Bagi anda yang akan tinggal lebih dari 3 bulan di belanda. Maka anda harus mengurus persyaratan legalisir akta kelahiran di kedutaan belanda. Jika Akta kelahiran anda masih satu bahasa maka langkah awal anda adalah mengurus pembuatan akta kelahiran baru yang sudah dua bahasa karena di belanda mempersyaratkan dokumen akte kelahiran yang baru. Maksimal 3 bulan terahir.
Baca Juga : Dapatkan Promo Legalisir Kedutaan Besar
Persyaratan legalisir akta kelahiran di kedutaan belanda
Oleh karena itu. Setelah anda mengganti akta kelahiran lama anda menjadi akta kelahiran baru maka langkah selanjutnya adalah : melegalisir akta kelahiran ke kementrian hukum dan ham. Namun. Pada saat anda mengganti akta kelahiran yang baru. Anda minta spesimen tanda tangan pejabat disduk capil yang menanda tangani akta kelahiran anda.
Baca Juga : Tips Legalisasi Kemenkumham
Kadang kala pejabat baru disduk capil belum melaporkan specimen dan tanda tangan ke kemenkum ham, sehingga ketika pengecekan nama pejabat, tanda tangan dan stempel oleh kemenkumham dan tidak di ketemukan datanya maka permohonan legalisir akta kelahiran anda akan di tolak oleh kemenkumham dan anda di haruskan untuk mendapatkan specimen tanda tangan pejabat tersebut.
Baca Juga : Jasa Legalisir Kemenlu Nomer Satu
Apabila pejabat tersebut sudah pensiun atau mutasi maka anda harus minta surat keterangan dari disduk capil setempat bahwa nama dan tanda tangan tersebut BENAR pernah menjabat sebagai kepala disduk capil setempat. Namun, Setelah anda mendapatkan surat tersebut, anda bisa kembali ke kantor kemenkumham untuk proses legalisir.
Oleh karena itu, Setelah legalisir kemenkumham selesai maka langkah anda selanjutnya adalah membawa dokumen tersebut ke kantor kemenlu untuk proses legalisir kemenlu. Namun, Apabila dokumen anda sudah di tanda tangani oleh pejabat di kemenlu. maka anda bisa membuat appoitmen legalisir di kedutaan belanda melalui online dengan cara klik : appoitment legalisir dokumen belanda
Inilah contoh hasil legalisir akta kelahiran di kedubes belanda :
Peraturan baru apostille kemenkumham dalam persyaratan legalisir akta kelahiran di kedutaan belanda
Terhitung mulai tanggal 31 Juni 2023 , semua legalisir di kedutaan Belanda menggunakan apostille kemenkumham. Proses apostille di kemenkumham tanpa perlu lagi proses legalisir di kemenlu dan legalisir di kedutaan Australia. Inilah hasil apostille kemenkumham yang terbaru :
Alamat kedutaan besar belanda :
Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav S-3, RT.8/RW.3, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
Mau Bertanya, berapakah biaya
Untuk melegelisasi akte kelahiran?
akta kelahiran ibu mila sudah dua bahasa atau belum ? Kalau belum, harus mengurus akta kelahiran yang terbaru di disduk capil setempat. Setelah itu boleh di terjemahkan kedalam bahasa belanda dan di legalisir kemenkumham, legalisir kemlu dan legalisir kedutaan belanda. Untuk biaya jasa melegalisasi akte kelahiran, silahkan hubungi kami melalui sms/wa: 087727688883