Persyaratan Menikah WNA Pakistan Di Indonesia Wajib Lengkapi
1. mempelai pria harus membuat surat avidavit pernyataan asli dari orang tuanya bahwa ia tidak menikah sebelumnya dan bahwa ia berwenang untuk menikah dengan seorang gadis Indonesia (melampirkan CNIC Copy milik orangtuanya).
Baca juga: legalisir sertifikat nikah kedutaan pakistan
Apabila statusnya bercerai maka harus melampirkan akta cerai pakistan. Inilah contoh akta cerai pakistan yang harus anda lengkapi ketika proses pendaftaran menikah di indonesia:
Affidavit (surat pernyataan di legalisir/attestation) harus di tanda tangani oleh kementerian urusan luar negeri, islamaabad atau kantor kamp di ibukota Provinsi. Dalam kasus pernikahan kedua/poligami, harus ada izin dari istri pertamanya.
Baca juga: legalisir surat rekomendasi perkawinan kedutaan pakistan
2. Selanjutnya Surat Pernyataan orang tua dari mempelai wanita bahwa mereka mengizinkan putri mereka akan persyaratan nikah di pakistan dengan pria Pakistan bersama dengan salinan foto copy KTP mereka.
Dokumen Harus Dua Bahasa dan di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Baca juga: jasa legalisir akte cerai kedutaan pakistan
3.Kemudian Kartu Keluarga dari calon mempelai wanita indonesia
4.Selain itu KTP calon mempelai wanita
Baca juga: noc pakistan
5.Kemudian Surat Keterangan UNTUK nikah, yang dikeluarkan oleh RT / RW, Kelurahan Dan KUA. No Objection Certificate / NOC dari kedutaan pakistan untuk nikah dari Kantor Nikah (KUA setempat) di Indonesia
6.Selanjutnya Kesediaan calon mempelai wanita bahwa dia berniat untuk menikah tanpa paksaan dengan pria Pakistan dan tidak akan datang ke kedutaan dalam kasus sengketa di antara mereka
7. Fotokopi CNIC / NICOP dan paspor Pakistan calon mempelai pria yang masih berlaku.
Baca juga : persyaratan menikah wni di pakistan
Document requirement for NOC for marriage with Indonesia Girl :
- The bridegroom has to provide an original affidavit from his parents that he is not previously married and that he is authorized to marry with an Indonesian girl (attach parent CNIC Copy). The affidavit has to be duly attested by the ministry of foreign affair, islamaabad or camp office in Provincial capital. In case of second marriage, permission from his wife would also needed.
jika statusnya duda cerai maka harus ada avidavit perceraian/divorce
Persyaratan nikah di Pakistan
1. The willingness certificate of the parent of the girl that they allow their daughter to be married with the pakistani man along with photo copies of their indent.
2. Family registrationcard or kartu keluarga of the indonesian girl
3. Identity card of the girl
5. Surat keterangan untuk nikah, issued by RT/RW, Kelurahan dan KUA. (NOC for nikah from relevant Regional Nikah Office in Indonesia
- Willingness of the girl
that she intends to marry without force with pakistani man and will not come to the embassy in case of any dispute between them
- A photocopy of CNIC/NICOP and valid pakistani passport.
- NOC Letter Fee Rp. 1.134.000
- Pls give receive from bank danamon to counsular visa pakistan, evening your noc will beissued
Peraturan Baru NOC Pakistan Tahun 2023
Kedutaan pakistan mengeluarkan peraturan baru untuk mengurus CNI diantaranya adalah :
1. WNA Pakistan harus mengurus SKCK /Police Clearance dari Kepolisian Pakistan dan dilegalisir kementrian luar negeri pakistan
2. Kartu Keluarga Pakistan
3. Surat Singel / Surat Keterangan Belum Menikah
4. Affidavid Izin Untuk Menikah
5. Akte Kelahiran Pakistan
Kami Mengerti Masalah Persyaratan Menikah WNA Pakistan Yang Anda Hadapi
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Serahkan semua permasalahan Persyaratan Menikah WNA Pakistan anda kepada Biro jasa pengurusan visa :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Update informasi perkembangan order
- Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
- Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Bagaimana caranya Persyaratan Menikah WNA Pakistan ?
Cara kirim dokumen biro jasa pengurusan visa bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi Persyaratan Menikah WNA Pakistan yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups