Persyaratan Import Barang Dari China – Impor barang dari China menjadi semakin populer di Indonesia karena harga produk yang lebih murah. Namun, sebelum memutuskan untuk melakukan impor barang dari China, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Dalam artikel ini, kami akan membahas persyaratan impor barang dari China agar Anda dapat mempersiapkan diri dengan tepat sebelum memulai bisnis.
Izin Impor – Persyaratan Import Barang Dari China
Hal pertama yang harus di penuhi sebelum memulai impor barang dari China adalah izin impor. Izin impor berfungsi sebagai perizinan dari pihak Kementrian Perdagangan yang memberikan hak kepada importir untuk melakukan impor barang ke Indonesia. Prosedur pengajuan izin impor bisa di lakukan secara online maupun offline.
Untuk mengajukan izin impor secara online, importir harus terdaftar di Sistem Online Single Submission (OSS). Di dalam sistem ini, importir bisa mengajukan izin impor dan mendapatkan izin impor dalam waktu 1-3 hari kerja setelah pengajuan. Namun, jika importir belum terdaftar di OSS, maka pengajuan izin impor harus di lakukan secara manual di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat.
Surat Keterangan Asal (SKA) – Persyaratan Import Barang Dari China
Setelah memperoleh izin impor, langkah selanjutnya adalah memperoleh Surat Keterangan Asal (SKA) dari China. SKA adalah dokumen yang menyatakan bahwa barang yang akan di impor berasal dari negara asal yang di akui oleh Indonesia. Dalam hal ini, pejabat yang di tunjuk oleh pemerintah China yang akan menerbitkan SKA tersebut.
Pengajuan SKA harus di lakukan oleh eksportir di China dan di sahkan oleh China Council for the Promotion of International Trade (CCPIT). Setelah mendapatkan SKA, importir harus menyampaikan dokumen tersebut ke pihak Bea Cukai Indonesia sebelum proses pengiriman barang.
Label Produk – Persyaratan Import Barang Dari China
Label produk yang akan di impor juga menjadi salah satu persyaratan impor barang dari China. Maka Label produk harus mencantumkan informasi produk yang jelas dan akurat, seperti nama produk, bahan pembuatan, negara asal, nomor seri dan batas kadaluarsa.
Informasi yang tertera pada label produk harus sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu, label produk harus tertera dalam bahasa Indonesia yang jelas dan mudah di pahami oleh konsumen.
Sertifikat Fumigasi – Persyaratan Import Barang Dari China
Sertifikat Fumigasi juga menjadi salah satu persyaratan impor barang dari China. Sehingga Sertifikat ini menunjukkan bahwa barang yang akan di impor telah di olah dengan proses fumigasi untuk memastikan bahwa barang bebas dari serangga dan hama.
Bea Cukai Indonesia akan memeriksa keberadaan sertifikat fumigasi saat barang di impor ke Indonesia. Jika barang tidak memiliki sertifikat fumigasi, maka bisa terkena tindakan dari pihak Bea Cukai Indonesia.
Sertifikat Kesehatan – Persyaratan Import Barang Dari China
Beberapa jenis barang impor dari China memerlukan sertifikat kesehatan. Maka Sertifikat ini di perlukan untuk memastikan bahwa barang tersebut aman untuk di konsumsi atau di gunakan.
Sehingga Sertifikat kesehatan harus di peroleh dari pihak berwenang di China yang sesuai dengan jasa atau jenis produk yang akan di impor. Sertifikat ini harus di sampaikan ke pihak Bea Cukai Indonesia untuk memenuhi persyaratan impor barang dari China.
Izin Khusus – Persyaratan Import Barang Dari China
Beberapa jenis barang impor dari China memerlukan izin khusus dari pemerintah Indonesia. Barang-barang tersebut di antaranya adalah obat-obatan, kosmetik, makanan dan minuman. Izin khusus ini di perlukan untuk memastikan bahwa barang tersebut aman dan tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia.
Pengajuan izin khusus bisa di lakukan melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementrian Kesehatan. Importir harus memastikan bahwa barang yang akan di impor telah memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pihak terkait.
Biaya Impor – Persyaratan Import Barang Dari China
Setelah memenuhi persyaratan impor barang dari China, importir juga harus memperhatikan biaya impor. Biaya impor terdiri dari biaya pengiriman, pajak bea masuk, pajak nilai tambah dan pajak penghasilan.
Biaya pengiriman tergantung pada jenis pengiriman yang di gunakan, seperti melalui laut atau udara. Pajak bea masuk di kenakan pada barang impor yang masuk ke Indonesia dengan tarif yang bervariasi, tergantung pada jenis barang dan asal negara.
Pajak nilai tambah di kenakan pada nilai total barang yang di impor, sedangkan pajak penghasilan di kenakan pada keuntungan yang di peroleh dari hasil penjualan barang impor. Semua biaya impor harus di hitung dengan cermat untuk menghindari kerugian finansial.
Kesimpulan Persyaratan Import Barang Dari China
Impor barang dari China bisa menjadi bisnis yang menguntungkan jika di lakukan dengan tepat dan memenuhi persyaratan impor yang di tetapkan oleh pihak berwenang. Persyaratan impor tersebut meliputi izin impor, SKA, label produk, sertifikat fumigasi, sertifikat kesehatan, izin khusus dan biaya impor. Investasi Indonesia Di Nigeria
Importir harus memperhatikan setiap persyaratan impor dan memastikan bahwa barang yang di impor telah memenuhi standar yang di tetapkan. Dengan memenuhi persyaratan impor, impor barang dari China bisa menjadi peluang bisnis yang menguntungkan bagi importir di Indonesia.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id