Persyaratan Layanan Paspor Online

Adi

Updated on:

Persyaratan Layanan Paspor Online
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengenalan – Persyaratan Layanan Paspor Online

Persyaratan Layanan Paspor Online – Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah bagi warga negara yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Seiring dengan perkembangan teknologi, kini masyarakat dapat mengajukan paspor secara online melalui situs resmi yang telah di sediakan oleh pemerintah. Namun, sebelum mengajukan paspor online, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi terlebih dahulu.

Persyaratan Umum – Persyaratan Layanan Paspor Online

Persyaratan Umum - Persyaratan Layanan Paspor Online

Untuk mengajukan paspor online, ada beberapa persyaratan umum yang harus di penuhi, di antaranya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  4. Memiliki akta kelahiran atau akta perkawinan
  5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  6. Memiliki rekening bank
  Jenis Paspor Pelaut 2024

Persyaratan Khusus – Persyaratan Layanan Paspor Online

Persyaratan Khusus - Persyaratan Layanan Paspor Online

Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus yang harus di penuhi sesuai dengan jenis paspor yang di butuhkan, yaitu:

Paspor Biasa

Maka Untuk mengajukan paspor biasa, selain persyaratan umum, calon pemegang paspor juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Selanjutnya Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau tuntutan pidana
  2. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan kasus keimigrasian
  3. Selanjutnya Tidak sedang terdaftar sebagai orang yang di larang keluar dari Indonesia
  4. Tidak sedang terdaftar sebagai orang hilang atau di cari oleh pihak berwajib

Paspor Di plomatik dan Layanan Khusus

Untuk mengajukan paspor di plomatik atau paspor layanan khusus, selain persyaratan umum, calon pemegang paspor juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki surat tugas atau surat rekomendasi dari instansi yang berwenang

Prosedur Pengajuan Paspor Online – Persyaratan Layanan Paspor Online

Setelah memenuhi semua persyaratan, calon pemegang paspor dapat mengajukan paspor secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Selanjutnya Buka situs resmi paspor online di https://www.passportindonesia.id/
  2. Selanjutnya Pilih menu “Pengajuan Paspor Baru Online”
  3. Selanjutnya Isi data diri dan upload dokumen yang di perlukan
  4. Pilih jadwal dan lokasi pelayanan
  5. Lakukan pembayaran biaya pengajuan paspor
  6. Selanjutnya Tunggu konfirmasi dari pihak Imigrasi untuk melakukan wawancara dan pengambilan sidik jari
  7. Maka Ambil paspor di kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan
  Sampul Paspor Indonesia: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Biaya Pengajuan Paspor

Untuk mengajukan paspor online, calon pemegang paspor harus membayar biaya pengajuan paspor yang terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  1. Biaya pembuatan paspor
  2. Biaya administrasi
  3. Biaya pengiriman paspor (jika di perlukan)

Persyaratan Layanan Paspor Online Jangkar Groups

Selanjutnya Dengan adanya layanan pengajuan paspor online, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memperoleh paspor. Namun, sebelum mengajukan paspor online, penting bagi calon pemegang paspor untuk memenuhi semua persyaratan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Selain itu, calon pemegang paspor harus juga memperhatikan prosedur pengajuan dan biaya yang di butuhkan untuk mengajukan paspor online. Baca Juga: Biaya Mengurus Paspor Di Medan 2024

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Surat Rekomendasi Pengurusan Paspor 2024

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor