Membuat SKCK di Polres atau Polsek

Membuat SKCK di Polres atau Polsek

Apa itu SKCK?

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah melakukan tindakan kriminal di masa lalu.

Kenapa perlu membuat SKCK?

SKCK biasanya dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, memperpanjang visa, atau mengurus perizinan usaha. SKCK juga sering diminta untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil atau masuk ke dalam perguruan tinggi.

Prosedur dan persyaratan membuat SKCK di Polres atau Polsek

Untuk membuat SKCK, Anda harus datang langsung ke Polres atau Polsek yang terdekat dengan tempat tinggal Anda. Berikut adalah prosedur dan persyaratan yang perlu Anda siapkan:

Prosedur

  1. Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
  2. Siapkan materai senilai Rp 6.000
  3. Datang ke kantor Polres atau Polsek dengan membawa dokumen tersebut
  4. Minta formulir permohonan SKCK di bagian pelayanan masyarakat
  5. Isi formulir dengan lengkap dan benar
  6. Lampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga serta materai di formulir
  7. Setelah selesai mengisi formulir, serahkan ke petugas dan tunggu proses verifikasi
  8. Jika data yang Anda berikan sudah diverifikasi, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan SKCK
  9. Setelah membayar biaya, tunggu beberapa saat untuk mendapatkan SKCK
  Baju Untuk Foto SKCK

Persyaratan

  • Warga negara Indonesia atau asing yang sudah memiliki KTP
  • Tidak sedang dalam proses peradilan atau memiliki catatan kriminal
  • Usia minimal 17 tahun
  • Tidak sedang dalam keadaan hamil atau menstruasi

Kesimpulan

Membuat SKCK di Polres atau Polsek sebenarnya cukup mudah dan tidak memerlukan waktu lama. Yang perlu diingat adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan. Selain itu, pastikan juga Anda tidak memiliki catatan kriminal atau sedang dalam proses peradilan saat mengajukan permohonan SKCK.

admin