Persyaratan Lelang Non Eksekusi Hak Tanggungan | Lelang DJKN

Adi

Updated on:

PERSYARATAN LELANG NON EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Direktur Utama Jangkar Goups

Dalam artikel sebelumnya kita membahas tentang pesyaratan lelang non eksekusi hak tanggungan oleh bank, sekarang kita membahas tentang lelang  non eksekusi oleh Bank, namun sebelum kita membahas prosedur dan persyaratan lelang non eksekusi baiknya kita bahas dulu apa perbedaan antara lelang eksekusi dan non eksekusi.

 

PERSYARATAN LELANG NON EKSEKUSI LUKMAN AZIS SH MH

 

Persyaratan lelang non eksekusi hak tanggungan

Perbedaan mendasar antara lelang eksekusi dengan lelang non eksekusi adalah tujuan dari lelang tersebut. Lelang eksekusi adalah lelang atau penjualan umum untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan atau penetapan pengadilan atau dokumen yang di persamakan dengan putusan pengadilan. Sedangkan lelang non eksekusi merupakan penjualan umum di luar pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan.

 

Persyaratan Lelang Non Eksekusi

Adapun persyaratan dokumen lelang non eksekusi antara lain:

  1. Fotocopy Sertifikat Hak;
  2. Fotocopy bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga;
  5. Fotocopy Akta Nikah;
  6. Fotocopy kartu tanda penduduk atas nama di sertifikat, KTP suami/istri;
  7. Surat asli keterangan dari pemilik bahwa obyek jamiman yang akan di lelang “Bebas dari Sengketa”;
  8. Surat asli kuasa Melelang dari pemilik kepada PT. Jangkar Group;
  9. Surat asli persetujuan suami/istri;
  10. Surat asli Pemberitahuan Lelang kepada penghuni objek;
  11. Dua lembar foto objek yang di lelang;
  12. Pokok-pokok kesepakatan kerjasama antara pemilik (Bank) dengan PtT. Jangkar Group.
  Apa Itu Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat ?

 

PERSYARATAN LELANG BARANG TIDAK BERGERAK

 

Persyaratan Lelang Non Eksekusi berupa Lelang barang tidak bergerak

Untuk permohonan lelang barang bergerak antara lain:

  1. Fotocopy Bukti kepemilikan (BPKB, STNK);
  2. Fotocopy sertifikat Fidusia;
  3. Fotocopy Akta Perjanjian Kredit;
  4. Fotocopy Akta Pengakuan Hutang debitur Notariil;
  5. Fotocopy somasi/surat Peringatan ke beditur;
  6. Fotocopy Kartu tanda penduduk debitur, kartu tanda penduduk Direksi Bak yang menandatangani MOU;
  7. Surat asli permohonan penetapan jadwal lelang ke Kantor KPKNL;
  8. Asli surat kuasa melelang dari Direksi Bank dengan PT. Jangkar Group;
  9. Surat asli perincian Hutang terakhir berikut seluruh kewajiban debitur
  10. Surat asli keterangan dari Bank bahwa obyek jaminan yang akan dilelang “Bebas dari sengketa”;
  11. surat asli Pemberitahuan lelang ke debitur;
  12. surat asli Penunjukkan Pejabat Penjual dari Bank;
  13. foto objek harta yang ingin dilelang 2 (dua) lembar;
  14. pokok-pokok Kesepakatan kerjasama antara Bank dengan PT. Jangkar Group.

 

Dokumen persyaratan ini merupakan dokumen persyaratan lelang benda bergerak yang telah dikuasi oleh Bank sebagai pemegang jaminan kredit.

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor