VISA IKUT SUAMI MALAYSIA APA PERSYARATANNYA?

Visa Ikut Suami Malaysia – Bagi anda yang ingin membuat visa 3 bulan, anda harus sudah menikah dengan wna malaysia. Inilah persyaratan visa ikut suami malaysia yang harus anda penuhi :

  1. Foto copy Ic Malaysia 
  2. Foto copy pasport Malaysia
  3. KTP Asli dan Foto Copy KTP WNI
  4. Kartu Keluarga Asli dan Foto copy KK WNI
  5. Buku Nikah Asli dan Foto copy Buku nikah suami istri
  6. Pas Foto Ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar

Baca Juga : Konsultan Visa Seluruh Dunia

JASA URUS VISA MALAYSIA

Alamat OSC Malaysia Untuk mengurus Visa Ikut Suami Malaysia:

Menara Palma

Jl. Hr. Rasuna Said Blok X2 No.6 Kuningan Tim.

Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1295

Baca juga : Surat Kebenaran Berpoligami dari Jais Malaysia

 

 

Persyaratan visa ikut suami malaysia

Semua dokumen tidak perlu di legalisir di kemenkumham dan kemenlu kecuali anda ingin mendaftarkan buku nikah anda di Indonesian Embassy (KBRI di Malaysia) maka anda wajib mengurus legalisir kemenag, legalisir kemenkumham dan legalisir kedutaan malaysia.

Baca juga: persyaratan visa ikut suami malaysia

 

  Buku Pelaut Dan Keselamatan Maritim

Sebaiknya setelah anda menikah di malaysia, anda harus melaporkan pernikahannya di KBRI karena kalau anda ingin membuat pasport anak atau akta kelahiran anak maka harus ada surat lapor perkawinan luar negeri dan surat lapor kelahiran anak luar negeri.

Baca juga: cara daftar my travel pass malaysia

 

Untuk membuat Visa 3 bulan ikut suami, anda harus melengkapi persyaratan diatas dan anda harus datang ke kedutaan malaysia di jakarta karena harus interview dan cek dokumen perkawinan anda. Proses visa sekitar 3-4 hari kerja.

Baca juga: biro jasa urus visa malaysia

Repot Urus Visa Ikut Suami Malaysia ?

Dari pada anda repot, ribet dan tidak ada waktu apalagi jika anda sudah pulang ke indonesia maka pihak dinas kependudukan dan catatan sipil setempat pasti memita surat lapor perkawinan dan surat lapor kelahiran anak di luar negeri dari Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di malaysia. Jangan sampai lupa ya ? karena anda pasti akan ribet di kemudian hari apabila tidak mengurus surat lapor pernikahan dan lapor kelahiran anak dari KBRI.

Baca juga : persyaratan lapor kelahiran anak luar negeri di disduk capil

BIRO JASA VISA MALAYSIA

Contoh Surat Pencatatan Pernikahan dan Kelahiran

Inilah contoh surat bukti pencatatan pernikahan dari Konsulat Jendral Republik Indonesia Penang Malaysia.

Baca juga: visa pertukaran pelajar ke malaysia

 

  Visa Family Reunification

konjen ri penang surat bukti pencatatan pernikahan visa ikut suami malaysia

 

Inilah contoh surat bukti pencatatan pernikahan KBRI Kuala Lumpur Malaysia.

Baca juga: perjanjian penempatan malaysia

 

kbri kuala lumpur surat bukti pencatatan pernikahan visa ikut suami malaysia

 

Contoh surat pernyataan lahir dari KBRI Kuala Lumpur Malaysia.

Baca juga: employment contract malaysia

 

kbri kuala lumpur surat pernyataan lahir visa ikut suami malaysia

Visa Ikut Suami Malaysia Terpercaya

Adapun dasar hukum dari kewajiban pencatatan kelahiran di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Pasal : 29 Ayat (1), (2), (3) undang undang nomer 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Jangan lupa juga setelah anda pulang ke indonesia, segera laporkan pernikahan dan laporkan kelahiran anak anda ke dinas kependudukan dan catatan sipil sesuai domisili KTP Anda untuk di catatkan perkawinan dan kelahiran anak anda.

Baca juga: persyaratan demand letter malaysia

Alangkah lebih baiknya jika pernikahan anda di laporkan ke kedutaan besar republik indonesia di malaysia supaya pernikahan anda resmi dan tercatat di kedutaan indonesia. Inilah contoh pencatatan perkawinan di kedutaan indonesia yang berada di malaysia :

catatan status perkawinan malaysia

5 pemikiran pada “VISA IKUT SUAMI MALAYSIA APA PERSYARATANNYA?”

  1. sya mau menggurus visa ikut suami. kiranya bisa membantu.
    dan kla boleh tau berapa biaya yg di perlukan trimakasih

  2. Hi pa selamat malam
    Saya sudah menikah di Indonesia dengan suami saya warga negara Malaysia dan saya sekarang berada di Indonesia dan rencana saya akan melahirkan di Indonesia juga apakah nanti saya dgn anak saya bisa membuat bisa ikut suami ke Malaysia.

Komentar ditutup.