Persyaratan Pembuatan SKCK Baru 2023

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru 2023

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisikan informasi tentang catatan kriminal seseorang. Surat ini dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya.

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru

Untuk membuat SKCK baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan pembuatan SKCK baru 2023:

1. Surat Permohonan

Surat permohonan pembuatan SKCK harus ditulis secara jelas dan lengkap. Surat ini dapat diunduh dari website kepolisian atau diambil langsung di kantor kepolisian terdekat.

  Polres Jakarta Selatan SKCK

2. FC KTP dan KK

Calon penerima SKCK harus melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK).

3. Pas Foto Terbaru

Pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 harus dilampirkan dalam permohonan SKCK.

4. Biaya Administrasi

Setiap permohonan pembuatan SKCK baru harus membayar biaya administrasi. Besar biaya administrasi dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing kantor kepolisian.

5. Surat Keterangan Dari Instansi Terkait

Apabila SKCK dibutuhkan untuk kepentingan bekerja di instansi tertentu, maka calon penerima SKCK harus melampirkan surat keterangan dari instansi terkait.

6. Surat Keterangan Dari Desa/Kelurahan

Apabila SKCK dibutuhkan untuk kepentingan pernikahan, calon penerima SKCK harus melampirkan surat keterangan dari desa/kelurahan.

7. Surat Keterangan Dari Pengadilan

Apabila SKCK dibutuhkan untuk kepentingan pengadilan, calon penerima SKCK harus melampirkan surat keterangan dari pengadilan.

Prosedur Pembuatan SKCK Baru

Berikut adalah prosedur pembuatan SKCK baru 2023:

1. Datang ke Kantor Kepolisian

Calon penerima SKCK harus datang ke kantor kepolisian terdekat dan mengambil formulir permohonan SKCK.

  Membuat SKCK di Polres atau Polsek

2. Isi Formulir Permohonan

Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan jelas.

3. Lampirkan Persyaratan

Lampirkan persyaratan yang diperlukan seperti FC KTP, KK, pas foto terbaru, dan surat keterangan dari instansi terkait (jika diperlukan).

4. Bayar Biaya Administrasi

Bayar biaya administrasi sesuai dengan kebijakan masing-masing kantor kepolisian.

5. Tunggu Waktu Verifikasi

Setelah semua persyaratan terpenuhi, calon penerima SKCK harus menunggu waktu verifikasi dari kepolisian.

6. Ambil SKCK

Setelah verifikasi selesai, calon penerima SKCK dapat mengambil SKCK di kantor kepolisian terdekat.

Kesimpulan

Demikianlah persyaratan dan prosedur pembuatan SKCK baru 2023. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan prosedur dijalankan dengan benar agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.

admin