Persyaratan Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia

Adi

Updated on:

Persyaratan Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Persyaratan Hukum Perkawinan Campuran – Perkawinan campuran adalah pernikahan antara dua orang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Di Indonesia, perkawinan campuran di atur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, terdapat beberapa persyaratan hukum yang harus di penuhi sebelum dapat melangsungkan pernikahan ini. Panduan Perkawinan Campuran di Indonesia

Persyaratan Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia untuk Warga Negara Asing

Persyaratan Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia untuk Warga Negara Asing

Jika salah satu pasangan adalah warga negara asing, maka persyaratan hukum yang harus di penuhi adalah sebagai berikut:

  1. Sehingga, pasangan harus mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan Surat Keterangan Tanda Melapor (SKLM).
  2. maka, pasangan harus mengajukan permohonan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk mendaftar pernikahan.
  3. Pasangan harus memiliki surat izin dari kedutaan besar negara asal yang menyatakan bahwa pasangan tersebut bebas melakukan perkawinan di Indonesia.
  4. Oleh karena itu, pasangan harus menyertakan dokumen identitas seperti paspor dan kartu identitas nasional.
  5. Jika pasangan belum berusia 21 tahun, maka harus mendapatkan persetujuan orang tua atau wali.
  Perkawinan Campuran Egypt di Indonesia

Persyaratan Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia untuk Warga Negara Indonesia

Jika kedua pasangan adalah warga negara Indonesia, maka persyaratan hukum yang harus di penuhi adalah sebagai berikut:

  1. Pasangan harus mengajukan permohonan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk mendaftar pernikahan.
  2. Pasangan harus memiliki surat keterangan belum pernah menikah dari Kelurahan setempat.
  3. Pasangan harus menyertakan dokumen identitas seperti kartu identitas nasional.
  4. Jika pasangan belum berusia 21 tahun, maka harus mendapatkan persetujuan orang tua atau wali.

Persyaratan Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia untuk Dokumen Pernikahan

Persyaratan Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia untuk Dokumen Pernikahan

Setelah memenuhi persyaratan hukum di atas, pasangan dapat melangsungkan pernikahan. Setelah pernikahan selesai, pasangan harus memenuhi persyaratan hukum untuk dokumen pernikahan, yaitu:

  1. Pasangan harus mendapatkan akta perkawinan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
  2. Pasangan juga dapat meminta sertifikat nikah dari kantor catatan sipil setempat.

Persyaratan Hukum Perkawinan

Perkawinan campuran di Indonesia memiliki persyaratan hukum yang harus di penuhi oleh pasangan yang akan menikah. Persyaratan ini bervariasi tergantung pada kewarganegaraan pasangan. Namun, setelah memenuhi persyaratan hukum tersebut, pasangan dapat melangsungkan pernikahan dan memperoleh dokumen pernikahan yang sah di Indonesia.

  Materi Tentang Pernikahan Dalam Islam

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor