Perjanjian Pra Nikah Isinya Apa?

Apa itu Perjanjian Pra Nikah?

Perjanjian Pra Nikah, atau yang biasa disebut dengan prenuptial agreement, adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan calon pengantin sebelum menikah. Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur segala hal terkait dengan harta benda, keuangan, hak waris, dan segala hal yang berkaitan dengan pernikahan.

Isi Perjanjian Pra Nikah

Isi dari perjanjian pra nikah bisa beragam tergantung dari keperluan dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, umumnya perjanjian ini berisi tentang hal-hal sebagai berikut:1. Harta BendaPada perjanjian pra nikah, biasanya diatur mengenai harta benda masing-masing calon pengantin. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya perselisihan di masa depan apabila terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan.2. KeuanganSelain harta benda, keuangan juga bisa menjadi salah satu hal yang diatur dalam perjanjian pra nikah. Biasanya, pasangan akan menentukan bagaimana cara mengatur keuangan mereka setelah menikah, termasuk mengatur tentang pembagian biaya hidup dan menyisihkan dana untuk tabungan bersama.3. Hak WarisPerjanjian pra nikah juga bisa mengatur hak waris anak yang akan dilahirkan dari pernikahan tersebut. Pasangan bisa menyepakati persentase bagi hasil waris yang akan diterima oleh anak mereka atau menunjuk ahli waris lainnya.4. Peningkatan KekayaanPasangan bisa menyepakati tentang pembagian keuntungan apabila salah satu pihak melakukan investasi atau meraih kesuksesan di masa depan. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari.5. Kebijakan PerceraianPerjanjian pra nikah bisa mengatur mengenai prosedur perceraian, termasuk pembagian harta benda dan kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh salah satu pasangan.

  Contoh Akta Notaris Perjanjian Pra Nikah

Manfaat Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian pra nikah bisa memberikan manfaat bagi pasangan calon pengantin, antara lain:1. Mencegah Terjadinya PerselisihanDengan adanya perjanjian pra nikah, pasangan bisa menghindari terjadinya perselisihan di masa depan apabila terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan.2. Mengatur Pembagian Harta BendaPerjanjian pra nikah bisa menjadi acuan bagi pasangan dalam mengatur pembagian harta benda, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.3. Menjaga KeuanganPasangan bisa mengatur keuangan mereka dengan lebih baik dan menyisihkan dana untuk tabungan bersama dan kebutuhan hidup lainnya.

Kesimpulan

Perjanjian pra nikah bisa menjadi solusi bagi pasangan calon pengantin untuk menghindari terjadinya perselisihan di masa depan. Namun, sebelum membuat perjanjian pra nikah, pastikan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum terlebih dahulu dan membuat perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan antara kedua belah pihak.

admin