atau mengajukan izin usaha. SKCK dapat diperoleh dari Polres setempat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan dan Persyaratan Mengurus SKCK di Polres Cirebon Kota

Untuk memperoleh SKCK di Polres Cirebon Kota, terdapat beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Warga negara Indonesia atau asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia
  • Usia minimal 17 tahun
  • Tidak dalam proses hukum
  • Tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat masalah hukum
  • Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga
  • Membawa pas photo ukuran 4×6
  Fotokopi SKCK: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Prosedur Mengurus SKCK di Polres Cirebon Kota

Setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan, berikut adalah prosedur untuk mengurus SKCK di Polres Cirebon Kota:

  1. Pastikan membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  2. Datang ke kantor pelayanan SKCK Polres Cirebon Kota pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan
  3. Isi formulir permohonan SKCK dan serahkan ke petugas
  4. Lakukan proses pengambilan foto dan sidik jari
  5. Lakukan pembayaran biaya administrasi yang telah ditentukan
  6. Pastikan untuk mengambil bukti pengambilan SKCK pada waktu yang telah ditentukan

Biaya Administrasi SKCK di Polres Cirebon Kota

Untuk memperoleh SKCK di Polres Cirebon Kota, terdapat biaya administrasi yang harus dibayar oleh pemohon. Biaya tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan Polres setempat. Namun, secara umum biaya untuk mengurus SKCK di Polres Cirebon Kota adalah sekitar Rp.50.000,- hingga Rp.100.000,-.

Waktu Penyelesaian SKCK di Polres Cirebon Kota

Waktu penyelesaian pengurusan SKCK di Polres Cirebon Kota dapat bervariasi tergantung pada jumlah pemohon yang ada di loket dan kelengkapan dokumen yang dibawa. Namun, secara umum waktu penyelesaian pengurusan SKCK di Polres Cirebon Kota adalah sekitar 1-3 hari kerja setelah proses pengambilan foto dan sidik jari selesai dilakukan. Pemohon dapat mengambil bukti pengambilan SKCK pada waktu yang telah ditentukan.

  Formulir SKCK Pdf: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Penutup

Demikianlah informasi lengkap mengenai SKCK Polres Cirebon Kota, mulai dari pengertian SKCK, persyaratan dan ketentuan, prosedur pengurusan, biaya administrasi, hingga waktu penyelesaian. Dengan mengetahui informasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh SKCK dengan mudah dan cepat.

admin