Persyaratan Ganti Paspor Biasa Ke E Paspor 2024

Memahami Persyaratan Ganti Paspor Biasa

Sebelum membahas persyaratan ganti paspor biasa menjadi E Paspor, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu paspor dan E Paspor. Kemudian, Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh negara kepada warga negaranya yang berfungsi sebagai identitas dan izin bepergian ke luar negeri. Sementara itu, E Paspor adalah jenis paspor baru yang di lengkapi dengan teknologi chip dan informasi biometrik seperti sidik jari dan foto wajah pemilik paspor.

Keuntungan Ganti Paspor Biasa

Keuntungan Ganti Paspor Biasa

Penggunaan E Paspor memiliki beberapa keuntungan di bandingkan dengan paspor biasa. Maka, Selain memiliki lapisan keamanan yang lebih baik, penggunaan E Paspor juga mempermudah proses perjalanan ke luar negeri. Beberapa negara bahkan mewajibkan penggunaan E Paspor untuk masuk ke wilayahnya.

Persyaratan Ganti Paspor Biasa ke E Paspor

Dalam rangka meningkatkan keamanan paspor dan memenuhi standar internasional, pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengganti paspor biasa dengan E Paspor pada tahun 2023. Berikut adalah persyaratan ganti paspor biasa ke E Paspor:

1. Paspor biasa yang akan di ganti harus masih berlaku atau masa berlakunya tidak lebih dari 6 bulan.

2. Kemudian, Pemohon harus mengisi formulir permohonan yang tersedia di kantor Imigrasi atau dapat di unduh melalui website resmi Imigrasi.

3. Selanjutnya, Pemohon harus membawa fotokopi KTP dan NPWP.4. Pemohon harus membawa paspor lama yang akan di ganti.

5. Kemudian, Pemohon harus membawa pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm.6. Biaya ganti paspor biasa ke E Paspor adalah sebesar Rp. 655.000,-.

7. Kemudian, Proses pengajuan permohonan ganti paspor biasa ke E Paspor dapat di lakukan di Kantor Imigrasi atau melalui layanan online di situs resmi Imigrasi.

Proses Persyaratan Ganti Paspor Biasa

Proses Persyaratan Ganti Paspor Biasa

Setelah memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan, berikut adalah tahapan proses ganti paspor biasa ke E Paspor:

1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dan mengisi formulir permohonan.

2. Kemudian, Pemohon menyerahkan paspor lama dan fotokopi KTP serta NPWP.

3. Selanjutnya, Pemohon di periksa dan di mintai keterangan oleh petugas Imigrasi.

4. Kemudian, Pemohon melakukan pembayaran biaya ganti paspor biasa ke E Paspor.5. Petugas Imigrasi memproses permohonan dan mencetak E Paspor baru.

6. Kemudian, Pemohon mengambil E Paspor baru.

Kesimpulan – Persyaratan Ganti Paspor Biasa

Ganti paspor biasa ke E Paspor merupakan suatu keharusan bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Maka, Dalam rangka meningkatkan keamanan paspor dan memenuhi standar internasional, pemerintah Indonesia telah menetapkan persyaratan dan prosedur yang harus di ikuti. Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia, kita harus mempersiapkan diri sejak dini dan memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

admin