Kitas lansia adalah kartu izin tinggal terbatas yang di peruntukan bagi WNA lanjut usia (lansia) yang sudah pensiun dari pekerjaannya dan ingin tetap tinggal di indonesia dengan usia minimal 55 tahun. Menikmati masa tua apalagi bagi mereka yang telah menikah dengan warga negara indonesia serta memiliki rumah atau tempat tinggal. Untuk membuat persyaratan kitas lansia adalah :
Persyaratan kitas lansia
- Usia Warga Negara Asing diatas 55 tahun
- Memiliki uang pensiun (surat referensi pensiun)
- Memiliki Asuransi Jiwa / Asuransi kesehatan
- Disponsori oleh perusahaan khusus yang di tunjuk oleh Dirjen Imigrasi
- Ada Penjamin dari WNI
- Pasport masih berlaku minimal 18 bulan
- Pas Foto dengan background merah
- Tidak boleh bekerja selama di indonesia
Proses kitas lansia termasuk :
- Telex Vitas / Visa Izin Tinggal Terbatas
- Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
- Perusahaan yang mensponsori lansia (lanjut usia)
- Surat Tanda Melapor (STM) Polri
- Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS)
6. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
Pastikan anda mengurus kitas lansia dengan agency yang terpercaya karena apabila anda salah memilih agency maka anda akan kesulitan untuk memperpanjang kitas lansia dikarenakan anda tidak tau alamat perusahaan yang mensponsori anda. Akibatnya sangat jelas, anda akan kena EPO alias pulang ke negara asalnya dikarenakan izin perpanjangan atas perusahaan lama tidak bisa di perpanjang lagi.